Rabu, 25 Januari 2017

Perkembangan Lembaga-Lembaga Keuangan Islam



PERKEMBANGAN LEMBAGA – LEMBAGA KEUANGAN
ISLAM DI INDONESIA

Wirdawanti. J
Jurusan Syariah, Prodi Ekonomi Syariah STAIN Watampone

ABSTRAK
Penulisan ini berisi tentang kajian lembaga keuangan Islam di Indonesia. Lembaga keuangan islam merupakan kekuatan ekonomi di negara ini. Ia mampu menjadi sistem yang bisa menyejahterakan umatnya. Lembaga keuangan islam menerapkan prinsip-prinsip akad dalam fiqih muamalat yang pada intinya adalah menghindari unsur riba, maisir, gharar, dan akad yang bathil. Keberadaan lembaga  keuangan islam di indonesia yang mengandung keislaman ini menjadi kekuatan dalam membangkitkan perekonomian negeri ini. Sistem lembaga keuangan ini berkembang pesat memainkan peranan penting dalam mengalokasikan sumber daya dan meningkatkan pembangunan ekonomi.
Kata Kunci: Lembaga Keuangan, Sistem Operasi, Perkembangan.

PENDAHULUAN
Lembaga keuangan islam adalah suatu lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah. Lembaga keuangan memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Lembaga ini merupakan semua perusahaan atau institusi keuangan yang kegiatan utamanya adalah meminjamkan sejumlah uang yang disimpankan kepada mereka. Badan-badan ini mendorong masyarakat untuk membuat simpanan atau tabungan yang dikumpulkan tersebut dipinjamkan kembali kepada individu-individu dan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
Sebagai salah satu lembaga keuangan, Bank memiliki posisi yang strategis dalam pembangunan dan perekonomian Negara. Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan antara 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda Pertumbuhan yang konsisten di masa depan.[1] Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum islam melarang transksi perbankan yang mengandung bunga (riba), perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta ketidak jelasan dan manipulatif (gharar).
Dalam perkembangan lembaga keuangan islam khususnya di indonesia akan mengalami Pertumbuhan, karena mayoritas penduduk indonesia beragama islam otomatis mereka dapat memilih lembaga yang akan membawa keberkahan.
Lembaga perbankan Islam mengalami perkembangan yang amat pesat. Pesatnya perkembangan lembaga perbankan Islam ini karena Bank Islam memiliki keistimewaan, salah satu yang utama adalah berorientasi pada kebersamaan. Orientasi kebersamaan inilah yang menjadikan bank Islam mampu tampil sebagai alternative pengganti sistem bunga yang selama ini hukumnya (halal atau haram)masih diragukan oleh masyarakat Muslim.


PEMBAHASAN
Lembaga Keuangan Islam
Lembaga keuangan islam atau yang lebih populer disebut dengan lembaga keuangan syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Lembaga keuangan dapat dipahami sebagai:
a.       Menurut SK Menkeu RI No. 792 Tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan
b.      Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) disbanding dengan aset nonfinansial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan pembiayaan atau kredit kepada nasabah dan menamakan dananya dalam surat-surat berharga.
c.       Syarif Wijaya mendefinisikan lembaga keuangan dengan lembaga yang berhubungan dengan penggunaan uang dan kredit atau lembaga yang berhubungan dengan proses penyaluran simpanan ke investasi. Lembaga keuangan biasanya memberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah dan menamakan dananya dalam bentuk surat-surat berharga. Disamping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jenis tabungan,  asuransi, program pensiun, dan penyediaan sistem pembayaran .
d.      Kasmir mendefinisikan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Artinya kegiatan dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.[2]
Dalam operasionalnya lembaga keuangan islam didirikan dengan tujuan mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, lembaga keuangan islam harus menghindari riba, gharar, dan maisir. Seperti yang kita ketahui bahwa riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya ganti rugi yang dibenarkan syariah kepada penambahan tersebut.[3] Gharar merupakan ketidakpastian terhadap brang yang diperdagangkan, sehingga mengakibatkan penipuan.[4]
Perintah dan larangan Allah adalah untuk kesejahteraan umat manusia. Berdasarkan penafsiran dari Al-Qur’an adapun bentuk sifat yang melekat pada riba, yakni sebagai berikut:
a.       Penetapan bunga yang terlalu tinggi.
b.      Isi perjanjian yang berat sebelah, seperti bila peminjam tidak dapat mengembalikan peminjaman berikut dengan bunganya dalam waktu yang disepakati, ia menjadi budak si pemberi pinjaman.
c.       Pihak peminjam dan pemberi pinjaman berada pada posisi yang tidak sejajar seperti ketika perjanjian dilaksanakan peminjam berada posisi yang terpaksa menerima perjanjian, kemungkinan karena kurang memahami dengan baik isi perjanjian atau karena kebutuhan yang mendesak.[5]
Tujuan utama mendirikan lembaga keuangan islam adalah untuk menunaikan perintah Allah dalam bidang ekonomi dan muamalah serta membebaskan masyarakat islam dari kegiatan yang dilarang oleh agama Islam. Untuk melaksanakan tugas ini serta menyelesaikan masalah yang memerangkap umat islam hari ini, bukanlah hanya menjadi tugas seseorang atau sebuah lembaga, tetapi merupakan tugas dan kewajiban setiap muslim. Menerapkan prinsip-prinsip islam dalam berekonomi dan bermasyarakat sangat diperlukan dalam dunia ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh masyarakat. 

Sistem Operasi lembaga Keuangan Islam
Secara umum mekanisme operasional dari lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut adalah menerapkan prinsip-prinsip akad dalam fiqih muamalat yang pada intinya adalah menghindari unsur riba, maisir, gharar, dan akad yang bathil. Prinsip-prinsip akad yang biasanya diterapkan adalah:
a.       Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana.
b.      Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana. Prinsip akad mudharabah banyak dalam perbankan syariah.
c.       Ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan adanya pembayaran upah (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
Kegiatan ijarah ini dalam perbankan syariah dijalankan dengan menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut. Leasing (Sewa Guna Usaha) menerapkan akad ijarah ini.
d.      Wadiah
Penerapan prinsip wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekaning produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Akad wadiah banyak diterapkan dalam perbankan syariah.
e.      Rahn
Rahn adalah penyerahan barang yang dilakukan oleh muqtaridh (orang yang berhutang) sebagai jaminan atas hutang yang diterimanya. Dengan demikian pihak yang member hutang memperoleh jaminan untuk mengaambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya apabila peminjam tidak mampu membayar hutangnya. Prinsip akad ini diterapkan dalam Pegadaian Syariah.
f.        Hiwalah
Hiwalah adalah akad pengalihan tanggungan hutang dari pihak pertama kepada pihak kedua yang memiliki hutang pada pihak pertama. Akad ini menjadi dasar Lembaga Anjak Piutang Syariah.
g.       Wakalah
Wakalah yaitu akad pemberian kuasa dari seorang muwakkil (Yang mewakilkan) kepada penerima kuasa (wakil) atas nama muwakkil (pemberi kuasa). Prinsip akad ini hampir digunakan atau diperlukan dalam operasional semua jenis lembaga keuangan syariah.
h.      Kafalah
Kafalah merupakan jasa jaminan, yaitu kesanggupan untuk memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban orang lain. Atau kesanggupan untuk mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain. Prinsip akad ini utamanya menjadi landasan dalam operasioanl lembaga Asuransi Syariah.
i.         Bai’
Bai’ merupakan akad jual beli, yaitu tukar menukar harta dengan harta lain melalui cara-cara yang ditentukan oleh syara’. Akad bai’ dapat digunakan sebagai sarana untuk memiliki barang atau manfaat dari suatu barang untuk selama-lamanya. Akad bai’ memiliki beberapa bentuk di antaranya :
1.      Murabahah, yaitu akad jual beli barang dengan menyatakan harga dan keuntugan yang disepakati antara penjual dan pembeli.
2.      Salam, yaitu penjualan suatu barang dengan menggunakan lafadz salam atau salaf, meyebut sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli, sedangkan barangnya masih dalam tanggungan penjual.
3.      Istisna’, yaitu akad jual beli dengan ketentuan bahwa penjual ditugaskan untuk membuat suatu barang oleh pemesan, dengan bahan baku atau modal pembuatan dari produsen (penjual) dengan mengikuti cara-cara tertentu.
j.        Qardh
Qardh yaitu memberikan atau menghutangkan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, untuk dikembalikan kepada pemberi pinjaman dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau diminta kembali kapan saja penghutang menghendaki. Akad ini diperbolehkan bahkan dianjurkan dengan tujuan menolong atau meringankan beban orang lain.[6]
Perkembanagan Lembaga Keuangan Islam di indonesia
Lembaga keuangan syariah ada yang merupakan lembaga bank dan lembaga non bank. Lembaga bank dianataranya bank perkreditan rakyat (BPS) Syariah yaitu BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berasarkan prinsip syariah.[7]
Pemerintah indonesia telah menempuh langkah penting untuk memperluas pelayanan perbankan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat muslim, demi meningkatkan partisipasi mereka dalam pembangunan nasional yang bisa dipandang sebagai langkah pencapaian tujuan spiritual dalam perkemabangan perbankan. Sekitar 87% dari keseluruhan populasi indonesia adalah muslim, yang menjadikan mereka sumber sangat berharga untuk pembangunan. Dengan sumber daya potensial yang besar seperti itu, yang bermanfaat untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat dan ekonomi secara umum, penting kiranya untuk mengakomidasi aspirasi masyarakat muslim dalam seluruh aspek pembangunan.
Dengan kehadiran bank-bank Islam di Indonesia, ia menjadi organisasi non-pemerintah yang memberi peluang besar bagi masyarakat Muslim untuk ikut berperan dalam aktivitas perbankan non-bunga berdasarkan prinsip syariah. Ia juga memberikan beragam produk dan jasa perbankan yang sesuai dan mampu menunujang binis, investasi, serta aktivitas produksi.
1. Perbankan Syariah
Perbankan syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Menurut jenisnya bank syariah dibedakan menjadi Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Saat ini keberadaan Bank Syariah diatur dalam UU. No. 21 tahun 2008 tentang Bank Syariah.
Bank Syariah melakukan bentuk kegiatan usaha yang hampir sama dengan bank konvensional, yaitu melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan penyaluran dana masyarakat. Bank syariah juga menyediakan jasa keuangan lainnya. Perbedaannya adalah bahwa semua kegiatan tersbut dilakukan oleh bank syariah dengan berdasarkan pada prinsip syariah. Implikasinya bank syariah memiliki berbagai variasi akad sebagaimana yang lazim dalam fiqh muamalat.
2. BMT (Baitul Maal wa Tamwil)
BMT bukanlah bank. Ia semacam LSM yang beroperasi seperti bank koperasi, dengan pengecualian ukurannya yang kecil dan tak punya akses ke pasar uang.
Sebagai lembaga keuangan islam yang terkecil, BMT memfokuskan target pasarnya pada bisnis skala kecil, seperti kepada para pedagang kecil yang kurang begitu menarik bagi bank.
BMT didukung oleh Presiden Republik Indonesia yang meluncurkan BMT sebagai gerakan nasiaonal pada tahun 1994. Sejak itulah BMT menampak momentumnya dengan berkembang secara nasioanal. Pada awal 1992, hanya ada satu BMT. Kini ada 898 BMT yang tersebar di 26 provinsi, dan diharapkan pada tahun 2000 nanti jumlahnya akan mencapai 10.000 BMT.
3. BPRS (Bank Penkreditan Rakyat Syariah)
Bab I UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 menjelaskan bahwa bank pedesaan sebagai bank yang hanya diizinkan menerima deposisto berjangka, deposito tabungan, dan dalam bentuknya yang setara.
Perkembangan bank pedesaan islam cukup impresif. Jumlah bank pedesaan meningkat dari hanya 22 buah pada Desember 1993, menjadi 64 pada Maret 1996. Total pendanaan bank pedesaan islam pada akhir Maret 1996. Total pendanaan bank pedesaan islam pada akhir maret 1996 mencapai U$$ 16,46 juta dan total depostnya U$$ 14,36 juta. Catatan ini menunjukkan dengan jelas bahwa bank pedesaan Islam secara aktif memeberikian kontribusi untuk mendukung pembangunan ekonomi, khusunya yang menyangkut entitas bisnis Muslim.
4. Takaful
Industri asuransi telah mengalami Pertumbuhan luar biasa selama beberapa tahun terakhir, seperti digambarkan dengan peningkatan pembayaran premi, aset, dan dana yang diinvestasikan. Sebagian dari kesuksesan ini berkat upaya pemerintah membantu kemampuan manajerial dan teknis perusahaan asuransi, sehingga membuat mereka beroperasi lebih efisien.
“Takaful” diambil dari kata bahasa Arab yang berarti “jaminan kerjasama”. Ia bisa digambarkan sebagai suatu perjanjian di antara sekelompok anggota atau partisipan yang sepakat bersama-sama menjamin di antara mereka terhadapa kehilangan atau kerusakan yang mungkin menimpa mereka, seperti dijelaskan dalam perjanjian. Bila ada anggota atau partisipan yang mengalami musibah, dia akan menerima sejumlah uang atau manfaat financial dari dana simpanan, sebagaimana juga dijelaskan dalam perjanjian untuk membantunya mengganti kerugian atau kerusakan. Dengan kata lain, tujuan dasar takaful adalah membayar atas kerugian tertentu dari simpanan dana yang telah ditetapkan. Setiap anggota kelompok menyatukan upaya untuk membantu yang membutuhkan.
Sebagai sistem asuransi, kami membatasi operasi Takaful di dalam sektor tijari’ (Komersial) atau lebih populer dengan sebutan sektor swasta.
Sejak Takaful di Indonesia didirikan dua tahun lalu, kemajuannya cukup luar biasa. Sampai juli 1996, jumlah anggota Asuransi Jiwa Takaful adalah 88.085, dengan total premi US$ 4,04 juta. Untuk Asuransi general Takaful, yang telah beroperasi selama 6 bulan, telah mencatat total premi  US$ 15,97 juta dan surplus operasinya macapai US$ 0,18 juta. Kini Takaful telah membuka 8 kantor cabang di kota-kota besar Indonesia.[8]
5. Reksa Dana Syariah
Menurut pengertian hukum di Indonesia reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Penyerahan dana yang dilakukan oleh investor memerlukan jaminan bahwa pengelola dana tidak melakukan tindakan tidak terpuji. Oleh karena itu diperlukan suatu lembaga yang menjadi penjaga harta yang berbentuk efek. Lembaga itu disebut custodian yang merupakan sebuah bank, karenanya disebut bank custodian.
Sedangkan Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan. Payung hukum Rekasadana Syariah adalah UU No. 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Fatwa DSN MUI No. 20/DSN/MUI/IX/2000. Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.[9]
6. Dana Pensiun Syariah
Menurut UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dijelaskan bahwa Dana Pensiun adalah badan usaha yang menjalankan program untuk memberikan manfaat pensiun. Sedang Dana Pensiun Syariah adalah dana pensiun yang dikelola berdasarkan prinsip syariah.
Dana Pensiun Syariah Untuk memperoleh uang pensiun setelah purna tugas merupakan harapan yang ideal bagi setiap pekerja. Apalagi setelah sekian tahun mencurahkan tenaga, waktu dan pikirannya bagi perkembangan dan kemajuan perusahaan tempatnya bekerja, dan wajar kiranya saat usianya sudah lanjut dan tidak produktif lagi perusahaannya masih mengingat jasanya dalam bentuk pemberian pensiun. Namun tidak semua perusahaan menyediakan pensiun dan hanya sedikit sekali perusahaan memberikannya.
7. Pegadaian Syariah
Menutut KUH Perdata Pasal 1150 disebutkan, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Gadai Syariah (Rahn) adalah menahan salah satu bentuk harta milik nasabah atau Rahin sebagai barang jaminan atau marhun atas hutang/pinjaman atau marhun bih yang diterimanya. Marhun tersebut memiliki nilai ekonomis sehingga pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.[10]
8. Perkembangan Bank-Bank Islam di Dunia
Untuk mencapai cita-cita umat muslim dalam perekonomian islam yaitu dengan dibenuknya Bank pembangunan Islam/IDB (Islamic Development Bank), setelah berdiri IDB membantu mendirikan bank-bank islam di berbagai Negara.[11]
Sejak eksperimen pertama pendirian bank islam oleh Mit Ghamr pada tahun 1960-an, bank-bank islam mulai banyak berdiri, disamping itu keberadaannya juga didukung oleh kekayaan minyak di kawasan Teluk. Perkembangan bank-bank islam mulai meningkat tajam setelah awal berdirinya pada tahun 1960-an. Dari hanya satu bank pada awal tahun 1970-an, meningkat menjadi Sembilan pada tahun 1980. Diantaranya adalah Bank Sosial Nesser (1971), Bank Pembangunan Islam (1975), Bank Islam Dubai (1975), Bank Islam Faisal Mesir (1977), Bank Islam Faisal sudan (1977), Lembaga keuangan Kuait (1977), Bank Islam Bahrain (1979), dan bank islam internasional dalam investasi dan pembangunan (1980). Antara tahun 1981-1985, sekitar 24 bank islam dan lembaga keuangan lainnya telah didirikan di Qatar, sudan, Bahrain, Malaysia, Bangladesh, Senegal, Guinea, Denmark, Selandia baru, Turki, Inggris, Yordania, Tunisia, dan Mauritania. Kebanyakan bank-bank islam maupun lembaga-lembaga keuangan berdiri hampir diseluruh Negara muslim. Disamping itu, di Negara-negara non muslim yang jumlah umat islamnya minoritas, seperti Amerika Serikat atau Australia, mereka berusaha mendirikan lembaga keuangan islam.[12]


