PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Febi Rosalina
(01.13.3133)
Jurusan syariah,
Program Studi Ekonomi Syariah, Kelompok 5
Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri (STAIN) Watampone.
Abstrak
Pasar adalah
entitas penting dalam kegiatan ekonomi. Pasar adalah tempat dimana permintaan
dan penawaran bertemu. Ini adalah jenis distribusi di ekonomi. Seperti Adam
Smith mengatakan bahwa ada tangan tak terlihat didalam permintaan pesanan dan
penawaran. Tapi sekarang, teori menghilang ketika ada kekuatan pasar di pasar.
Jadi, bagaimana bisa, Apakah teori Adam salah atau ada sistem yang bisa
menciptakan teori selain Adam smith. penulis,
dalam artikel ini, akan membahas tentang karakteristik pasar persaingan
sempurna; struktur pasar Islam; pandangan Islam terkait dengan pasar persaingan
sempurna. Lebih dari penulis juga membandingkan tentang konsep konvensional dan
konsep Islam yang terkait dengan pasar persaingan sempurna. tangan tak terlihat
dapat terlihat ketika struktur pasar adalah pasar persaingan sempurna.
Karakteristik pasar yang produk homogen, pengetahuan yang sempurna, pengeluaran
yang relatif kecil,pengambilan harga bebas masuk dan keluar. Dengan demikian Karakteristik
dingn ditemukan di pasar Islam, karena dalam Islam, pasar memiliki aturan
bagaimana permintaan dan pasokan saling mempengaruhi. Monopoli dilarang, dan
banyak hal yang bisa membuat kekuatan pasar dilarang. Ibnu Taimiyah mengatakan,
bahwa pasar Islam seperti pasar persaingan sempurna. Kenyataan itu menunjukkan
bahwa Islam adalah cara terbaik dalam setiap kehidupan.
Kata kunci: Pasar, Persaingan Sempurna, Pasar Islam
PENDAHULUAN
Islam muncul sebagai sumber kekuatan yang baru
pada Abad ke-7 Masehi, menyusul runtuhnya kekaisaran Romawi. Kemunculan itu
ditandai dengan berkembangnya peradaban baru yang sangat mengagumkan.
Kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta kehidupan sosial lainnya
termasuk ekonomi yang berkembang secara menakjubkan.
Fakta sejarah itu
sesungguhnya menunjukkan bahwa Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat
komprehensif, yang mengatur semua aspek, baik dalam sosial, ekonomi, dan
politik maupun kehidupan yang bersifat spiritual. [1]
Ekonomi Islam adalah
ekonomi yang berdasarkan ke-Tuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah,
bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari
syariat Allah.
Aktivitas ekonomi
seperti produksi, distribusi, konsumsi, pemasaran impor – ekspor tidak lepas
dari titik tolak ke-Tuhanan dan bertujuan akhir untuk Tuhan. Kalau seorang
muslim bekerja dalam bidang produksi atau pemasaran maka itu tidak lain karena
ingin memenuhi perintah Allah SWT.[2]
Ketika menanam,
seorang muslim merasa bahwa yang ia kerjakan adalah ibadah karena Allah. Begitu
juga ketika ia sedang membajak, menganyam, ataupun berdagang. Makin tekun ia
bekerja, makin taqwa ia kepada Allah, bertambah rapi pekerjaannya, bertambah
dekat ia kepada Allah SWT. Karena itu tidak salah kalau kemudian dikatakan
bahwa Islam adalah agama yang universal, mengatur seluruh aspek kehidupan
manusia, baik yang bersifat ibadah maupun muamalah. Begitu pula ekonomi, dalam
Islam diatur bagaimana perilaku konsumen dan produsen dalam menjalankan
aktivitas ekonomi mereka. Interaksi- interaksi mereka dalam pasar diatur agar
tidak terjadi market power yang menguntungkan satu pihak. Dalam struktur
pasar Islami, memang ada kebebasan dalam berekonomi, namun masih dibatasi
dengan aturan-aturan tanpa mengabaikan prinsip tanggung jawab dan keadilan.
Terciptanya
sebuah pasar yang bersaing secara sempurna adalah impian setiap orang, karena
dengan begitu keadilan antara produsen dan konsumen akan tercipta. Adam Smith
dalam bukunya yang berjudul An Inquiry into The Nature and Causes of The
Wealth of Nations menyebutkan bahwa, semua rumah tangga dan perusahaan yang
berinteraksi di pasar, seolah-olah dibimbing oleh suatu kekuatan atau tangan
yang tidak nampak (invisible hand), sehingga interaksi pasar dapat
mengarah pada hasil yang diinginkan.[3]
Teori ini akan
berhasil ketika dalam sebuah pasar tersebut tidak adanya kuasa pasar (market
power/monopolistc) yaitu kemampuan satu pelaku (atau sekelompok kecil
pelaku) ekonomi untuk mempengaruhi harga-harga yang berlaku di pasar. Hal ini
menunjukkan pentingnya tercipta sebuah pasar persaingan yang sempurna, dimana
baik produsen maupun konsumen berlaku sebagai price taker. Jauh sebelum
itu, Islam telah memiliki prototipe bagaimana pasar yang ideal, dimana tidak
ada kezhaliman, tidak adanya penguasaan oleh satu pelaku ekonomi dan
sebagainya.
Beberapa tujuan
penulisan artikel ini adalah: a) Untuk mengetahui karakteristik pasar
persaingan sempurna, b) Mengetahui bagaimana struktur pasar dalam Islam, dan c)
Untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap pasar persaingan sempurna.
Selain tujuan diatas, penulis juga ingin membandingkan konsep konvensional dan
konsep Islam dalam pasar persaingan sempurna.
Adapun
masalah yang akan penulis bahas lebih lanjut dalam artikel ini adalah: a) Apa
itu pasar persaingan sempurna dan karakteristiknya, b) Bagaimana pasar
persaingan sempurna dalam Islam, dan c) Konsep manakah yang lebih baik antara
konvensional dan Islam dalam pasar persaingan sempurna. Tulisan ini memakai
metode kualitatif. Penulis melakukan review terhadap beberapa literatur yang berkaitan, yang
kemudian penulis bandingkan dengan teori-teori yang penulis dapatkan dari
beberapa literatur.
METODE
Adapun dalam penulisan jurnal ini penulis menggunakan metode telaah
kepustakaan dan internet research, yang mana dalam penulisan makalah ini
penulis menggunakan referensi yang di peroleh dari buku-buku yang tersedia di perpustakaan
STAIN WATAMPONE dan PERPUSTAKAAN UMUM DAERAH KABUPATEN BONE yang sesuai dengan
pembahasan makalah ini.
PEMBAHASAN
Pasar adalah tempat atau keadaan dimana para pembeli dan penjual
membeli dan menjual barang, jasa atau sumber daya. Kita mempunyai pasar untuk
setiap barang, jasa dan sumber daya yang dibeli dan dijual dalam perekonomian.[4]
Dalam pengertian sederhana, pasar sebagai tempat bertemunya pembeli
dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu
ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya, bukan tempatnya. Pertemuan penjual
dan pembeli dapat terjadi dimana saja, sesuai kesepakatan baik di toko, didalam
bus, dan tempat lainnya. Dengan demikian, ciri khas sebuah pasar adalah adanya
kegiatan transaksi atau jual beli.
Fungsi Pasar
a. Fungsi
Distribusi
Pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke
konsumen melalui transaksi jual beli. Pihak produsen menyalurkan hasil
produksinya melalui perantara atau para pedagang dipasar.
b. Fungsi
pembentukan harga
Penjual yang melakukan penawaran barang dan pembeli yang melakukan
permintaan atas barang yang dibutuhkannya bertemu melalui transaksi jual beli
dengan kesepakatan harga terlebih dahulu, biasanya, harga yang dikehendaki
penjual lebih tinggi dari pada yang diinginkan oleh pembeli, tetapi akhirnya
harus ada harga yang disepakati bersama agar transaksi terjadi.
c. Fungsi
promosi
Pasar
juga digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen kepada calon
konsumennya. Dengan berbagai media, pasar melkukan promosi agar calon konsumen
tertarik dengan barang yang ditawarkan.[5]
Sementara itu
mekanisme pasar adalah suatu mekanisme untuk menjalankan aktivitas perekonomian
dalam rangka mengadakan penyesuaian atas gejolak-gejolak yang timbul.8
Mekanisme pasar cenderung untuk menyesuaikan jumlah barang yang diminta (demand)
dan jumlah barang yang ditawarkan (supply) sehingga memungkinkan
penggunaan sumber yang tertib untuk pemenuhan kebutuhan.9 Dalam hal ini,
mekanisme pasar dikelola secara bebas tanpa banyak intervensi oleh kekuasaan
tertentu sehingga pasar berjalan sebagaimana kodratnya dan terjadi keseimbangan
serta ketertiban.
Kita mengenal berbagai
macam bentuk pasar dengan dua batasan ekstrim. Pertama, adalah bentuk
pasar persaingan murni (pure competition). Pasar persaingan murni ini
merupakan bentuk pasar yang sangat ideal. Kedua, adalah bentuk pasar
monopoli murni (pure monopoli). Akan tetapi kedua bentuk yang ekstrim
ini pada kenyataannya saat ini boleh dibilang tidak pernah ada. Yang ada adalah
bentuk-bentuk menengah atau bentuk persaingan tidak sempurna (imperfect
competition), seperti bentuk persaingan monopolistik dan oligopoli. Namun
demikian adalah analisis bentuk ekstrim ini tetap digunakan. Apabila dalam
permasalahan pokok sudah dipahami maka perubahan bentuk pasar hanyalah
modifikasi yang tidak menghapuskan pehamanan pokoknya. [6]
Bentuk Pasar
Ada beberapa bentuk
pasar sebagaimana yang sudah sering diungkapkan oleh para pakar pemasaran.
Adapun bentuk-bentuk pasar tersebut sebagai berikut: 1) Pasar Persaingan
Sempurna; 2) Pasar Monopoli; 3) Pasar Oligopoli; dan Pasar Persaingan
Monopolistik.
1.
Pasar Persaingan
Sempurna
Suatu
kondisi pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli. Pasar persaingan
sempurna memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan struktur pasar
lainnya. Ciri- ciri tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Banyak penjual /
produsen.
b.
Barang yang
dijual / dihasilkan homogen.
c.
Ada kebebasan
masuk dalam pasar /Industri.
d.
Penjual dan
pembeli secara individu tidak dapat mempengaruhi harga (price taker).
e.
Harga ditentukan
oleh mekanisme pasar (permintaan dan penawaran).
f.
Penjual atau
pembeli mengetahui sepenuhnya informasi pasar.
Ciri
pasar seperti yang diutarakan diatas dipastikan hanya ada dalam produksi
pertanian . dalam industri manufaktur keadaan yang demikian dikatakan hampir
tidak ada atau memang tidak ada seperti telah diutarakan pada butir
diatas.persaingan semakin ketat sebab mereka yang tidak bekerja secara efisien
akan terlempar keluar dari pasar. Pasar yang bersaing ini cenderung mendorong
produsen untuk bekerja secara efisien sehingga banyak orang yang
berpendapatbahwa pasar yang bersaing ini merupakan bentuk pasar yang efisien .
oleh karena banyak penjual, konsumen akan lari dari suatu produsen kalau
harganya tinggi.
Pada
pasar yang bersaing sempurna ada kebebasan keluar masuk dalam pasar / industri.
Seorang produsen yang memndang bahwa dalam pasar suatu produk menguntungkan,
akan bebas untuk memasuki pasar, tanpa rintangan atau (retriksi)apapun.
Tantangan yang dihadapi adalah keberanian bersaing. Kalau keuntungan yang
diperoleh merupakan keuntungan yang cukup baik menurut pandangan mereka, mereka
tetap dalam pasar. Sebaliknya kalau harga yang terjadi dipasar tidak memberikan
keuntungan bagi mereka, mereka akan bebas meninggalkan pasar.
Harga
bagi produsen dalam pasar bersaing secara sempurna merupakan data yang harus
diterima oleh penjual atau pembeli. Oleh karena itu, penjual dan pembeli
merupakan price taker . harga merupakan petunjuk bagi produsen untuk
mengalokasikan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki. Demikian juga bagi konsumen
harga merupakan petunjuk bagi mereka untuk mengalokasikan pendapatannya pada
berbagai jenis barang diperlukan sehingga manfaat pendapatannya untuk memenuhi
kebutuhan memberoleh manfaat yang maksimum.
2.
Pasar Monopoli
Dalam
kehidupan sehari-hari sering kita temui bentuk pasar monopoli, yaitu situasi
pasar dimana hanya ada satu penjual produk, dan produk tersebut tidak ada
penggantinya (no substitutes). Oleh karena itu perilaku dalam
pengambilan keputusan di pasar agak berbeda dengan pasar persaingan sempurna.
Beberapa ciri yang dimiliki oleh pasar monopoli, antara lain:
a.
Hanya terdapat
satu penjual / produsen untuk satu produk yang tidak dapat disubtitusikan
produk produsen lain.
b.
Produsen lain
tidak dak dapat masuk dalam industri / pasar monopoli (tidak ada kebebasan
masuk pasar / industri ).
c.
Produsen
monopolis dapat menguasai harga pasar (price maker).
d.
Produsen
monopolis dapat melakukan diskriminasi harga.
e.
Untuk mendorong
pemasaran produk, monopolis dapat melakukan promosi.
3.
Pasar oligopoli
Pasar
oligopoli adalah bentuk organisasi pasar dimana hanya terdapat beberapa penjual
/ produsen produk yang homogen atau berbeda. Perbedaan tersebut berlangsung
dalam bentuk merek , kualitas atau model/fashion. Dalam perekonomian terutama
dalam industri manufaktur, jenis pasar oligopoli tersebut banyak terjadi.
Industri mobil dan industri elektronk merupakan contoh pasar yang
oligopolistik. Indutri mobil dijepang didominasi oleh beberapa perusahaan saja, misalnya honda, toyota, suzuki,
Daihatsu. Perilaku produsen satu dengan yang lain saling berkaitan sehingga
dapat dikatakan bahwa tingkat ketergantungan satu dengan yang lain sangat
tinggi. Apa yang dilakukan oleh produsen satu akan mempengaruhi produsen lain.
Hal ini dilakukan agar mereka tidak kehilangan pasar.
Pasar
oligopoli memiliki beberapa ciri, diantaranya yaitu:
a.
Kalau dalam
pasar hanya ada dua penjual maka disebut duopoly.
b.
Kalau produk
yang dijual homogen maka disebut pure
poligopoly.
c.
Kalau produk
yang dijual adalah berbeda maka disebut differentiated
oligopoly.
d.
Dimungkinkan
produsen baru dapat masuk dalam pasar/industri dan masuknya produsen tersebut
tidak sesulit dalam monopoli.
e.
Tindakan seorang
produsen dalam pasar oligopoly akan mempengaruhi produsen lain.
4.
Pasar Persaingan
Monopolistik
Persaingan
monopolistik adalah struktur pasar yang mengandung sifat- sifat pasar
persaingan murni dan pasar monopoli. Untuk persaingan bisaditilik dari
banyaknya produsen dari kelonggaran untuk memasuki pasar. Adapun unsur monopoli
bisa diambil dari adanya perbedaan produk yang dihasilkan antara produk yang
satu dengan produk yang lainnya, dalam bentuk kualitas,kemasan, fashion
(model), kemudian juga adanya kekuatan untuk megatur harga pasar. Dengan
demikian, pasar persaingan monopolistik adalah struktur pasar yang memiliki
banyak produsen (sekalipun tidak sebanyak produsen dalam persaingan murni),
yang menghasilkan produk yang berbeda karena kualitas, merek, kemasan dan
sebagainya.
Berdasarkan
pengertian diatas, kita dapat menarik kesimpulan mengenai ciri-ciri pasar
persaingan monopolistik, yaitu :
a.
Cukup banyak
produsen / penjual.
b.
Produk yang
dihasilkan heterogen karena dibedakan dalam hal kualitas, merek, kemasan dan
sebagainya.
c.
Ada kelonggaran
masuk pasar (tidak seketat seperti monopoli).
d.
Dalam
batas-batas tertentu produsen dapat mempengaruhi harga (sekalipun tidak sekuat
seperti monopoli).
e.
Diperlukan
promosi untuk memperluas pasar.[7]
Uraian singkat
terkait dengan bentuk-bentuk pasar tersebut di atas paling tidak bisa
memberikan pemahaman akan perbedaan yang dimiliki oleh masing-masing bentuk
pasar.
Adapun kajian yang
lebih mendalam akan terfokuskan pada bentuk pasar persaingan sempurna (perfect
competition market). Hal ini bisa dimaklumi karena penulisan jurnal ini
memang mengkaji bentuk pasar persaingan sempurna sebagai pembahasan utama yang
dikorelasikan dengan perspektif ekonomi Islam.
Karakteristik Pasar Persaingan
Sempurna
suatu pasar persaingan
sempurna, dikatakan ada, apabila terdapat beberapa karakteristik berikut :[8]
1.
Produk dari
setiap perusahaan dalam pasar persaingan sempurna identik dari produk
perusahaan lain. Kondisi ini menjamin bahwa pembeli berada dalam keadaan
indiferen (iddifferent) sama menyukai
produk dari perusahaan yang satu dibandingkan dengan produk dari perusahaan
lain. Dengan demikian pasar persaingan sempurna ditandai dengan satu komoditi
yang homogen ( standardisasi sempurna), yang dijual dipasar itu.
2.
Setiap perusahaan
dalam industri harus menjadi sedemikian relatif terhadap pasar total, sehingga
setiap perusahaan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dari produk melalui
perubahaan outputnya yang dijual dipasar. Namun apabila semua produsen
bertindak secara sederhana, perubahan dalam kuantitas output secara pasti akan
mempengaruhi harga pasar. Dengan demikian tindakan dari perusahaan secara
individual tidak dapat mempengaruhi harga pasar dan kurva penawaran pasar dari
produk yang ditawarkan itu.
3.
Tidak terdapat
pembatasan masuk dan keluar bagi perusahaan dalam industri yang berada pada
pasar persaingan sempurna. Perusahaan baru dapat memasuki pasar persaingan
sempurna tampah membutuhkan modal dan peralatan dalam jumlah sangat besar,
sebaliknya perusahaan lama bebas untuk keluar dsri industri yang berada dalam
pasar persaigan sempurna itu.
4.
Setiap
perusahaan memiliki pengetahuan yang lengkap tentang produk dan pasar . dengan
demikian masing-masing perusahaan dalam pasar persaingan sempurna mengetahui
metode produksi yang meminimumkan biaya total produksi (least cost combination metbod), harga output dan harga input.
Asumsi terhadap informasi yang lengkap ini dibuat untuk keperluan analisis
saja, dan tidak perlu pengembangan teori persaingan sempurna.
Pasar
Dalam Islam
kemunculan pesan
moral Islam dalam pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari
reaksi penolakan sosialisme dan sekuralisme, ataupun secara khusus
ideologi-ideologi yang sudah banyak diasumsikan orang sebagai sistem yang
merusak pasar dan memosisikan diri sebagai oposisi dari paham pasar bebas dan
terbuka di dunia. Ajaran Islam dengan tegas menolak sejumlah ideologi ekonomi
yang terkait dengan keagungan private property, invesment interested (kepentingan
investor), asceticism (menghindari kepentingan duniawi), economic
egalitarianism maupun authoritarianism (ekonomi terpimpin atau paham
mematuhi seseorang atau badan secara mutlak).
Oleh karena itu,
sangat utama bagi kita (para ekonom yang berbasis Islam) untuk secara kumulatif
mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan, dan kecerahan
peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk
bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Berdagang adalah aktivitas
yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks-teks Al-Qur’an selain
memberikan stimulasi imperatif untuk berdagang, di lain pihak juga mencerahkan
aktivitas tersebut dengan sejumlah rambu atau aturan main yang bisa diterapkan
di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun
kelompok.
Dalam Islam, umat
muslim itu dianjurkan untuk berusaha apa saja selama masih dalam koridor
syariah, artinya selama usaha itu tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang di
syariatkan Allah SWT. Demikian pula dalam hal melakukan kegiatan ekonomi, semua
boleh dilakukan asalkan tidak melanggar aturan-aturan tersebut. Salah satu
aktivitas ekonomi dapat terlihat dalam pasar, dimana bertemunya antara penjual
dan pembeli untuk melakukan transaksi atas barang atau jasa, baik dalam bentuk
produksi maupun penentuan harga. Transaksi jual beli dibolehkan dalam Islam
selama tidak mengandung riba dan hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak.[9]
Mekanisme
pasar yang dibangun dalam Islam berdasarkan norma ajaran Islam yang berhubungan
dengan aktivitas ekonomi. Mekanisme pasar bukanlah suatu hal yang sempurna atau
baku sehingga dimungkinkan gagal dalam mencapai tujuan ekonomi. Disinilah
dibutuhkan intervensi agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan kepentingan
perekonomian yang Islami.
Dalam
ajaran Islam, pasar ditempatkan pada posisi yang proporsional berbeda dengan
pandangan kapitalisme maupun sosialisme yang ekstrim. Pasar bukan satu-satunya
mekanisme distribusi yang utama dalam perekonomian tetapi hanya merupakan salah
satu dari berbagai mekanisme yang diajarkan syariat Islam.
Pasar Persaingan Sempurna dalam Islam
Mekanisme pasar yang
Islami menurut Ibnu Taimiyah haruslah memiliki kriteria-kriteria berikut:
1.
Orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar
pasar. Memaksa penduduk menjual barang tanpa ada kewajiban untuk menjualnya
adalah tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang.
2.
Tingkat informasi yang cukup mengenai
kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan adalah perlu.
3.
Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari
pasar sehingga segala bentuk kolusi antara kelompok para penjual dan pembeli
tidak diperbolehkan.
4.
Homogenitas dan standardisasi produk sangat
dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk, penipuan dan kecurangan-kecurangan
dalam mempresentasikan barang-barang tersebut.
5.
Setiap
penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu,
penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran Islam.
Dari
pendapat Ibnu Taimiyah di atas tentang mekanisme pasar dalam Islam, kita dapat
melihat mekanisme-mekanisme tersebut mengarah pada karakteristik pasar
persaingan sempurna. Hal itu berarti bahwa pasar dalam Islam itulah yang dalam
teori konvensional disebut dengan pasar persaingan sempurna, dimana
asumsi-asumsi yang disebutkan oleh pakar ekonomi konvensional ada (ditemukan)
dalam pasar yang Islami.
Salah
satu contoh pasar persaingan sempurna dalam pasar Islam adalah yang terjadi
pada masa khalifah Umar bin Khattab RA. Pada saat itu Umar berjalan dipasar
kurma, ketika itu Umar mendapati salah seorang pedagang yang menjual dibawah
harga yang ada di pasar tersebut. Umar memberikan dua pilihan pada penjual
tersebut, yang pertama naikkan harga sampai sama dengan harga yang ada di pasaran
atau keluar dari pasar ini.
Kisah
di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam sebuah pasar persaingan sempurna
harga yang ditawarkan adalah sama dengan harga yang ditawarkan oleh seluruh
pedagang dalam pasar tersebut jika barang dagangan tidak terdeferensiasi
(berbeda).
Masih
menurut Ibnu Taimiyah bahwa penetapan harga menjadi penting atau diperlukan
untuk mencegah manusia (produsen) menjual makanan dan barang lain hanya kepada
kelompok tertentu dengan harga ditetapkan sesuka hati.
Ini
merupakan kezaliman di muka bumi, demi tercapainya kemaslahatan wajib
diterapkan penetapan harga. “Sesungguhnya kemaslahatan manusia belum sempurna
kecuali dengan penetapan harga. Yang demikian itu perlu dan wajib diterapkan
secara adil dan bijaksana,” kata Ibnu Taimiyah.[10]
PENUTUP
Pasar persaingan sempurna adalah pasar yang terdiri
atas banyak penjual dan pembeli yang mana penjual menerima harga pasar karena
output yang dihasilkan relatif kecil dan barang yang diperdagangkan tidak
terdeferensiasi (homogen). Ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah: a)
Produk yang di jual haruslah homogen; b) Antara penjual dan pembeli tidak ada asymmetric
information; c) Output perusahaan lebih kecil dibandingkan dengan output
pasar; d) Perusahaan bertindak sebagai price taker; dan e) Kebebasan
keluar masuk pasar.
Struktur pasar persaingan sempurna adalah struktur
pasar yang lebih dekat dengan struktur pasar Islami. Bukti kedekatannya adalah:
a) Orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar pasar; b) Tingkat informasi
yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan adalah
perlu; c) Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar; d) Homogenitas
dan standardisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk,
penipuan dan kecurangan-kecurangan dalam mempresentasikan barang-barang tersebut;
serta e) Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah
palsu, penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran Islam.
Mekanisme yang diuraikan oleh Ibnu Taimiyah tersebut
sama dengan karakteristik pasar persaingan sempurna. Yang berarti bahwa pasar
yang Islami itulah pasar persaingan sempurna yang di inginkan setiap orang.
Karena di dalamnya tidak ada market power dan asumsi-asumsi dalam pasar
persaingan sempurna sangatlah mungkin terjadi apabila aturan-aturan Islam
diterapkan dalam pasar tersebut.
Melihat
dari kenyataan yang terjadi saat ini, asumsi-asumsi pasar persaingan sempurna
sangat jarang ditemukan, padahal pasar persaingan sempurna adalah pasar yang
ideal, dimana konsumen dan produsen tidak terzhalimi. Salah satu cara yang
penulis sarankan agar asumsi-asumsi tersebut dapat tercipta adalah dengan
menerapkan aturan-aturan Islam (etika bisnis). Konsep Islam menegaskan bahwa
pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan sempurna (perfect competition).
Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi
kebebasan yang dibungkus oleh frame aturan syariah.
Karena
pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa
yang harus dikonsumsi dan diproduksi. Sebaliknya, biarkan setiap individu
dibebaskan untuk memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya.
Inilah
pola normal dari pasar atau ‘keteraturan alami’ dalam istilah Al-Ghazali
berkait dengan ilustrasi dari evolusi pasar.[11]
Islam juga telah
mengatur bagaimana interaksi-interaksi dalam pasar. Islam melarang adanya
penimbunan, monopoli, riba dan lain-lain yang merupakan awal dari terciptanya
mekanisme pasar yang mendekati pasar persaingan sempurna.
Dari pembahasan di
atas kiranya dapat diambil suatu pemahaman bahwa pasar persaingan sempurna
itulah yang memiliki kebenaran menurut syariat Islam. Oleh karena itu pula
seharusnya saat ini kita menggunakan sistem Islam karena Islam telah
mencontohkan bagaimana pasar itu seharusnya bergerak seperti yang terjadi pada
masa khalifah Umar bin Khattab dan sistem tersebut berhasil menciptakan pasar
persaingan yang sempurna. Jika ada sistem yang terbukti telah berhasil
menciptakan asumsi-asumsi yang mendekati pasar berkeadilan yang diharapkan,
lantas mengapa kita masih menggunakan sistem yang jelas-jelas telah gagal dalam
menciptakan pasar menuju pasar yang bersaing secara sempurna?
DAFTAR PUSTAKA
Mustafa
Edwin Nasution, dkk Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group ,2012.
Qardhawi, Yusuf,. Norma dan Etika Ekonomi Islam.
Jakarta :Gema Insan Press,1997
Rivai,
Veithzal dan Andi Buchari,. Islamic Economics: Ekonomi Syariah Bukan OPSI
Tetapi SOLUSI. Jakarta :Bumi Aksara, 2009
Salvatore , Dominick, 1992. Teori Mikro Ekonomi. Erlangga : Jakarta
Saraswati
, Mila dan Ida widaningsih, 2008. Be
Smart Ilmu Pengetahuan Sosial.Bandung
: Grafindo Media Pratama, 2008
Nuraini , Ida, Pengantar Ekonomi Mikro. Malang : UMM Press, 2003
Soeharno,
Teori Mikro Ekonomi,Yogyakarta : C.v
Andi Offset, 2009
Gaspersz
, Vincent, Ekonomi Manajerial: Jakarta
: PT. GramediaPustaka Utama
Mustafa Edwin Nasution, dkk, Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2012
Qardhawi, Yusuf , Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta : Gema Insan
Press,1997
[1] Mustafa Edwin Nasution, dkk., Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), hal.
1.
[2] Yusuf Qardhawi, Norma dan
Etika Ekonomi Islam, (Jakarta: Gema Insan Press, 1997), hal. 31.
[3] Veithzal Rivai dan Andi Buchari,
Islamic Economics: Ekonomi Syariah Bukan OPSI Tetapi SOLUSI, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2009), hal. 220.
[5] Mila Saraswati dan Ida
widaningsih, Be Smart Ilmu Pengetahuan
Sosial, (Bandung,: Grafindo Media Pratama, 2008), Hal. 87
[6] Ida Nuraini, Pengantar
Ekonomi Mikro, (Malang: UMM Press, 2003), hal. 105
[7]
Soeharno, Teori Mikro Ekonomi,
(yogyakarta : C.v Andi Offset, 2009), Hal.121
[8]Vincent Gaspersz, Ekonomi Manajerial, (Jakarta : PT.
GramediaPustaka Utama), Hal.289
[9] Mustafa Edwin Nasution, dkk., Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), hal.
158 – 159.
[10] Yusuf Qardhawi, Norma dan
Etika Ekonomi Islam, (Jakarta: Gema Insan Press, 1997), hal. 257.
[11]Mustafa Edwin Nasution, dkk., Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), hal.
160.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar