Rabu, 25 Januari 2017

IMPLIKASI BANK SYARIAH GOVERNANCE TERHADAP DAN KEPERCAYAAN BANK SYARIAH


IMPLIKASI BANK SYARIAH GOVERNANCE TERHADAP DAN KEPERCAYAAN BANK SYARIAH
Oleh
Muh.Taufiq Karah
(Mahasiswa STAIN Watampone
Prodi Ekonomi Syariah

Abstrak: Objek dari kajian ini adalah bank muamalat di Indonesia dengan jumlah sampel sebanyak 200 responden dan menggunkan teknik purposive sampling. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik deskriptif dan SEM dengan bantuan AMOS. Hasil perhitungan data menunjukkan bahwa implementasi syariah governance meliputi enam indikator yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban,independensi, keadilan, dan syariah complianceg govenrment yang dominan, sementara pertan pemertintah pertanggung jawaban dan keadilan merupakan indikator lemah untuk menjelaskan syariah governance, implementasi syariah governance memiliki pengaruh yang signifikan pada reputasi dan kepercyaan pelanggan terhadap perbankan syariah.

Keywords: syariah governance, reputasi, kepercayaan, Bank Muamalat Indonesia
A.  Pendahuluan
           Kehadiran perbankan syariah di Indonesia dengan diawali berdirinya Bank Muamalat Indonesia, telah menjadi tonggak penting dalam kehidupan perbankan syariah di Indonesia. Bank muamalat indonesia membuktikan mampu bertahan dalam kondisi perekonomian yang sangat parah, saat krisis ekonomi yang memprokporandakan banyak bank konvensional, sehingga harus masuk dalam program rekapilitasi pemerintah dan bahkan harus di likuidasi. Fenomena ini menjadi penggugah kesadaran bahwa konsep perbankan syariah bukan hanya cuma konsep yang hanya mampu buktikan di tataran praktek
Perbankan syariah hingga bulan desember 2010 mencapai 11 BUS, 23 UUS, dan 150 BPRS dengan jaringan kantor sebanyak 1.625 kantor. KP/UU Tabel 1 dan 2 menunjukkan perkembangan terakhir indikasi-indikasi perbankan syariah. Perkembangan aset perbankan syariah meningkat sangat signifikan dari akhir tahun 2010 sebesar lebih dari 33,37%. Penghimunan dana dan pembiayaan mencapai peningkatan sebesar 41,84 dan22,74%. Jika dilihat dari rasio pembiayaan yang di salurkan dengan besarnya dana pihak ketiga (DPK) yang di nyatakan dengan nilai financing to deposit ratio (FDR), maka bannk syariah memiliki rata-rata FDR sebesar 97,65%. Perkembangan dan kinerja bank syariah di Indonesia dapat di jelaskan pada tabel 1 dan 2

Tabel 1.
Perkembangan Bank Syariah Indonesia Tahun 2005-2010
Tahun
2005 KP/UUS
2006 KP/UUS
2007 KP/UUS
2008 KP/USS
2009 KP/UUS
2010 KP/UUS
BUS
3
3
3
5
6
11
UUS
19
20
25
27
25
23
BPRS
92
105
114
131
139
150
Sumber BI, Statistik, Perbankan Syariah,Desember 2010

Keterangan :
BUS   = Bank Umum Syariah
UUS   = Unit Usaha Syariah
BPRS = Bank Pembiayaan Rakyat

Tabel 2.
Indikator Kinerja Utama Perbankan Syariah (dalam Miliar Rupiah)
Tahun
2006
2007
2008
2009
2010
Aset
28,722
36,537
49,555
66,090
97,159
DPK
20,672
28,011
36,852
52,271
76,036
Pembiayan
20,445
27,944
38,198
46,886
68,181
FDR
98,90%
99,76
103,65%
89,70%
89,67%
NPF
4,75%
4,07%
3,95%
4,01%
3,02%
Sumber BI, Statistik Perbankan Syariah, Desember 2010

Perkembangan bank syariah yang begitu cepat tidak di imbangi dengan peningkatan market share-nya, karena salah satu indikatornya terletak pada market share masih sekitar 3% dari total market share perbanklan yang ada di Indonesia.[1]







Perbankan syariah di tuntut mengembangkan strategi dan implementasi taktis untuk menggarap potensi pasar yang ada.
Beragam upaya dan strategi yang di lakukan oleh para pelaku bisnis perbankan syariah untuk memperbesar tingkat pertumbuhan perbankan syaiah, mulai dari upaya sosialisasi, promosi produk, direct marketing,sponsorship, hingga kemitraan strategis dengan lembaga-lembaga terkait,namun belum menunjukkan hasil yang optimal karena market share Bank syariah masih dibawa 5% dari pansa pasar nasional. Berdasarkan hasil penelitian ada beberapa faktor yang menyebabkan market share perbankan tepat terhadap operasional perbankan syariah tidak tercapai antara lain:
1.      Pemahaman masyarakat belum tepat terhadap operasional perbankan syariah
2.      Keterbatasan kualitas sumber daya
3.      Kurang inovatif dalam mengembangkan produk bebasis syariah, selain itu belum di impelentasikan good corporate governance (GCG) pada perbankan syariah.
Menurut hasil penelitian IRTI menunjukkan pelaksanaan GCG belum terlaksana dengan baik di perbankan syarih diberbagai negara. Menurut Chapra, kegagalan dalam penerapan prinsip syariah akan membuat nasabah pindah ke bank lainsbesar 85%,[2] oleh karena itu penerapan GCG dan prinsip-prinsip syariah atau dengan istilah shariah governance menjadi keharusan bagi perbankan syariah dalam upaya  memperbaiki reputasi dan kepercayaan pada perbankan syariah, serta melindungikepentingan stake holders dalam rangka menceritakan sistem perbankan syariah yang sehat dan terpercaya.perbedaan implementasi GCG pada perbankan syariah dan konvensional terletak pada shariah compliance yaitu kepatuhan pada syariah. Sedangkan prinsip-prinsip transparansi, kejujuran, kehati-hatian, kedispilnan merupakan prindip universal yang juga terdapat dalam aturan GCG konvensional. Hasil penelitian idat menunjukkan bahwa terjadi peurunan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip syariah.[3]berdasarkan survey dan penelitian mengenai refrensi masyarakat dilakukan oleh bank syariah.
Salah satu pilar penting dalam pengembangan bank syariah adalah shariah compliance, pilar inilah yang menjadi pembeda utama antara bank syariah dengan bank konvensional umtuk menjamin terimplikasinya prinsip-prinsip syariah di lembaga perbankan,di perlukan pengawasan syariah yang di perankan oleh Dewan pengawas syariah (DPS). Dalam pokok-pokok hasil penelitian Bank Indonesia bahwa nasabah yang menggunakan jasa bank syariah.
Kepatuhan dan kesesuaian bank syariah terhadap prinsip syariah sering di pertanyakan oleh para nasabah. Berdasarkan kondisi-kondisi yang telah di uraikan,dapat di peroleh gambaran latar belakang atas permasalahn pada market share serta penurunan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah pada bank syariah maka dengan mengimplimentasikan shariah governance akan berdampak pada peningkatan reputasi dan kepercayaan pada bank

B.  Shariah Governance
Istilah governance ini dalam penelitian ini di kembangkan dari konsep good corporate governance dan shariah governance, good coorporate governance(GCG) adalah pengaturan dan hubungan institutional yang mengarahkan dan mengendalikan suatu perusahaan[4] ketentuan pasal 1 angka 6 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan good corporate governance Bagi bank umum yaitu good corporate governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability), pertanggung jawaban (responbility),independesi, dan kewajaran (fairners).” Forum for corporate governance in Indonesia (FCGI), mendefinisikan corporate governance “seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antarapemangku kepentingan, pengurus,pihak kreditur,pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal eksternal lainnya.[5]
Corporate governance merupakan konsep yang di ajukan demi peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau monitoring kinerja manajemen dan menjamin akuntabilitas manajemen terhadap stakeholders dengan mendasarkan pada kerangka peraturan. Tercapainya  pengelolaan perusahaan yang lebih transparansi bagi semua pengguna laporan keuangan merupak tujuan dari konsep ini. Oleh karena itu apabila konsep di terapkan dengan baik maka di harapkan pertumbuhan ekonomi semakin meningkat seiring kinerja dengan transparansi pengelolaan perusahaan yang makin baik dan menguntungkan banyak pihak, corporate governance merupakan sebuah sistem yang memberikan perlindungan efektif bagi pemegang saham dan kreditor sehingga mereka yakin akan memperoleh return atas investasinya dengan benar.
Perkembangan bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya yang signifikan di Indonesia patut di apresiasi, dengan di sahkannya RUU perbankan syariah menjadi undang-undang, di harapkan menjadi titik tumpu percepatan perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia, sehingga mampu mendorong peningkatan perekonomian umat islam. Diskusi tentang produk dan isntrumen investasi sering digali, namun ada suatu hal yang penting bagi perkembagangan perbankan syariah atau lembaga keuangan. Lainnya adalah pelaksanaan good  corporate governance dalam tubuh institusi syariah. Apakah dengan mengusung perbankan, atau lembaga keuangan syariah maka secara otomatis menjamin telah dapat mengimplementasikan good corporate governance belum terlaksana dengan baik
Adapun shariah compliance adalah ketaatan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syaria. Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam,artinya bank dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuansyariah islam khususnya menyangkut tata cara bermuamalat secara islam.[6] Prinsip utama bank syariah tercermin dalam produk-produk yang dihasilkannya bebas bunga dengan menggunakan prinsip bagi hasil.
Temuan menarik dari penelitian chapra dan ahmed (2002) juga menandaskan hal ini, dimana sejumlah 288 nasabah (62%) responden dari 463 nasabah yang terlibat dalam survey tata kelola (GCG) yang di lakukannya (bersal dari 14 bank syariah di Bahrain,Bangladesh dan Sudan) menjawab akan memindahkan dananya ke Bank syariah yang lain jika ditengarai terjadi “pelanggaran syariah”[7]
Dalam ajaran islam, kelima prinsip-prinsip pokok (GCG)sesuai dengan norma dan nilai islami dalam aktivitas dan kehidupan seoang muslim. Islam sangat intens mengajarkan diterapkannya prinsip ‘adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan),mas’uliyah (akuntabilitas), akhlaq (moral), siddiq(kejujuran), amanah (pemenuhan kepercayaan),fatanah(kecerdasan),tabligh (transparansi,keterbukaan), huriyyah(indenpendensi dan kebebasan bertanggung jawab), ihsan(proffesional),wasatan(kewajaran),ghirah(militansi syariah),ijabiyyah(berfikir positif),raqabah(pengawasan), qira’ah dan ilah (organisasi yang terus belajar dan melakukan perbaikan).
Tuntunan pemenuhan prinsip syariah (shariah compliance),bila di rujuk pada sejarah perkembangan bank syariah,alasan pokok dari keberadaan bank syariah adalah munculnya kesadaran masyarakat muslim yang ingin menjalankan seluruh aktivitas keuangan berdasarkan Al qur’an dan sunnah. Oleh karena itulah jaminan mengenai pemenuhan terhadap syariah (shariah compliance) dari selueuh aktivitas pengelolaan dana nasabah oleh bank syariah merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan usaha bank syariah. Karena berdasarkan penelitian Chapra dan Ahmed (2002)  juga menandaskan hal ini, dimana sejumlah 288 nasabah (62%) responden dari 463 nasabahyang terlibat dalam survey tata kelola (GCG) yang dilakukannya (berasal dari 14 bank syariah di Bahrian, Bangladesh dan sudan) menjawab akan memindahkan dananya ke bank syariah jika ditengarai terjadi “pelanggaran syariah” dalam operasional bank syariah.
Reputasi bank syariah dapat menunjukkan seberapa jauh bank syariah di percaya oleh masyarakat (Doney dan Joseph, 1997), reputasi memegang peran penting dalam menjalin hubungan kemitraan antar bank syariah dengan nasabah. Reputasinya menjadi dasar penelitian dalam menentukan apakah suatunperusahaan layak untuk dijadikan mitra kerjasama. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Ganesan (1994) menemukan reputasi positif dengan kepercayaan yang pada akhirnya akan mengarah pada terciptanya hubungan jangka panjang antara bank dengan nasabah. Hasil penelitian Saxton (1997) menunjukkan hasil baahwa reputasi hubungan positif dengan kepercayaan.
Penelitian ini berangkat dari perkembangan bank syariah yang cukup pesat tidak diikuti oleh market share-nya, sehingga di perlukan suatu strategi untuk meningkatkan market share bank syariah dengan mengimplementasikan shariah governance yang merupakan perpaduan antara GCG yang universal dengan implementasi terhadap prinsip-prinsip syariah (shariah compliance) dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan nasabah bank syariah. Oleh karena itu kerangka pemikiran teoritis penelitian dapat dapat di jelaskan pada gambar 1


 










Gambar 1.
Kerangka Pemikiran Teoritis

C.  Implementasi Shariah Governance
Untuk mengetahui tanggapan responden terhadap implementasi shariah governance pada bank muamalat yang terdiri dari indikator: accountability, responsibility, independency, fairness dan shariah compliance kategorikan berdasarkan pada tabel 3 berikut:




Nomor
Interval
kategori
1
1,00-1,80
Sangat tidak baik
2
1,80-2,60
Tidak baik
3
2,60-3,40
Cukup baik
4
3,40-4,20
Baik
5
4,20-5,00
Sangat baik
Sumber: Dikembangkan untuk penelitian

Layanan kuat yang berkualitas, teruji, dan bernilai tiggi terbukti tidak hanya sukses mengalahkan hitungan-hitungan rasional, tetapi juga canggih mengelola sisi-sisi emosional yang nasabah merupakan notabenenya merupakan nasabah emosional dimana nasabah dalam melakukan kemitraan memandang prinsip-prinsip syariah yang ada pada produk dan layanan merupakan alasan utama kenapa nasabah memilih bank syariah sebagai mitra usaha mereka.
Hal ini di buktikan oleh hasil penelitian bank Indonesia yang bekerjasama dengan perguruan tinggi tentang preference masyarakat terhadap bank syariah, ternyata sebagian besar masyarakat melakukan kemitraan karena produk bank syariah berdasarkan prinsip syariah (tidak mengandung ribah, maysir, gharar). Oleh karena itu produk dan aktivity yang bukan sekedar berdasarkan emosional nasabah, tetapi merupakan segala macam usahah dan kemudahan yang melekat pada produk layanan bank syariah untuk memperkuat reputasi bank syariah yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan nasabah.
Hasil penelitian ini di perkuat hasil-hasil penelitian terdahulu yang mengenai faktor-faktor yang membuat masyarakat menggunakan jasa bank syariah. Ada beberapa pertimbangan responden dalam memilih jasa bank syariah dan pertimbangan paling dominan yaitu: faktor keyakinan bahwa bunga bank bertentangan dengan agama, diikuti oleh keramahan petugas serta persepsi bahwa berurusan dengan bank syariah lebih cepat Dan mudah. Ketiga pertimbangan diatas lebih diminati konsumen dibandingkan dengan faktor reputasi dan image bank. Nampak bahwa aspek-aspek emosional keagamaan yang dominan terhadap responden melakukan kemitraan dengan bank syariah. Hal ini mengindikasikan bahwa nasabah bank syariah cenderung melihat produk bukanlah yang sesuatu “unik berkarakteristik syariah”.
 Hasil penelitian terdahulu juga mendukung pendapat bahwa perilaku bank syariah sangat dipengaruhi oleh sikap dan persepsi mereka. Hasil survey yang dilakukan tim penelitian dan pengembangan bank syariah menunjukkan bahwa persepsi bunga dari sudut pandang agama dapat di bedakan menjadi 3 pendapat
1.      Bertentangan dengan ajaran agama islam
2.      Tidak bertentangan dengan ajaran agama
3.      Tidak tahu/ragu-ragu
Survey di jawa barat (2001) menunjukkan indikasi bahwa 62% responden menyatakan bertentangan dengan ajaran agama, sementara 22% diantara responden menyatakan tidak bertentangan dan sisanya (16%) menyatakan tidak tahu/ragu-ragu. Sedangkan hasil penelitian bank Indonesia pada tahun 2001 di sumatera barat menunjukkan bahwa 20% menyatakan bunga itu haram, 39% menyatakan tidak tahu/ragu-ragu dan sisanya 41% menyatakan bahwa bunga itu tidak haram. Untuk tingkatan Intersional, penelitian tentang perilaku nasabah Islamic Bank di Bahrain menemukan bahwa keputusan nasabah memilih bank syariah lebih didorong oleh faktor keagamaan melalui dukungan masyarakat terhadap ketaatan perbankan terhadap prinsip-prinsip islam, penelitian tentang persepsi konsumen di Malaysia menemukan bahwa persepsi konsumen terhadap bank syariah  terdiri dari beberapa dimensi; pengetahuan terhadap perbankan islam, peranan konsumen dalam memlilih produk perbankan telah dilakukan.
Dalam implementasi shariah governance indikator yang lemah adalah fairness yang meliputi bank muamalat member perlakuan yang sama. Bank muamalat memebrikan kesempatan untuk memberikan masukan atau pun kritikan (keluhan) dan keluhan nadabah cepat ditindaklanjuti menunjukan total skor rata-rata terendah, yaitu 3,153 dengan kategori cukup baik, sedangkan rata-rata responsibility adalah 2,333 yang meliputi: Bank Muamalat peduli lingkungan sekitar; bank muamalat peduli terhadap masyarakat sekitar serta Bank Muamalat bertanggung jawab pada layanan yang diberikan pada nasabah total skor rata-rata terendah. Oleh karena itu Bank Muamalat meningkatkan implementasinya shariah governance harus memperhatikan dimensi fairness terutama meningkatkan pelayanan dengan memperhatikankeluhan nasabah dan keluhan-keluhan nasabah ditindak lanjuti dengan cepat dan tepat agar nasabah merasa puas dan termotivasi menggunakn layanan bank syariah secara terus-menerus.



D.  Pengaruh Implementasi Syariah Governance terhadap Reputasi dan Kepercayaan Bank Syariah
Untuk mengetahui implementasi Shariah Governance terhadap reputasi dan kepercayaan pada bank syariah menggunakan teknik analisis Structural Equation Modeling (SEM) yang terdiri dari dua macam teknis analisis, yaitu goodness of fit dan regression weight pada gambar 2 dan tabel 6 dan 7


 










Gambar 2.
Full Model Penelitian


Tabel 6
Hasil Regression weights
Hubungan antar variabel
Estimate
s.e
c.r
Reputasi                   shariah governance
0,819
0,114
7,187
Kepercayaan             Reputasi
0,392
0,139
2,818
Kepercayaan             shariah governance
0,427
0,141
3,039
 
Pada tabel 6 tersebut dapat di ketahui bahwa nilai CR sudah memenuhi kriteria, yaitu diatas 1,96 atau taraf signifikanmpadan level 5% (0,05). Adapun hasil uji goodness of it measure untuk keseluruhan model disajikan pada tabel 7.
 

Tabel 7
Hasil Goodness of fit index

Goodness of index
Cut off value
Hasil cut off value
keterangan
Chi square
Di harapkan nilai terkecil
63,383
Marginal
Signicant probabillity
0,05
0,114
Diterima
RMSEA
0,08
0,044
Diterima
GFI
0,09
0,928
Diterima
AGFI
0,90
0,890
Ditolak
CMIIN/DF
0,90
1,243
Diterima
TLI
0,95
0,97
Diterima
CFI
0,94
0,982
Diterima

Pada tabel 6 dan 7 dapat di simpulkan bahwa model penelitian yang dibangun dapat diterima baik secara regresion weight maupun  goodness of fit jadi dapat disimpulkan bahwa implementasi shariah governance berpengaruh signifikan terhadap reputasi dan keprercayaan bank syariah, dan implementasi shariah governance berpengaruh terhadap reputasi lebih besar dari daripada pengaruh implementasi shariah governance terhadap kepercayaan nasabah pada bank syariah.
Penelitian yang dilakukan Muhammad Noer tentang implementasi prinsip syariah pada perbankan syariah menujnjukkan terdapat perbedaan pemahaman kesesuaian akad pembiayaan antara personel bank syariah dengan nasabah secara signifikan.[8] Dalam penelitian Rahman praktek penerapan prinsip syariah belum dilaksanakan secara kaffah hal ini mempengaruhi kepercayaan  loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.[9] Menurut hasil IRTI menunjukkan pelaksanaan good corporate governance belum terlaksana dengan baik di perbankan syariah di berbagai negara. Menurut Chapra, kegagalan dalam prinsip syariah akan membuat nasabah pindah ke bank lain sebanyak 85%.[10] Oleh karena itu penerapam good corporate governance dan penerapan prinsip-prinsip syariah atau dengan istilah lain shariah governance menjadi keharusan dalam perbankan syariah dalam upaya memperbaiki reputasi dan kepercayaan pada perbankan syariah, serta melindungi kepentingan stakeholders dalam rangka mencitrakan sistem perbankan syariah yang sehat, kemudian hasil penelitian dilakukan Gansen menemukan pengaruh positif antara reputasi dengan kepercayaan yang pada akhirnya  akan mengarah pada terciptanya hubungan kemitraan yang jangka panjang.[11] 

E.  Kesimpulan
Implementasi menunjukkan bahwa shariah governance pada bank syariah (Bank Muamalat) sudah dilaksanakan dengan baik, dari masing-masing indikator shariah governance, menunjukkan bahwa shariah compliance merupakan indikator yang memberikan kontribusi terbesar. Dalam pokok-pokok hasil penelitian bank Indonesia menyatakan bahwa nasabah yang menggunakan jasa bank syariah, sehingga memiliki kecenderungan terhadap konsistensi penerapan prinsip syariah.
 Kepatuhan dan kesesuaian bank terhadap prinsip syariah sering dipertanyakan oleh para nasabah. Secara implisit hal tersebut menunjukkan bahwa praktik perbankan syariah selama ini kurang memperhatikan prinsip-prinsip syariah, salah satu penyebab rendahnya reputsi bank syariah.
Dalam rangka implementasi shariah governance beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh bank syariah dalam rangka meningkatkan reputasi dan kepercayaan pada bank syariah. 



DAFTAR PUSTAKA

                 Chapra dan Ahmed, “Corporate Governance...”
Chapra dan Ahmed, “Corporate Governance..”
Chapra, M.U dan aAhmed, “corporate governance in islamic financeinstitutions,”
            dhani gunawan idat, Bank dan lembaga keuangan indonesia,(bandung;jemmars
                 Ganesan, S.,”Determinants of longtern Orientation in Buyer-Seller Relationship,”journal Marketing
http//www.indonesia.go.id
Jurnal fokus ekonomi,vol.6,No. 1,2007, unes semarang,
Marvin k. Lewis dan latifa M, Algaud,perbankan Syariah Prinsip Praktek Produk,( jakarta;serambi ilmu semesta,2001),
Muhammad Noer “implementasi prinsip syariah terhadap bank syariah di kota semarang
               Muhammad Syafei Antonio,Bank syariah bagi banker dan praktisi keuangan,(jakarta: Tazkia institute,2001)
Occasional paper  No, 6, (jeddah: Research & training institute/slamic Devlopment Bank,2002),pp,-58-67
Rahman El-jununsi “pengarub atribut produk,regisiulitas,kepercayaan dan pelayanan terhadap loyalitas nasabah,”paper dalam ACIS IX,solo,2009,h.68-76
              sony Devano,dan Siti Kurni Rahayu,perpajakan,teori,dan isu, (jakarta;satu,2006)


[1]  http//www.indonesia.go.id
           [2]  Chapra, M.U dan aAhmed, h., “corporate governance in islamic financeinstitutions,”
Occasional paper  No, 6, (jeddah: Research & training institute/slamic Devlopment Bank,2002),pp,-58-67
           [3] dhani gunawan idat, Bank dan lembaga keuangan indonesia,(bandung;jemmars,2003),h.46
            [4] Marvin k. Lewis dan latifa M, Algaud,perbankan Syariah Prinsip Praktek Produk,( jakarta;serambi ilmu semesta,2001),h 200
             [5] sony Devano,dan Siti Kurni Rahayu,perpajakan,teori,dan isu, (jakarta;satu,2006),h 34.
                [6]Chapra dan Ahmed, “Corporate Governance..”
              [7] Muhammad Syafei Antonio,Bank syariah bagi banker dan praktisi keuangan,(jakarta: Tazkia institute,2001)
                 [8] Muhammad Noer “implementasi prinsip syariah terhadap bank syariah di kota semarang
Jurnal fokus ekonomi,vol.6,No. 1,2007, unes semarang, h 25-38        
                [9] Rahman El-jununsi “pengarub atribut produk,regisiulitas,kepercayaan dan pelayanan terhadap loyalitas nasabah,”paper dalam ACIS IX,solo,2009,h.68-76
                [10] Chapra dan Ahmed, “Corporate Governance...”p.98.
                [11] Ganesan, S.,”Determinants of longtern Orientation in Buyer-Seller Relationship,”journal Marketing vol. 58,1994,pp.1-19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar