Rabu, 25 Januari 2017

Pengaruh Uang Beredar Terhadap Sistem Moneter


Pengaruh Uang Beredar Terhadap
Sistem Moneter

Oleh: Raodiatul Mardiah


Abstrak
Krisis moneter yang pernah melanda Indonesia dipicu oleh dua sebab utama, yaitu persoalan mata uang negara yang tidak stabil dan kenyataan bahwa uang juga dijadikan sebagai komoditi yang diperdagangkan bukan hanya sebagai alat tukar saja. Untuk mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini masih terus berlangsung, di samping harus menata sektor riil, yang penting adalah meluruskan pandangan keliru tentang uang.

I. Pendahuluan
Krisis moneter yang pernah melanda Indonesia dipicu oleh dua sebab utama, yaitu persoalan mata uang negara yang tidak stabil dan kenyataan bahwa uang juga dijadikan sebagai komoditi yang diperdagangkan bukan hanya sebagai alat tukar saja. Kesalahan pandangan terhadap kedudukan uang yang tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar tetapi juga sebagai komoditi, serta pembuatan mata uang tidak menggunakan basis emas atau perak, sehingga nilai nominal tidak menyatu dengan nilai intrinsiknya. Inilah yang menjadi bidang dari segala keruwetan ekonomi kapitalis.
Untuk mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini masih terus berlangsung, di samping harus menata sektor riil, yang penting adalah meluruskan pandangan keliru tentang uang. Jika uang dikembalikan kepada fungsinya sebagai alat tukar saja, lantas mata uang dicetak dengan basis emas dan perak, maka ekonomi akan betul-betul digerakkan oleh hanya sektor riil saja. Tidak akan ada sektor nonriil (dalam arti orang berusaha menarik keuntungan dari mengkomoditaskan uang dalam pasar uang, bank, pasar modal, dan sebagainya). Kalaupun ada usaha di sektor keuangan, itu tidak lebih sekedar katakanlah menyediakan uang untuk modal usaha yang diatur dengan sistem yang benar (misalnya bagi hasil). Dengan cara itu, sistem ekonomi yang bertumpu pada sektor riil akan berjalan mantap.[1]
Islam dengan pandangan yang bersumber dari Allah, mengajarkan untuk hanya memfungsikan uang sebagai alat tukar saja. Maka di mana uang beredar, ia pasti hanya akan bertemu dengan barang dan jasa. Semakin banyak uang beredar, semakin banyak pula barang dan jasa yang diproduksi dan diserap pasar. Akibatnya pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat, tanpa ada kekhawatiran terjadi kolaps seperti pertumbuhan ekonomi dalam sistem kapitalis yang bersifat siklik itu. Sebagaimana telah disebutkan dalam QS. 9 (at-Taubah): 34 berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.[2]

II. Pembahasan
A. Sistem Moneter
Sistem moneter adalah rangkaian peraturan dan undang-undang yang berhubungan dengan pengaturan dan pengendalian uang yang beredar dalam suatu masyarakat atau negara.[3]Sistem keuangan islam menerapkan system pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing).

Text Box: OTORITAS MONETER
Bank sentral & Pemerintah
                                                                        Keterangan :
Oval: C                                                                        Aliran penawaran
Oval: R                                           Aliran permintaan


 





                  Sistem moneter        Uang beredar
Sistem moneter di Indonesia adalah lembaga-lembaga yang dapat menciptakan uang kartal, giral dan uang kuasi. Sistem moneter di Indonesia terdiri dari:
1. Autoritas Moneter
Autoritas moneter adalah bank Indonesia (selaku Bank sentral). Autoritas moneter melaksanakan fungsi mengeluarkan uang kartal (currency), mengelola cadangan devisa dan mengawasi sistem moneter.[4]
Bank sentral harus menjadi institusi primer yang bertanggung jawab untuk mengimplementasikan kebijakan moneter negara. Untuk tujuan ini harus menggunakan instrumen dan metode apa saja yang diperlukan dan yang tidak bertentangan dengan ajaran syariat islam. Karena bank sentral tidak dapat merealisasikan stabilitas moneter tanpa adanya kooperasi dari pemerintah, suatu kebijakan fiskal yang harmonis sangat diperlukan. Bank sentral juga berperan positif dalam memberikan dorongan, regulasi dan supervisi semua lembaga finansial dengan tujuan membantu mereka dan membuat mereka menjadi lebih sehat dan kuat. Untuk tujuan ini, ia dapat melihat ulang semua undang-undang yang berkaitan dengan institusi finansial berbasis bunga dan melakukan amandemen dan mengudangkan kembali sesuai ajaran islam.[5]
2. Bank-Bank Umum
Bank-bank umum adalah bank pencipta uang giral. Bank-bank umum memilki kedudukan yang penting dalam sistem moneter karena dapat dan dizinkan untuk menerima simpanan dalam bentuk giro, yakni sejenis simpanan yang dapat ditarik setiap waktu oleh pemiliknya dengan menggunakan cek, bilyet giro atau surat perintah pemindahan bukuan lainnya. Oleh karena itu, simpanan terebut diperepsi oleh masyarakat sebagai uang dan memenuhi fungsi-fungsi uang. Dengan demikian, bank-bank dapat menciptakan uang giral, sehingga dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Adapun fungsi-fungsi sistem moneter, yaitu: (a) menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efektif dan efisien, sehingga lalu lintas pembayaran dapat dilakukan dengan biaya dan hambatan yang seminimal-minimalnya. (b) menjadi penghubung atau perantara antara penyimpan atau penabung dan penanam modal sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan yang direncanakan.[6]

B. Standar Moneter
Standar moneter adalah ramuan dari hukum yang berlaku, praktek, dan kebiasaan-kebiasaan yang mendasari penggunaan uang dalam suatu sistem perekonomian. Dalam hubungan itu ada dua standar moneter yang berbeda yaitu standar komoditas dan standar uang yang tidak konvertibel. Emas adalah komoditas yang pada umumnya menjadi acuan standar komoditas. Dalam standar emas, suatu negara (1) menetapkan suatu unit uang yang diukur dengan emas pada berat tertentu, (2) memungkinkan penawaran uang domestik ditetapkan dengan kuantitas emas domestik, dan (3) tidak membatasi arus emas internasional. Sementara itu, uang kartal yang tidak konvertibel adalah surat perjanjian pemerintah dan bank-bank. Bagi uang yang tidak konvertibel tersebut, tidak ada satu pun komoditas yang menjadi penjamin.[7]
Sistem keuangan pada zaman Rasulullah digunakan bimetalic standard, yaitu emas dan perak (dirham dan dinar) karena keduanya merupakan alat pembayaran yang sah dan beredar di masyarakat. Perkembangan emas sebagai standar dari uang beredar mengalami tiga kali evolusi, yaitu: (1) the gold coin standard, di mana logam emas mulia sebagai uang yang aktif dalam peredaran; (2) the gold bullion standard, di mana uang logam emas bukanlah alat tukar yang beredar namun otoritas moneter menjadikan logam emas sebagai parameter dalam menentukan nilai tukar uang yang beredar; (3) the gold exchange standard, di mana otoritas moneter menentukan nilai tukar domestic currency dengan foreign currency yang mampu diback-up secara penuh oleh cadangan emas yang dimiliki. Dengan perkembangan sistem keuangan yang demikian pesat telah memunculkan uang fiducier (credit money) yaitu uang yang keberadaannya tidak diback-up oleh emas dan perak.[8]
Dalam Al-Qur’an maupun Sunnah tidak ditemukan secara spesifik keharusan untuk menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai standar nilai tukar uang (full bodied monometallic standard). Merujuk dari pendapat para fuqaha ini tidak diketemukan akan keharusan memakai emas dan perak sebagai alat pembayar, walaupun pada masa itu keberadaan full bodied money merupakan sebuah kezaliman. Keberadaan uang dalam sebuah perekonomian memberikan arti yang terpenting, ketidakadilan dari alat ukur yang diakibatkan adanya instabilitas nilai tukar uang akan mengakibatkan perekonomian tidak berjalan pada titik keseimbangan. Hal ini akan semakin mempersulit untuk merealisasikan keadilan dalam sosial ekonomi dan kesejahteraan sosial.[9]
C. Pengelompokan Uang
Uang yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan berbagai kegiatan sehari-hari terbagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini didasarkan kepada berbagai maksud dan tujuan penggunaannya sesuai dengan keperluan berbagai pihak yang membutuhkan. Jenis-jenis uang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman baik perkembangan nilai intrinsiknya, nominalnya maupun fungsi uang itu sendiri.
Adapun jenis-jenis uang yang dapat dilihat dari berbagai sisi adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan bahan
Jika dilihat dari bahan untuk membuat uang, maka jenis uang terdiri dari dua macam, yaitu:
a. Uang logam, merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam, baik dari alumunium, kupronikel, bronze, emas, perak atau perunggu bahan lainnya. Biasanya uang yang terbuat dari logam dengan nominal yang kecil.
b. Uang kertas, merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya. Uang dari bahan kertas biasanya dalam nominal yang besar sehingga mudah dibawa untuk keperluan sehari-hari. Uang jenis ini terbuat dari kertas yang berkualitas tinggi, yaitu tahan terhadap air, tidak mudah robek atau luntur.[10]
2. Berdasarkan nilai
Jenis uang ini dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilai intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam uang tersebut). Uang jenis ini terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
a. Full bodied money, merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya, sebagai contoh uang logam, di mana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nominal yang tertulis di uang.
b. Representative full bodied money, merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nominalnya. Sebagai contoh uang yang terbuat dari kertas. Uang jenis ini sering disebut uang bertanda atau token money. Kadangkala nilai intrinsiknya jauh lebih rendah dari nilai nominal yang terkandung di dalamnya.[11]
c. Credit money, yang dimaksudkan dengan uang kredit atau uang hutang adalah semua uang kecuali uang penuh yang representatif, yang beredar dengan nilai yang lebih besar dibanding niali komoditi material yang dipakai untuk membuatnya. Dalam beberapa hal, nilai pasar dari material uang tersebut tidaklah mempunyai arti penting, seperti halnya sebagian besar uang kertas. Dalam hal lain, seperti mata uang tembaga, nilai pasar dari materialnya mungkin  besar, akan tetapi masih berada di bawah nilai uangnya. Uang kredit atau uang hutang juga dapat mengakibatkan otoritas yang mengeluarkannya membeli semua material uang yang ditawarkan kepadanya, akan tetapi pada harga jauh di bawah nilai moneter atau nilai nominal dari uang yang akan dibuat dengan material itu.[12]
3. Berdasarkan Lembaga
Berdasarkan lembaga maksudnya adalah badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang. Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga terdiri dari:
a. Uang kartal, merupakan uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral baik uang logam maupun uang kertas.
b. Uang giral, merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum seperti cek, bilyet giro, traveller cheque, dan cerdit card.[13]
4. Berdasarkan Kawasan
Uang jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Artinya bisa saja suatu jenis mata uang hanya berlaku dalam satu wilayah tertentu dan tidak berlaku di daerah lainnya atau berlaku di seluruh wilayah. Jenis uang berdasarkan kawasan adalah sebagai berikut:
a. Uang lokal, merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti Rupiah di Indonesia atau Ringgit di Malaysia.
b. Uang regional, merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal seperti untuk kawasan benua Eropa, yaitu Euro.
c. Uang internasional, merupakan uang yang berlaku antar negara seperti US Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional.[14]




D. Lembaga Pencipta dan Pengendali Uang
Ada dua kelompok pelaku utama di pasar uang, yaitu : kelompok kreditur (yang menawarkan uang) dan kelompok debitur (yang mencari dana). Cara lain untuk mengelompokkan para pelaku pasar uang adalah dengan melihat peranannya dalam penciptaan uang beredar. Secara umum dikenal tiga pelaku utamanya, yaitu : Otoritas Moneter (Bank Sentral dan Pemerintah), lembaga keuangan (Bank dan Non-Bank), dan masyarakat (Rumah Tangga  dan Perusahaan).
Otoritas moneter berperan sebagai sumber awal dari terciptanya uang beredar. Kelompok pelaku ini merupakan sumber penawaran (suplai) uang kartal (Currency) untuk memenuhi permintaan uang tersebut dari masyarakat dan sumber penawaran uang yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga keuangan, yang disebut dengan cadangan bank atau bank Reserves (R). Uang kartal dan cadangan Bank merupakan sumber atau benih bagi terciptanya semua unsur dari uang beredardan keduanya bersama-sama  desebut sebagai uang inti atau uang primer (primery money) dan B.
B = C + R
B = uang primer
Lembaga keuangan terdiri dari bank-bank dan non-bank (misalnya kantor pos, lembaga investasi, perusahaan asuransi, pegadaian, dll). Peran utama dari lembaga ini adalah sumber penawaran uang giral (DD), deposit berjangka (TM), Simpanan Tabungan (SD) dan aktiva-aktiva keuangan lainnya yang diminta (dipegang) oleh masyarakat.
Otoritas moneter bersama dengan lembaga keuangan adalah sebagai sistem moneter. Sistem moneter adalah supplier seluruh kebutuhan uang bagi masyarakat yakni otoritas moneter menyediakan uang primer (uang kartal) langsung kepada masyarakat, edangkan lembaga keuangan menyediakan uang sekunder (Demand Deposit, Time Deposit, Saving Deposit dll) kepada masyarakat. Masyarakat adalah konsumen akhir dari uang yang tercipta yang digunakan untuk memperlancar kegiatan-kegiatan produksi, konsumsi dan pertukaran.[15]



Pasar Uang
Pasar uang adalah sebuah pasar untuk pemberian pinjaman-pinjaman jangka pendek (kurang dari satu tahun); dalam kenyataannya namanya saja sudah menyimpulkan bahwa uang-lah yang diperjualbelikan.[16]
Pasar uang (money market) di indonesia masih relatif baru jika di bandingkan dengan negara-negara maju. Namun, dalam perkembangan dunia sekarang ini, pasar uang di indonesia juga ikit berkembang walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market). Pasar uang dan pasar modal terdapat perbedaan yang cukup jelas. Miasalnya jika di lihat dari jangka waktunya instrument yang di perjualbelikan, tempat penjualannya serta tujuan dari pada para penjual dan pembeli dari kedua pasar tersebut.
Perbedaan yang pertama adalah dari instrument yang di perjual belikan yaitu jika di dalam pasar modal yang di perjual belikan adalah surat-surat berharga jangka panjang seperti saham atau obligasi. Sedangkan di dalam pasar uang adalah surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti, commercial paper, call money, sertifikat Bank Indonesa, surat berharga pasar uang atau Banker’s accepted.
Kemudian jika dilihat dari segi pasar tempat di perjual belikannya surat-surat berharga tersebut juga berbeda, misalnya dalam jual beli pasar modal para penjual dan pembeli dapat bertemu di suatu tempat tertentu seperti di bursa efek,sedangkan pasar uang pasarnya abstrak, artinya penjualan dan pembelian surat-surat tersebut tidak di dalam pasar tertentu, tetapi melalui sarana elektronik seperti telepon, facsimile atau telex. Dengan kata lain, di pasar uang dapat di peroleh antar kreditor dengan investor secara langsung di berbagai tempat.
Perbedaan lainnya jika di lihat dari tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga tersebut. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan di dalam pasar modal lebh di tekankan kepada tujun investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Bagi investor dengan membeli surat-surat berharga di pasar uang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semata dan di dalam pasar di samping keuntungan juga untuk penguasaan perusahaan.
Para peserta dalam pasar uang adalah bank atau lembaga-lembaga keuangan yang memerlukan dana jangka pendek dan biasanya pembelian surat-surat berharga pasar uang hanya di dasarkan kepada kepercayaan semata, hal ini di sebabkan surat-surat berharga pasar uang biasanya tanpa jaminan tertentu. Oleh karena itu, faktor kepercayaan sangatlah dominan sebelum surat-surat tersebut di belikan oleh investor di samping faktor-faktor lainnya.
Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat dua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Masing-masing pihak saling berkepentigan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing-masing pula.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah sebagai berikut:
1. Pihak yang membutuhkan dana
Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus di penuhi untuk kepentingan tertentu.
2. Pihak yang menanamkan dana
Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan non bank dengan tujuan investasi di pasar uang.
Bagi pihak yang memerlukan dana dan mencari dana tersebut di pasar uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan kebutuhan pencari dana. Paling tidak ada empat tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang yaitu:
a. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, seperti membayar utang yang segera akan jatuh tempo.
b. Untuk memenuhi kebutuhan liquiditas, karena di sebabkan kekurangan uang kas.
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya.
d. Sedang mengalami kalah kliring, hal ini terjadi di lembaga kliring dan harus segera di bayar.
Pemilihan dana oleh investor didalam pasar uang tentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat-surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang ditawarkan dipasar uang kita sebut dengan instumen pasar uang.
Adapun jenis-jenis instrument pasar uang yang ditawarkan antara lain:
1. Interbank Call Money
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia setiap hari kerja dan selalu saja ad yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari Bank Indonesia. Oleh karna, agar tidai terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjamkan uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money atau call money.
Pengertian call money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana( kreditor). Jangka waktu kredit berkisa antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money (over night) dimna harus dilunasi dalam 1 hari. Call money dapat pula berbentuk two day call money dimana masa pelunasannya 2 hari.
1. Sertifikat Bank Indonesia (BI)
Sertifikat bank indonesia merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh bank sentral ( bank indonesia). Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan penerbitan SBI biasanya dikaitakan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka ( Open market operation) dalam masalah penanggulangan jumlah uang beredar.
2. Sertifikat deposito
Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Janka waktunya pun berpariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan setifikat deposito dapat dilakukan setelah jatuh tempo namun apabila investor memerlukan dana, maka dapat pulah sertifikat deposito ini diperjualbelikan apaka kepada lembaga ataupun pihak umum.
3. Surat berharga pasar uang (SPBU)
Merupakan surat berharga yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai rupiah.
4. Banker’s acceptance
Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata-kata “ accepted”  dan dapat diperjual belikan di pasar  uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek.
5. Commercial paper
Merupakan kertas berharga yang dapat diperdagangkan di operasi pasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun. Yang dimaksud kedalam jenis commercial paper adalah promes yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuangan, termasuk bank.
6. Treasury bills
Merupakan instrument pasar modal yang diterbitkan oleh Bank Sentral dengan janga waktu paling lama 1 tahun penerbitan treasury bills oleh Bank Sentral ini biasanya atas unjuk dengan nominal tertentu pula.
7. Repurchase agreement
Merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa sipenjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut pembelian kembali surat-surat berharga tersebut disertai dengan perjanjian yaiutu harga dan tanggal jatuh temponya.[17]
Fungsi-fungsi pasar uang dapat dibagi menjadi tiga kategori utama. Fungsi yang pertama adalah manajemen likuiditas. Pasar uang berfungsi sebagai sarana pendekatan memperoleh pendanaan harian atau investasi jangka pendek bagi lembaga-lmbaga keuangan. Akses ke pasar-pasar uang memampukan lembaga-lembaga keuangan mempertahankan likuiditas optimal, sehingga memungkinkan mereka memenuhi tuntutan para ppelanggan mereka, kapan saja. Oleh karena itu, akses ini memungkinkan lembaga-lembaga keuangan menanggulangi tekanan-tekanan jangka pendek yang mungkin timbul, dan juga memberikan kepada mereka fleksibilitas menghadapi setiap situasi likuiditas yang mungkin timbul dikarenakan waktu-waktu pelaksanaan arus kas masuk dan arus kas keluar yang berlainan. Lembaga-lembaga nonkeuangan menggunakan pasar uang untuk memanajemeni fluktuasi kebutuhan-kebutuhan modal kerja mereka, dengan memperoleh pendanaan ataupun penempatan jangka pendek. Konsekuensinya, mereka akan mampu menikmati pendanaan berbiaya rendah atau imbalan investasi berisiko rendah.[18]
Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pendekatan melakukan perdagangan instrumen-instrumen pasar uang di pasar sekunder. Para partisipan pasar uang, bergantung pada amatan mereka tentang tingkat imbalan, akan membeli atau menjual instrumen-instrumen pasar uang dengan mengantisipasi pemerolehan imbalan-imbalan investasi. Instrumen-instrumen yang tersedia di pasar uang menyediakan berbagai level risiko, imbalan, dan durasi jatuh tempo kepada para investor.[19]
Terakhir, pasar uang digunakan oleh bank sentral sebagai saluran melaksanakan kebijakan moneternya. Dikarenakan hubungan-hubungan antara pasar uang dengan pasar modal dan system perbankan, maka pasar uang menggambarkan platform ideal bagi bank sentral, untuk melaksanakan operasi-operasi moneter. Oleh karena itu, dampak awal dari operasi-operasi pasar terbuka dirasakan terlebih dahulu di pasar uang. Dimana, bank sentral akan menggunakan operasi-operasi pasar terbuka untuk membeli dan menjual sekuritas-sekuritas yang memenuhi syarat, dan menyediakan pembiayaan jangka pendek secara langsung kepada bank-bank yang sedang mengalami defisit. Dengan cara ini, bank sentral mampu memanajemeni likuiditas dan memengaruhi berbagai suku bunga patokan di pasar uang. Dengan demikian, perubahan-perubahan pada likuiditas dan berbagai suku bunga patokan di pasar uang akan memengaruhi likuiditas dan tingkat-tingkat imbalan di pasar lainnya. Dengan demikian, efek-efek dari perubahan kebijakan moneter pertama-tama tercermin di pasar uang, yang akhirnya akan mengarah pada berbagai penyesuaian dipasar lainnya, seperti pasar obligasi dan pasar ekuitas, serta sistem perbankan secara umum.[20]
Pasar uang Islam memungkinkan para pemain pasar menjalankan fungsi-fungsi yang sama sebagaimana dijalankan di pasar konvensional, tetapi disertai pengecualian bahwa instrumen-instrumen yang digunakan untuk menjalankan fungsi-sungsi ini didasarkan pada hukum dan prinsip-prinsip Syariah. Pasar uang Islam menyediakan suatu sarana pendekatan bagi para pemain pasar uang untuk menginvestasikan surplus dana atau untuk memperoleh pendanaan jangka pendek dngan cara yang patuh Syariah. Serupa, pasar uang Islam memungkinkan para pemain memperdagangkan berbagai instrumen pasar uang yang patuh syariah, serta menjalankan fasilitas-fasilitas pemagaran yang patuh syariah.[21]
Tabel Komparasi antara Pasar Uang Islam dan Pasar Uang Konvensional[22]

Islam
Konvensional
Pasar Antarbank
Memanfaatkan kontrak-kontrak patuh Syariah, seperti mudharabah, murabahah, dan wakalah.
Menerbitkan kontrak utang untuk menempatkan dana.
Instrumen-instrumen Pasar Uang

Proses Meneribitkan
Harus patuh Syariah dan disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah dan juga Komite Syariah.
Harus disetujui oleh regulator keunagan masing-masing.
Tipe-tipe Struktur
Distrukturkan berdasarkan aset, ekuitas, dan utang.
Distrukturkan berdasarkan utang saja.
Investor
Investor Islam dan juga investor konvensional.
Investor konvensional saja.
Tabel diatas menunjukkan bahwa pasar uang Islam menggunakan sejumlah besar kontrak Syariah, terutama untuk menrebitkan dan memperdagangkan berbagai instrumen pasar uang Islam, sedangkan pasar uang konvensional hanya menggunakan satu tipe kontrak yang didasarkan pada utang. Pada investasi mudharabah antarbank serta pada investasi wakalah, imbalan-imbalan juga tidak ditentuan sebelumnya (pada saat penempatan), melainkan ditetapkan hanya pada saat investasi tersebut jatuh tempo. Di sisi lain, imbalan-imbalan dari murabahah komoditas itu ditetapkan, dan investornya diinformasikan pada permulaan penempatan dana.[23]
Sebuah fitur menarik dari pasar uang Islam adalah bahwa, pasar uang Islam tidak hanya dapat diakses oleh lembaga-lembaga keuangan Islam, melainkan juga oleh bank konvensional, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan nonbank konvensional lainnya. Lembaga-lembaga keuangan konvensional memiliki akses terbatas saat berinvestasi dalam bentuk instrumen-instrumen pasar uang Islam, serta saat menawar harga surat-surat berharga Islam di pasar primer.[24]

III. Penutup
Berdasarkan pemaparan materi diatas maka ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: perbedaan antara sistem moneter konvensional dengan sistem moneter Islam yaitu: (1) sistem moneter konvensional hanya terfokus pada sektor moneter dan terpisah dengan sektor riil. Sedangkan sistem moneter dalam Islam, sektor moneter dan sektor riil tidak terpisah, sektor moneter adalah sebagai pendukung dalam memajukan sektor riil. (2) uang moneter konvensional merupakan komoditi yang termasuk bunga atau riba sedangkan uang moneter islam bukan komoditi dengan cara bagi hasil melalui jual-beli ata sewa-menyewa.
Kami dari penulis sangat bersyukur telah mampu menyelesaikan makalah ini dengan baik. Namun tidak menuntut kemungkinan di dalamnya terdapat kekurangan atau kekeliruan, olehnya itu kami sangat mengharapkan masukan atau kritikan yang  sifatnya membangun. Sekian dan terima kasih.





DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
Asyraf Wajdi Dusuki, Sistem Keuangan Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2003.
Dudley G. Luckett, Uang dan Perbankan, Jakarta: Erlangga, 1981.
Eugene A. Diulio, Uang dan Bank, Jakarta: Erlangga, 1993.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Stephen M. Goldfeld dan Lester V. Chandler, Ekonomi Uang dan Bank, Jakarta: Erlangga, 1996.
Syaparuddin, Materi Kuliah: Ekonomi Moneter Islam (Materi 2), Sistem Moneter dalam Ekonomi Islam, STAIN Watampone, 2016.
Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, Jakarta, Gema Insani Press, 2000.
Veithzal Rivai dan Andi Buchari, Islamic Economics, Jakarta: Bumi Aksara, 2013.






[1] Veithzal Rivai dan Andi Buchari, Islamic Economics (Jakarta: Bumi Aksara, 2013), h. 298.
[2] QS. 9 (at-Taubah): 34 dalam Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, h. 192.
[3] Syaparuddin, Materi Kuliah: Ekonomi Moneter Islam (Materi 2), Sistem Moneter dalam Ekonomi Islam, (STAIN Watampone, 2016), h. 8.
[4]Ibid ., h. 9.
[5] Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, (Jakarta, Gema Insani Press, 2000), h. 102-103.
[6] Syaparuddin, Materi Kuliah: Ekonomi Moneter Islam (Materi 2), Sistem Moneter dalam Ekonomi Islam, ( STAIN Watampone, 2016),  h. 9.
[7] Eugene A. Diulio, Uang dan Bank (Jakarta: Erlangga, 1993), h. 3.
[8] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islam (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008), h. 177.
[9] Ibid., h. 178-179.
[10] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), h. 18.
[11] Ibid., h. 19.
[12] Stephen M. Goldfeld dan Lester V. Chandler, Ekonomi Uang dan Bank (Jakarta: Erlangga, 1996), h. 20.
[13] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, h. 19.
[14] Ibid., h. 20.
[15] Syaparuddin, Materi Kuliah: Ekonomi Moneter Islam (Materi 2), Sistem Moneter dalam Ekonomi Islam, (STAIN Watampone, 2013), h. 17-18.
[16] Dudley G. Luckett, Uang dan Perbankan (Jakarta: Erlangga, 1981), h. 158.
[17] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, h. 206-213.
[18] Asyraf Wajdi Dusuki, Sistem Keuangan Islam (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), h. 428.
[19] Ibid.
[20] Ibid.
[21] Ibid., h. 430.
[22] Ibid., h. 431.
[23] Ibid., h. 430.
[24] Ibid.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus