ZAKAT
DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEREKONOMIAN
Mulianty
Jurusan
Syariah, Prodi Ekonomi Syariah, STAIN Watampone
Email:
Muliantyalwi@yahoo.com
ABSTRAK
Penulisan ini berisi tentang gambaran umum
zakat, yang menyangkut tentang pengertian zakat, tujuan, fungsi dan manfaat
zakat serta dampak zakat terhadap perekonomian. Dimana zakat merupakan rukun
islam ke- 3, yang wajib ditunaikan.
Ditekankan pada penulisan ini, menjelaskan bahwa zakat bukan hanya sekedar
kewajiban namun sebagai instrumen keuangan yang memberikan konstribusi positif
terhadap perekonomian baik mikro dan makro.
Kata Kunci: Zakat, Fungsi, Tujuan dan Manfaat Zakat,
dan Dampak Zakat terhadap Perekonomian.
PENDAHULUAN
Di
Indonesia yang mayoritas umat muslim, zakat bukanlah hal yang asing. Namun
kendalanya, kebanyakan mengenal zakat hanya sekedar kewajiban yang harus
ditaati karena takut akan dosa dan tidak mendapat pahala. Sangat jarang yang
mengetahui akan pentingnya zakat.
Di
dalam Islam, zakat merupakan dana sosial, seperti halnya shadaqah dan infaq. Namun, zakat
adalah hal wajib untuk ditunaikan setelah mencapai nisab harta. Sedangkan infaq
dan shadaqah bersifat suka rela.[1]
Zakat
menyangkut hubungan antara sesama manusia dan antara hamba dengan Tuhannya.
Dalam hubugan antara sesama manusia, zakat dapat menjadi sarana
tolong-menolong. Zakat menciptakan situasi yang kondusif dan harmonis antara
orang kaya dan orang miskin. Orang kaya akan menyisihkan sebagian harta
kekayaan atau pendapatannya untuk diberikan kepada orang-orang yang kurang
beruntung dari sisi finansial sebagai bentuk empati. Sedangkan menyangkut
hubungan antara manusia dan Tuannya, pengeluaran zakat merupakan bentuk iibadah
sebagai tanda kesyukuran atas anugrah harta yang telah dilimpahkan-Nya.
Banyak
yang menganggap bahwa jika mereka mengeluarkan zakat, berarti berkuranglah
harta mereka, padahal Islam telah menjelaskan bahwa diantara harta kita
terdapat hak bagi kaum yang tidak mampu.[2]
Jadi, perlu dipahami bahwa zakat sesungguhnya kompensasi bagi kaum tidak mampu
karena kurangnya kesejahteraan mereka akibat naiknya pendapatan golongan kaya.[3]
Pada
hakikatnya halangan terbesar dalam pengelolaan zakat adalah kurangnya kesadaran
manusia akan kewajiban tersebut, dan juga rasa peduli akan fenomena kemiskinan.
Kita bisa bayangkan dengan jumlah penduduk Indonesia 254, 9 juta jiwa,[4]
yang mayoritasnya seorang muslim memiliki kesadaran membayar zakat, tentu akan
memberikan dampak yang sangat besar dalam perekonomian negara.
Berdasarkan
uraian di atas, pembahasan tentang zakat sangat penting untuk didalami, bukan
hanya sekedar pengetahuan dasar tentang kewajiban menunaikannya, tapi bagaimana
mengetahui eksistensi zakat sebagai salah satu instrumen keuangan negara yang
berdampak positif terhadap peetumbuhan ekonomi. Karena itu, penting bagi kami
untuk menjelaskan pengertian zakat, tujuan dan manfaat zakat serta harta wajib
zakat, juga pengetahuan akan pentingnya zakat untuk menumbuhkan kesadaran
manusia dalam membayar zakat. Dan hal terpenting adalah bagaimana kemudian zakat sangat berdampak
terhadap perkonomian suatu negara.
PEMBAHASAN
Pengertian
Zakat
Pengeluaran/
pembayaran zakat mulai efektif dilakukan sejak setelah hijrah dan terbentunya
negara islam di Madinah. Orang-orang yang beriman dianjurkan untuk membayar
sejumlah tertentu dari hartanya, dalam bentuk zakat. [5]
Secara literal, zakat berarti pemurnian/ pensucian. Pembayaran zakat adalah
konstribusi sukarela seorang muslim yang sesuai tingkat kesejahteraannya untuk
kepentingan orang miskin dan yang membutuhkan sebagai pembersih dari
kemakmurannya. [6]
Ditinjau
dari segi bahasa, kata zakat merupakan bentuk kata dasar (masdar) dari zaka
yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Karenanya, zaka berarti
tumbuh dan berkembang bila dikaitkan dengan sesuatu juga bisa berarti orang itu
baik bila dikaitkan dengan seseorang.[7]
Makna
zakat dalam syarah terkandung dua aspek di
dalamnya, Pertama,sebab dikeluarkan zakat itu karena adanya
proses tumbuh berkembang pada harta itu sendiri atau tumbuh kembang pada aspek
pahala yang menjadi semakin banyak dan subur disebabkan mengeluarkan zakat. Kedua,
pensucian karena zakat adalah pensucian jiwa manusia dari dosa-dosanya.[8]
Zakat
adalah ibadah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan
menentukan, baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan ummat.
Membayar zakat menduduki satu tempat penting dalam struktur keuangan ekonomi
Islam. Dan bahkan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.
Hukum
menunaikan zakat adalah wajib, karena termasuk dalam rukun islam yang ke- 3,
sabda Rasulullah saw., “islam terbangun di atas lima perkara: syahadat
(persaksian) bahwa tiada Tuhan selain Allahdan Muhammad adalah utusan Allah,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa dibulan ramadhan, dan
melaksanakan ibadah haji ke Baitullah Al- Haram.[9]
Sesuai
dengan kesepakatan umat muslim, barang siapa yang mengingkari atau tidak ingin
membayar zakat, maka ia kafir, kecuali jika ia baru masuk islam dan hidup di
daerah terpencil yang susah untuk mendapatkan ilmu, maka diberikan udzur
kepadanya, tetapi orang tersebut tetap harus diajari. Jika ia sudah mengetahui
hukumnya dan bersikeras pada pendiriannya, maka dia tergolong kafir dan murtad.
Dalam
zakat memiliki prinsip-prinsip yaitu,
1.
Prinsip keyakinan/ keagamaan, menyatakan
bahwa orang yang membayar zakat meyakini bahwa pembayaran tersebut merupakan
salah satu manufestasi keyakinan agamanya, sehingga kalau ornag yang
bersangkutan belum menunaikan zakatnya, belum merasa sempurna ibadahnya.
2. prinsip
pemerataan dan keadilan, cukup jelas menggambarkan tujuan zakat, yaitu membagi
lebih adil kekayaan yang telah diberikan Tuhan kepada ummat manusia.
3. prinsip
produktivitas dan kematangan, menekankan bahwa zakat memang wajar harus dibayar
karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu. Hasil (produksi)
tersebut hanya dipungut setelah melampaui jangka waktu 1 tahun yang merupakan
ukuran normal memperoleh hasil tertentu.
4, prinsip
naral dan kebebasan, menjelaskan bahwa zakat hanya dibayar orang yang bebas dan
sehat jasmani dan rohaninya, yang merasa mempunyai tanggung jawab untuk
membayar zakat untuk kepentingan bersama. Zakat tidak dipungut dari orang yang
sedang dihukum atau menderita sakit jiwa.
5. prinsip etik
dan kewajaran, menyatakan bahwa zakat tidak akan diminta secara semena-mena
tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkannya. Zakat tidak mungkin dipungut,
kalo karena pungutan itu, orang yang membayarnya justru akan menderita. [10]
Fungsi, Tujuan dan Manfaat Zakat
Dalam
bidang ekonomi, zakat mencegah terjadinya penumpukan kekayaan pada segelintir
orang saja dan mewajibkan orang kaya untuk mendistribusikan harta kekayaannya
pada orang miskin.[11]
Dengan zakat, harta yang tersimpan tidak hanya tinggal mengendap dan tidak
menghasilkan keuntungan.
Dalam
ekonomi Islam, uang harus diinvestasikan pada sektor riil agar bisa menggerakan
roda perekonomian dan mendapatkan keuntungan. Konsekuensi dari pengendapan uang
dan tidak diproduktifkan ialah pengambilan zakat atas uang tersebut.[12]
Dengan begitu,zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan pada tangan
segelintir orang dan memungkinkan kekayaan untuk disebarkan.[13]
Dengan zakat, terjadi proses transfer konsumsi dan pemilikan sumber-sumber
ekonomi. Selain itu, pendistribusian dan pendayagunaan zakat merupakan
perluasan kegiatan produktif di tingkat bawah. Skenario ini memberikan
kesempatan kepada masyarakat kalangan bawah untuk meningkatkan pendapatan dan
selanjutnya bisa menabung dan melakukan pemupukan modal seecara kolektif
sebagai salah satu kegiatan sumber ekonomi dan kegiatan produktif.[14]
Yang
dimaksud tujuan zakat, adalah sasaran praktisinnya atau sesuatu yang ingin
dicapai dari pengaplikasian zakat tersebut, yaitu:
a. mengangkat
derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan, zakat
merupakan dana sosial, dengan adanya zakat ini akan memberikan bantuan kepada
orang yang membutuhkan, hal tersebut adalah hal paling dasar dari tujuan zakat. [15]
b. membantu
pemecahan permasalah yang dihadapi oleh para mustahiq (penerima zakat).
Masalah mustahiq tidaklah jauh dari masalah ekonomi, yaitu kebutuhan
hidup dan kurangnya kesejahteraan bagi mereka, dengan zakat ini kebutuhan
tersebut dapat terpenuhi. [16]
c.
membentangkan dan membina tali persaudaran sesama muslim dan manusia pada
umumnya. Dengan adanaya zakat, tali silaturahmi antara golongan kaya dan
golongan miskin bis terwujud, karena rasa empati dan peduli yang ditawarkan
orang kaya, akan membangun suka cita orang miskin. [17]
d.
menghilangkan sifat kikir dan serakah para pemilik harta. Dengan adanya zakat
para pemilik harta akan sadar bahwa terdapat masyarakat yang memiliki
keterbatasan harta, yang kurang beruntung dari mereka, para pemilik harta akan
lebih menghargai apa yang mereka miliki
dan membentengi diri mereka dengan sifat tawadhu. [18]
e. membersihkan
sifat iri dan dengki (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin. Sikap
peduli yang ditawarkan orang kaya dengan membayar zakat, akan menumbuhkan rasa
haru orang miskin, karena menganggap bahwa orang kaya peduli dengan
keterbatasan mereka. [19]
f. menjembatangi
jurang pemisah antara yang kaya dan miskin dalam satu masyarakat. Sebagaimana
penjelasan sebelumnya, sifat tenggang rasa antara si miskin dan si kaya akan
terwujud dengan zakat ini. Karena kepedulian dan keikhlasan yang tertanam di
hati mereka. Jadi tidak akan ada jurang antara golongan kaya dan miskin. [20]
g.
mengembangkanrasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutam pada
mereka yang memiliki harta.
h. mendidik
manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain
yang ada padanya.
i. sarana
pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial. [21]
Zakat
adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung manfaat yang demikian besar
dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki),
penerimanya (mustahiq), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi
masyarakat keseluruhan. Manfaat tersebut antara lain sebagai berikut:
a. sebagai
perwujudan keimanan kepada Allah SWT.
b. karena zakat
merupakan hak mustahiq, zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan
membina mereka, terutama fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik.
c. zakat
sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana.
d. zakat untuk
memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan
harta yang kotor, tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta
kita yang kita usahakan dengan baik dan benar.
e. indikator
utama ketundukkan seseorang terhadap ajaran Islam.
Adapun
Multiplayer effect dari zakat yaitu:
1) Menambah
jumlah muzakki dan munfiq atau mushoddiq.
2)
Melipatgandakan penguasaan asset dan modal di tangan umat Islam.
3) Membuka
lapangan kerja yang luas. [22]
Sesuai
dengan Firman Allah swt,. “zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
miskin, orang-orang yang mengurusnya, oang-orang yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang beruntung, untuk jalan Allah dan
orang-orang dalam perjalanan, merupakan suatu ketentuan dari Allah. Allah maha
mengetahui dan maha bijaksana”[23]
Berdasarkan
ayat diatas, ada 8 golongan asnab, yaitu:
1. fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki
harta, usaha maupun pekerjaan, kalaupun memiliki usaha atau pekerjaan,
pengahasilannya tidak mencukupi ½ dari pemenuhan kebutuhannya. Sedang tidak ada
orang yang menjamin kebutuhannya.
2. miskin,
yaitu seseorang yang memilii harta, usaha ataupun pekerjaan, yang memenuhi
lebih seperdua kebutuhannya, tetapi belum cukup.
3. amil, adalah
orang yang bertugas sebagai pengurus zakat, baik pengumpulan, pendistribusia,
maupun pendayagunaanya. Terdapat golongan asnab zakat tetapi tidak ada
pendapatan selain dari zakat tersebut.
4. muallaf,
yaitu orang yang baru saja masuk islam, yang membutuhkan bimbingan tentang
pengtahuan Islam.
5. hamba atau
budak, yaitu orang yang kemerdekaan atas dirinya dimiliki oleh seseorang,
namunt telah dijanjikan oleh tuannya untuk dibebaskan.
6. gharim,
yaitu orang yang berhutang di jalan Allah.
7. sabilillah,
yaitu orang yang berjuang di jalan Allah.
8. ibnu sabil,
(musafir) yaitu oramg-orang yang kehabisan bekal di waktu bepergian, dan bukan
untuk tujuan maksiat.
Harta Wajib
Zakat
Sebelum
melangkah pada pembahasan harta wajib zakat, kita harus mengetahui jenis-jenis
zakat, yaitu:
1. Zakat Fitrah
Yang
dimaksud zakat fitrah adalah 1 Sha’ dari makanan pokok yang dikeluarkan
oleh seorang hamba ketika selesai bulan ramadhan. Sebab zakat fitrah adalah
untuk menampakkan rasa syukur seorang hamba akan nikmat Allah swt., dengaan
berbuka puasa pada bulan ramadhan dan penyempurnaannya. [24]
Zakat
fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriah, yaitu pada saat puasa ramadhan
diwajibkan untuk mensucikan diri bagi orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan
perbuatan yang tidak ada gunanya. Zakat fitrah diberikan kepada orang miskin
untuk memenuhi kebutuhan mereka dan jangan sampai meminta-minta untuk merayakan
hari raya idhul fitri. [25]
Zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang bertujuan untuk membersihkan pribadi,
yang diwajibkan bagi setiap orang bagi kaumm muslimin, baik lelaki maupun
wanita, anak kecil maupun orang dewasa, baik yang berpuasa maupun yang tidak
berpuasa.
2. Zakat Maal
Zakat
maal adalah zakat yang dikeluarkan untuk mensucikan harta, apabila harta itu
telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat. [26]
Pada
zakat maal inilah, ada beberapa klasifikasi harta yang wajib dikeluarkan
zaktanya jika sudab mencapai nisab dan jangka waktu tertentu, yaitu:
1. zakat
binatang ternak
Terdapat
berbagai jenis binatang, namun hanya beberpa saja yang mendapat ketentuan untuk
dikeluarkan zakatnya, yang meliputi sapi, unta, kerbau, kembing, domba, ayam
itik, burung. Dan dalam pengeluaran zakatnya, ada beberapa syarat yang harus
zakat binatang ternak ini, yaitu:
a.
Sampai
nisab, yaitu mencapai kuantitas tertentu yang ditetapkan hukum syara’ (julah
minimal).
b.
Telah
dimilik satu tahun, menghitung masa satu tahun anak-anak ternak berdasarkan
masa satu tahun induknya.
c.
Digembalakan,
maksudnya adalah sengaja diurus sepanjang tahun dengan maksud untuk memperoleh
susu, daging dan perkembangbiakannya.
d.
Tidak
untuk dipekerjakan demi kepentingan pemiliknya seperti untuk membaja, mengairi
tanaman, alat transportasi, dan sebagainya.
2. zakat emas
dan perak
Termasuk
dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu
pada masing-masing negara. Oleh karena itu segala bentuk penyimpanan uang
seperti tabungan, deposito, giro, saham atau surat berharga lainnya, termasuk
pada kategori emas dan perak, sehingga penentuan nisan dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian
juga pada harta kekayaan lainnya,, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah dan
lain-lain. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/ dibangun dengan
tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat diuangkan. Pada emas dan perak
atau lainnya yangg berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak
diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3. zakat harta
perniagaan
Harta
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dan lain-lain. Perniagaan tersebut diusahakan secara perorangan atau
perserikatan seperti CV, PT, koperasi, dan sebagainnya.
Pengenaan
zakat perniagaan memberikan pengaruh yang berbeda dibandingkan dengan pajak
penjualan dalam konsep Islam, zakat perniagaan dikenakan bila telah terpenuhi
dua hal: nisab dan haul. Bila nisab dan haul telah terpenuhi,
maka wajiblah dikeluarkan zakat sebanyak 2,5%.[27]
Objek
zakat perniagaan adalah barang yang diperjualbelikan. Dalam ilmu ekonomi Islam,
ini berarti yang menjadi objek zakat perniagaan adalah revinewminust cost.
Ulama berbeda pendapat mengenai komponen biaya. Sebagian berpendapat biaya
tetap boleh diperhitungkan sedangkan bagian lainnya berpendapat bahwa hanya
biaya variabel saja yang boleh diperhitungkaan. Dalam ilmu ekonomi pendapat
pertama berarti yang menjadi objek zakat adalah ekonomi economic rent,
sedangkan pendapat kedua, berarti yang menjadi objek zakat adalah quasi rent
atau producer surplus. [28]
Upaya
memaksimalkan keuntungan berarti pula memaksimalkan producer surplus,
dan sekaligus memaksimalkan zakat yang
harus dibayar. Jadi, dengan adanya pengenaan zakat perniagaan perilaku
memaksimalkan profit berjalan sejalan dengan perilaku memaksimalakan zakat. [29]
4. zakat hasil
pertanian
Hasil
pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis,
seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dedaunan, dan lain-lain.
5. zakat ma’din
dan kekayaan laut
Ma’din (hasil tambang)
adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis,
seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu bara, dan
lain-lain. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut,
seperti mutiara, ambar, marjan, dan lain-lain.
6. Rikaz
Rikaz
adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa di sebut dengan harta
karun. Termasuk di dalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku
sebagai pemiliknya.
Sealain
kewajiban zakat akan hal-hal di atas, terdapat pula zakat profesi, diman zakat
ini, dikelurkan ats hasi pendapatan profesi sebagai karyawan atau yang lainnya.
Zakat ini dikeluarkan setiap setelah meneriam hasil profesi tersbut dengan
nisab sebending dengan 520 kg berasa atau makanan pokok.
Zakat
profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan islam, sedangkan hasil
profesi yang berupa harta dapat dikategorikan dalam zakat harta
(simpana/kekyaan). Dengan demikian, hasil profesi seseorang apabila telah
memenuhi ketentuan wajib zakat, maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Dampak Zakat terhadap Perekonomian
Zakat
merupakan sumber pertama dan terpenting dari penerimaan negara, pada awal
pemerintahan Islam. [30] Zakat merupakan ketentuan yang wajib dalam
sistem ekonomi Islam sehingga pelaksanaannya melalui institusi resmi negara
yang memiliki ketentuan hukum. Zakat dikumpulkan, dekelola, atau
didistribusikan melalui lembaga baitul maal.
Ketentuan
yang ditetapkan Allah swt., pada semua aspek kehidupan manusia memiliki dua
fungsi utama yang memberikan manfaat bagi individu dan kolektif. Demikian pula
halnya dengan sistem zakat dalam ekonomi Islam yang berfungsi sebagai alat
ibadah bagi orang yang membayar zakat yang memberikan kemanfaatan individu, dan
berfungsi sebagai penggerak ekonomi bagi orang-orang di lingkungan yang
menjalankan sistem zakat ini, yang memberikan kemanfaatan kolektif.
Adapun
dampak zakat terhadap perkonomian, yaitu:
Zakat mendorong
pemilik modal mengelola hartanya
Sebagaimana
diketahui bahwa zakat maal, dikenakan pada harta diam yang dimiliki oleh
sesorang setelah tanggal haul, harta yang produktif tidak dikenakan zakat, jika
seseorang menginvestasikan hartanya, maka dia tidak dikenakan kewajiban zakat
maal. Hal ini, dipandang dipandang mendorong produktifitas, karena masyarakat
akan selalu mengelolah hartanya agar produktif, dan membuat perputaran uang
bertambah di masyarakat. Dan akan meningkatkan perekonomian suatu negara.
Meningktakan
etika bisnis
Kewajiban
zakat dikenakan pada harta yang diperoleh secara halal. Sebagaimana fungsi
zakat sendiri adalah sebagai pembersih harta, namun tidak membersihkan harta
yang diperoleh secara bathil. Maka hal ini akan mendorong pelaku usaha agar
memperhatikan etika bisnis.
Pemerataan pendapatan
Pengelolaan
zakat yang baik, dan alokasi yang tepat sasaran akan mengakibatkan pemerataan
pendapatan. Hal inilah yang dapat memecahkan permasalahan setiap negara, yaitu
kemiskinan terutama di Indonesia. Kita mengetahui sumber daya alam di Indonesia
melimpah, tetapi kemiskinan tetap saja menjadi penyakit yang diadopsi negara
ini. Hal tersebut terjadi karena distribusi sumber daya yang tidak merata,
banyak orang yang tidak memiliki akses yang sama terhadap sumber daya tersebut.
Dengan adanya zakat, distribusi pendapatan itu akan lebih merata dan tiap orang
akan memiliki akses lebih terhadap distribusi pendapatan.
Pengembangan
sektor riil
Salah
satu cara pendistribusian zakat dapat dilakukan dengan memberikan bantuan modal
usahabagi para mustahiq. Pendistribusian zakat dengan cara ini akan
memberikan dua efek yaitu meningkatkan penghasilan mustahiq dan juga
akan berdampak pada ekonomi makro. Usaha yang dilakukan tersebut merupakan
usaha yang meningkatkan sektor riil, mengerakkan pertumbuhan dan aktifitas
perekonomian. Hal ini sangat erat kaitannya dengan daya saing kompetitif dan
komparatif suatu bangsa. Ukuran produktifitas suatu bangsa dapat dilihat dari
kemampuan sektor riilnya dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Sumber dana
pembangunan
Banyak
kaum dhuafa yang sangat sulit mendapatkan fasilitas kesehatan, pendidikan,
maupun sosial ekonomi. lemahnya fasilitas ini akan sangat berpengaruh dalam
kehidupan kaum termarjinal.kesehatan dan pendidikan merupakan modal dasar agar
SDM yang dimiliki suatu negara berkualitas tinggi. Peran dana zakat sebagai
sumber dana pembangunan fasilitas kaum dhuafa akan mendorong pembangunan
ekonomi jangka panjang. Dengan peningkatan kesehatan dan pendidikan diharapkan
akan memutus siklus kemiskinan antar generasi.
Alokasi
zakat merupakan kewenangan Allah, bukan kewenangan amil atau pemerintah. Amil
hanya berfungsi menjalankan manajemen zakat sehingga dapat dicapai
pendistribusian yang sesuai ajaran Islam. [31]
Banyak
kalangan yang ingin mengintegrasikan antara pajak dan zakat dengan alasan bahwa
esensi keduanya adalah pengeluaran harta mereka, atas dua kewajiban tersebut.
Kedua kewajiban gtersebut tidak dapat dihindarkan karena kalu kewajiban hanya
berlaku terhadap zakat saja dan bebas dari pajak, maka pemasukan terhadap
negara tidak akan mencukupi dan tidak akan dapat memenuhi anggaran pendapatan
negara yang dipakai untuk membiayai hal-hal yang jauh lebih banyak dari apa
yang ditentukan dalam zakat. Dengan demikian, seorang muslim sebagai warga
negara akan menghadapi dua kewajiban tersebut.
Atas
dasar hal-hal tersebut di atas ulama
menolak anggapan memperhitungkan pajak sebagai memenuhi kewajiban zakat. Yusuf
Al-Qardhawi menyimpulkan, tidak bolehnya memperhitungkan pajak sebagai
kewajiban zakat adalah karena yang demikian akan menghilangkan lembaga zakat
itu sendiri, yang berarti menghilangkan salah satu syiar Islam, Amir Syarifuddin,
setelah memperhatikan kelemahan, memperhitungkan pajak sebagai zakat,
mengemukakan alternatif pemecahannya, yaitu:
1. dari segi
kadar, sesorang yang dikenai kewajiban zakat dalam hal tertentu, haru
mengeluarkan zakat menurut kadar tersebut. Seandainya demikian dianggap kurang
menurup perhitungan pajak, maka dia harus memenuhi kekurangannya atas nama
pajak. Seandainnya zakat berlebih dari perhitungan pajak, maka kadar zakatlah
yang diperhitungkan. Terhadap harta kekayaan lain yang tidak terkena kewajiban
zakat, tetapi terkena kewajiban pajak, harus dibayar atas nama pajak.
2. dari segi
niat zakat. Pada saat menyerahkan kewajiban dalam bentuk zakat dia harus
meniatkan zakatnya. Untuk maksud ini akan lebih utama bila petugas yang
memungutnya adalah dari amil zakat, atau petugas negara yang menerimanya atas
nama zakat dengan tanda terima zakat itu. Adapu kewajibannya atas nama pajak
diserahkan sebagai pajak dalam kualitas apapun. Niat ganda dalam hal iniperlu
dihindarkan untuk meyakinkan sahnya niat zakat.
3. dari segi
penggunaan. Bila seseorang telah menunaikan zakatnya kepada petugas yang
ditentukan atas nama zakat, maka kewajibannya telah terpenuhi. Tinggal lagi
pihak yang menerima penyeaha amanat tersebut untuk menyampaiknanya kepada
sasaran yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaan zakat. Begitu
pula dengan penyerahan kewajibannya kepada petugas atas nama pajak maka selesailah
kewajibannya. [32]
Dari
penjelasan diatas, pengintegrasian zakat dan pajak tidaklah mungkin. Karena
zakat dan pajak berbeda dan tidak dapat disatukan. Namun tetap membolehkan
adanya zakat disamping kewajiban dalam menunaikan zakat. [33]
Secara
riil, jika dibandingkan pengaruh zakat dan pajak di bidang produksi, pajak akan
memberikan dampak terhadap biaya produksi yang akan mengakibatkan tingginya
harga suatu barang, karena pajak dikenakan secara langsung terhadap pendapatan
dan bukannya harga barang. Sedangkan zakat berfungsi untuk mengurangi
pendapatan. Dengan demikian zakat lebih baik daripada pajak, jika dilihat dari
kemampuannya mempertahankan tingkat kesejahteraan masyarakat. [34]
PENUTUP
Zakat
merupakan hak atas kewajiban terhadap manusia dari Allah swt, untuk
mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada yang membutuhkan sebagai
wujud rasa syukur atas anugrah yang diberikan ole Allah swt. Hukum menunaikan
zakat adlah wajib, dan kewajiban tersebut termaktub pada beberapa ayat dalam
Al-Qur’an, juga dalam sabda Rasulullah saw.
Zakat
merupakan penyaluran bantuan yang bergerak dalam bidang sosial, yang tujuan
utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi kaum dhuafa. Dengan
adanya zakat ini, memberikan dampak positif, baik dari segi sosial, moral
maupun ekonomi.
Selain
berkah yang diharapkan atas keikhlasan seseorang dalam menunaikan kewajiban
zakatnya, juga mendorong sikap tenggang rasa antara sesama, peduli dan empati.
Yang kemudian mendorong terjalinnya silaturahmi dan tidak akan ada jurang
pemisah di setiap lapisan masyarakan, dan mewujudkan perdamaian di antara
manusia.
Dalam
zakat ada dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat maal, pada zakat maal inilah
yang sangat membantu dalam perkembangan perekonomian. Pada zakat maal ada
beberapa harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu zakat binatang ternak,
zakat emas dan perak, zakat harta perniagaan, zakat hasil pertanian, zakat
ma’din dan kekayaan laut, rikaz, dan tak kalah pentingnya yaitu zakat profesi.
Dalam
pendistribusian zakat, ada delapan golongan asnab sebagai penerima zakat (mustahiq),
yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, ibnu sabil, dan fii
sabilillah.
Eksistensi
zakat sebagai salah satu istrumen negara dalam pemberatasan kemiskinan sangat
dirasakan manfaanya, terutama dampaknya terhadap perekonomian. Dengan zakat,
mampu mendorong pemilik modal mengelola hartanya, kemudian meningktakan etika
bisnis, juga pengembangan sektor riil, sebagai sumber dana pembangunan serta
sebagai pemerataan pendapatan.
Hanya
saja pada dewasa ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar zakat
masih kurang, dan juga pada saat pembayaran zakat masih terjadi sentralisasi
pada golongan tertentu. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat
tentang pendistribusian zakat. maka tantangan besar kita, adalah untuk
menghimbau dan mensosialisasikan peranan penting akan kewajiban kita membayar
zakat dan pengetahuan tentang pendistribusian zakat agar optimal..
REFERENSI
A. A. Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, Surabaya, PT Bina
Ilmu, 1997.
Djuanda, Gustian, dkk, Pelaporan Zakat Pengurangan Pajak Penghasilan, jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hasan, Ali, Zakat dan Infaq, Jakarta:Kencana,2015.
Karim Adiwarman A, Ekonomi Mikro Islam,
Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Muhammad Abdul Mannan, Ekonomi
Islam: Teori dan Praktek, ter. Potan Arif Harapan, Jakarta: Intermasa,
1992.
Nuruddin Mhd. Ali, Zakat sebagai
Instrumen dalam Kebijakan Fiskal, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Nurul Huda, dkk., Zakat
Prespektif Mikro- Makro: Pendekatan Riset, Jakarta: Pranamedia Group, 2015.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan
Ekonomi Islam, Ekonomi Islam , Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Rivai, Veitshal, dkk, Dasar-Dasar
Keuangan Islam, Yogyakarta: BPFE, 2012.
Shaleh, Muhammad, Fatwa-Fatwa
Zakat , Jakarta:Darus Sunnah, 2008.
www.BPS.go.id.
[1] Djuanda, Gustian, dkk, Pelaporan Zakat Pengurangan Pajak
Penghasilan, ( Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2006), h.1.
[5]Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Ekonomi Islam , ( Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h. 511.
[6] Rivai,
Veitshal, dkk, Dasar-Dasar Keuangan Islam,
( Yogyakarta: BPFE, 2012), h.59.
[7] Nuruddin Mhd. Ali, Zakat sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal
(Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2006), h.6.
[8] Nurul Huda,dkk, Zakat Prespektif Mikro-Makro: Pendeekatan Riset (
Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), h. 2.
[13] Muhammad Abdul Mannan, Ekonomi Islam: Teori dan Praktek, ter.
Potan Arif Harapan ( Jakarta: Intermasa,
1992), h. 256.
[23] QS.
At-Taubah:60.
[24] Shaleh, Muhammad,
Fatwa-Fatwa Zakat , ( Jakarta:Darus Sunnah, 2008), h. 150.
[30]Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Ekonomi Islam.., h. 512.
[31]Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Ekonomi Islam.., h. 516.
[32] Ibid.
[33]Ibid.,
h. 502.
[34]Ibid..,
h. 519.
mantap
BalasHapus