PENUTUP
Lembaga Keuangan Islam adalah lembaga yang bertujuan untuk mendorong Pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejateraan sosial bagi masyarakat muslim. Dalam operasionalnya lembaga keuangan islam didirikan dengan tujuan mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, lembaga keuangan islam harus menghindari riba, gharar, dan maisir. Seperti yang kita bahwa dari zaman dahulu sampai sekarang islam sangat melarang keras peminjaman uang dengan bunnga. Begitupun dengan gharar yang memiliki unsur ktidakjelasan dan manipulatif.
Sistem operasi lembaga keuangan islam yakni mengacu pada prinsip-prinsip akad dalam fiqih muamalat seperti musyarakah, mudharabah, ijarah, wadiah, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, bai’, dan qardh. Perkembangan lembaga keuangan sampai saat ini sangat mengembirakan karena Pertumbuhan lembaga keuangan syariah yang mencapai 34% telah melebihi Pertumbuhan lembaga keuangan konvensional yang hanya 15-20% saja.
Dasar pemikiran dikembangkannya lembaga keuangan Islam di Indonesia adalah untuk memberikan pelayanan kepada sebagian masyarakat IndonesiaIndonesia, karena bank-bank tersebut menjalankan sistem bunga. Sebagian masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, meyakini bahwa aktivitas lembaga keuangan yang menjalankan praktek bunga tidak sesuai dengan prinsip Syari'ah Islamiyah, sehingga keikutsertaan mereka dalam sektor keuangan tidak optimal. Dengan dikembangkannya lembaga keuangan yang dijalankan dengan prinsip-prinsip Syari'ah diharapkan seluruh potensi ekonomi masyarakat Indonesia yang belum dioptimalkan dapat dioptimalkan.




DAFTAR REFERENSI

Abdul Ghafur Anshori, Aspek Hukuk Reksadana Syariah Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2008.
Hak, Nurul, Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariah, Yogyakarta: Teras, 2011.
Hakim, Abdul, Peluang dan Tantangan Lembaga Keuangan Syariah Indonesia Pada Era Pasar Bebas ASEAN, Diakses pada Tanggal 20 Januari 2017.
Huda, Nurul, dkk, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Prenada Media Group, 2009.
Hulwati, Ekonomi Islam, Ciputat:  Ciputat Press Group, 2006.
Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.
Rais, sasli, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: UI Press, 2005
Saeed, Abdullah, Bank Islam dan Bunga, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2008.
Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah, Jakarta: Alva Bet, 2000.







[1] Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012), hal. 5
[2] Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2012), hal. 27
[3] Hulwati, Ekonomi Islam, (Ciputat :  Ciputat Press Group, 2006), hal. 31
[4] Ibid, hal. 38
[5] Huda, Nurul, dkk, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta : Prenada Media Group, 2009), hal. 250
[6] Hakim, Abdul, Peluang dan Tantangan Lembaga Keuangan Syariah Indonesia Pada Era Pasar Bebas ASEAN, Diakses pada Tanggal 20 Januari 2017
[7] Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah… hal. 3
[8] Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah, (Jakarta : Alva Bet, 2000), hal. 172
[9] Abdul Ghafur Anshori, Aspek Hukuk Reksadana Syariah Di Indonesia,( Bandung: Refika Aditama, 2008), hal. 71
[10] Rais, sasli, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional (Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: UI Press, 2005), hal. 38
[11] Hak, Nurul, Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariah, (Yogyakarta : Teras, 2011), hal. 17
[12] Saeed, Abdullah, Bank Islam dan Bunga, (Yogyakarta : Pustaka Belajar, 2008), hal. 25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar