Rabu, 25 Januari 2017

PASAR PERSAINGAN SEMPURNA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM


PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Febi Rosalina (01.13.3133)
Jurusan syariah, Program Studi Ekonomi Syariah, Kelompok 5
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone.


Abstrak
Pasar adalah entitas penting dalam kegiatan ekonomi. Pasar adalah tempat dimana permintaan dan penawaran bertemu. Ini adalah jenis distribusi di ekonomi. Seperti Adam Smith mengatakan bahwa ada tangan tak terlihat didalam permintaan pesanan dan penawaran. Tapi sekarang, teori  menghilang ketika ada kekuatan pasar di pasar. Jadi, bagaimana bisa, Apakah teori Adam salah atau ada sistem yang bisa menciptakan teori selain  Adam smith. penulis, dalam artikel ini, akan membahas tentang karakteristik pasar persaingan sempurna; struktur pasar Islam; pandangan Islam terkait dengan pasar persaingan sempurna. Lebih dari penulis juga membandingkan tentang konsep konvensional dan konsep Islam yang terkait dengan pasar persaingan sempurna. tangan tak terlihat dapat terlihat ketika struktur pasar adalah pasar persaingan sempurna. Karakteristik pasar yang produk homogen, pengetahuan yang sempurna, pengeluaran yang relatif kecil,pengambilan harga bebas masuk dan keluar. Dengan demikian Karakteristik dingn ditemukan di pasar Islam, karena dalam Islam, pasar memiliki aturan bagaimana permintaan dan pasokan saling mempengaruhi. Monopoli dilarang, dan banyak hal yang bisa membuat kekuatan pasar dilarang. Ibnu Taimiyah mengatakan, bahwa pasar Islam seperti pasar persaingan sempurna. Kenyataan itu menunjukkan bahwa Islam adalah cara terbaik dalam setiap kehidupan.

Kata kunci: Pasar, Persaingan Sempurna, Pasar Islam
PENDAHULUAN
 Islam muncul sebagai sumber kekuatan yang baru pada Abad ke-7 Masehi, menyusul runtuhnya kekaisaran Romawi. Kemunculan itu ditandai dengan berkembangnya peradaban baru yang sangat mengagumkan. Kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta kehidupan sosial lainnya termasuk ekonomi yang berkembang secara menakjubkan.
Fakta sejarah itu sesungguhnya menunjukkan bahwa Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat komprehensif, yang mengatur semua aspek, baik dalam sosial, ekonomi, dan politik maupun kehidupan yang bersifat spiritual. [1]
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ke-Tuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syariat Allah.
Aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi, konsumsi, pemasaran impor – ekspor tidak lepas dari titik tolak ke-Tuhanan dan bertujuan akhir untuk Tuhan. Kalau seorang muslim bekerja dalam bidang produksi atau pemasaran maka itu tidak lain karena ingin memenuhi perintah Allah SWT.[2]
Ketika menanam, seorang muslim merasa bahwa yang ia kerjakan adalah ibadah karena Allah. Begitu juga ketika ia sedang membajak, menganyam, ataupun berdagang. Makin tekun ia bekerja, makin taqwa ia kepada Allah, bertambah rapi pekerjaannya, bertambah dekat ia kepada Allah SWT. Karena itu tidak salah kalau kemudian dikatakan bahwa Islam adalah agama yang universal, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik yang bersifat ibadah maupun muamalah. Begitu pula ekonomi, dalam Islam diatur bagaimana perilaku konsumen dan produsen dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka. Interaksi- interaksi mereka dalam pasar diatur agar tidak terjadi market power yang menguntungkan satu pihak. Dalam struktur pasar Islami, memang ada kebebasan dalam berekonomi, namun masih dibatasi dengan aturan-aturan tanpa mengabaikan prinsip tanggung jawab dan keadilan.
Terciptanya sebuah pasar yang bersaing secara sempurna adalah impian setiap orang, karena dengan begitu keadilan antara produsen dan konsumen akan tercipta. Adam Smith dalam bukunya yang berjudul An Inquiry into The Nature and Causes of The Wealth of Nations menyebutkan bahwa, semua rumah tangga dan perusahaan yang berinteraksi di pasar, seolah-olah dibimbing oleh suatu kekuatan atau tangan yang tidak nampak (invisible hand), sehingga interaksi pasar dapat mengarah pada hasil yang diinginkan.[3]
Teori ini akan berhasil ketika dalam sebuah pasar tersebut tidak adanya kuasa pasar (market power/monopolistc) yaitu kemampuan satu pelaku (atau sekelompok kecil pelaku) ekonomi untuk mempengaruhi harga-harga yang berlaku di pasar. Hal ini menunjukkan pentingnya tercipta sebuah pasar persaingan yang sempurna, dimana baik produsen maupun konsumen berlaku sebagai price taker. Jauh sebelum itu, Islam telah memiliki prototipe bagaimana pasar yang ideal, dimana tidak ada kezhaliman, tidak adanya penguasaan oleh satu pelaku ekonomi dan sebagainya.
Beberapa tujuan penulisan artikel ini adalah: a) Untuk mengetahui karakteristik pasar persaingan sempurna, b) Mengetahui bagaimana struktur pasar dalam Islam, dan c) Untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap pasar persaingan sempurna. Selain tujuan diatas, penulis juga ingin membandingkan konsep konvensional dan konsep Islam dalam pasar persaingan sempurna.
Adapun masalah yang akan penulis bahas lebih lanjut dalam artikel ini adalah: a) Apa itu pasar persaingan sempurna dan karakteristiknya, b) Bagaimana pasar persaingan sempurna dalam Islam, dan c) Konsep manakah yang lebih baik antara konvensional dan Islam dalam pasar persaingan sempurna. Tulisan ini memakai metode kualitatif. Penulis melakukan review terhadap beberapa literatur yang berkaitan, yang kemudian penulis bandingkan dengan teori-teori yang penulis dapatkan dari beberapa literatur.
METODE

Adapun dalam penulisan jurnal ini penulis menggunakan metode telaah kepustakaan dan internet research, yang mana dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan referensi yang di peroleh dari buku-buku yang tersedia di perpustakaan STAIN WATAMPONE dan PERPUSTAKAAN UMUM DAERAH KABUPATEN BONE yang sesuai dengan pembahasan makalah ini.

PEMBAHASAN
Pasar adalah tempat atau keadaan dimana para pembeli dan penjual membeli dan menjual barang, jasa atau sumber daya. Kita mempunyai pasar untuk setiap barang, jasa dan sumber daya yang dibeli dan dijual dalam perekonomian.[4]
Dalam pengertian sederhana, pasar sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya, bukan tempatnya. Pertemuan penjual dan pembeli dapat terjadi dimana saja, sesuai kesepakatan baik di toko, didalam bus, dan tempat lainnya. Dengan demikian, ciri khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli.
Fungsi Pasar
a.       Fungsi Distribusi
Pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen melalui transaksi jual beli. Pihak produsen menyalurkan hasil produksinya melalui perantara atau para pedagang dipasar.
b.      Fungsi pembentukan harga
Penjual yang melakukan penawaran barang dan pembeli yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkannya bertemu melalui transaksi jual beli dengan kesepakatan harga terlebih dahulu, biasanya, harga yang dikehendaki penjual lebih tinggi dari pada yang diinginkan oleh pembeli, tetapi akhirnya harus ada harga yang disepakati bersama agar transaksi terjadi.
c.       Fungsi promosi
Pasar juga digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen kepada calon konsumennya. Dengan berbagai media, pasar melkukan promosi agar calon konsumen tertarik dengan barang yang ditawarkan.[5]
Sementara itu mekanisme pasar adalah suatu mekanisme untuk menjalankan aktivitas perekonomian dalam rangka mengadakan penyesuaian atas gejolak-gejolak yang timbul.8 Mekanisme pasar cenderung untuk menyesuaikan jumlah barang yang diminta (demand) dan jumlah barang yang ditawarkan (supply) sehingga memungkinkan penggunaan sumber yang tertib untuk pemenuhan kebutuhan.9 Dalam hal ini, mekanisme pasar dikelola secara bebas tanpa banyak intervensi oleh kekuasaan tertentu sehingga pasar berjalan sebagaimana kodratnya dan terjadi keseimbangan serta ketertiban.
Kita mengenal berbagai macam bentuk pasar dengan dua batasan ekstrim. Pertama, adalah bentuk pasar persaingan murni (pure competition). Pasar persaingan murni ini merupakan bentuk pasar yang sangat ideal. Kedua, adalah bentuk pasar monopoli murni (pure monopoli). Akan tetapi kedua bentuk yang ekstrim ini pada kenyataannya saat ini boleh dibilang tidak pernah ada. Yang ada adalah bentuk-bentuk menengah atau bentuk persaingan tidak sempurna (imperfect competition), seperti bentuk persaingan monopolistik dan oligopoli. Namun demikian adalah analisis bentuk ekstrim ini tetap digunakan. Apabila dalam permasalahan pokok sudah dipahami maka perubahan bentuk pasar hanyalah modifikasi yang tidak menghapuskan pehamanan pokoknya. [6]
Bentuk Pasar
Ada beberapa bentuk pasar sebagaimana yang sudah sering diungkapkan oleh para pakar pemasaran. Adapun bentuk-bentuk pasar tersebut sebagai berikut: 1) Pasar Persaingan Sempurna; 2) Pasar Monopoli; 3) Pasar Oligopoli; dan Pasar Persaingan Monopolistik.

1.      Pasar Persaingan Sempurna
Suatu kondisi pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli. Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan struktur pasar lainnya. Ciri- ciri tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Banyak penjual / produsen.
b.      Barang yang dijual / dihasilkan homogen.
c.       Ada kebebasan masuk dalam pasar /Industri.
d.      Penjual dan pembeli secara individu tidak dapat mempengaruhi harga (price taker).
e.       Harga ditentukan oleh mekanisme pasar (permintaan dan penawaran).
f.       Penjual atau pembeli mengetahui sepenuhnya informasi pasar.
Ciri pasar seperti yang diutarakan diatas dipastikan hanya ada dalam produksi pertanian . dalam industri manufaktur keadaan yang demikian dikatakan hampir tidak ada atau memang tidak ada seperti telah diutarakan pada butir diatas.persaingan semakin ketat sebab mereka yang tidak bekerja secara efisien akan terlempar keluar dari pasar. Pasar yang bersaing ini cenderung mendorong produsen untuk bekerja secara efisien sehingga banyak orang yang berpendapatbahwa pasar yang bersaing ini merupakan bentuk pasar yang efisien . oleh karena banyak penjual, konsumen akan lari dari suatu produsen kalau harganya tinggi.
Pada pasar yang bersaing sempurna ada kebebasan keluar masuk dalam pasar / industri. Seorang produsen yang memndang bahwa dalam pasar suatu produk menguntungkan, akan bebas untuk memasuki pasar, tanpa rintangan atau (retriksi)apapun. Tantangan yang dihadapi adalah keberanian bersaing. Kalau keuntungan yang diperoleh merupakan keuntungan yang cukup baik menurut pandangan mereka, mereka tetap dalam pasar. Sebaliknya kalau harga yang terjadi dipasar tidak memberikan keuntungan bagi mereka, mereka akan bebas meninggalkan pasar.
Harga bagi produsen dalam pasar bersaing secara sempurna merupakan data yang harus diterima oleh penjual atau pembeli. Oleh karena itu, penjual dan pembeli merupakan price taker . harga merupakan petunjuk bagi produsen untuk mengalokasikan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki. Demikian juga bagi konsumen harga merupakan petunjuk bagi mereka untuk mengalokasikan pendapatannya pada berbagai jenis barang diperlukan sehingga manfaat pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan memberoleh manfaat yang maksimum.
2.      Pasar Monopoli
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui bentuk pasar monopoli, yaitu situasi pasar dimana hanya ada satu penjual produk, dan produk tersebut tidak ada penggantinya (no substitutes). Oleh karena itu perilaku dalam pengambilan keputusan di pasar agak berbeda dengan pasar persaingan sempurna. Beberapa ciri yang dimiliki oleh pasar monopoli, antara lain:
a.       Hanya terdapat satu penjual / produsen untuk satu produk yang tidak dapat disubtitusikan produk produsen lain.
b.      Produsen lain tidak dak dapat masuk dalam industri / pasar monopoli (tidak ada kebebasan masuk pasar / industri ).
c.       Produsen monopolis dapat menguasai harga pasar (price maker).
d.      Produsen monopolis dapat melakukan diskriminasi harga.
e.       Untuk mendorong pemasaran produk, monopolis dapat melakukan promosi.
3.      Pasar oligopoli
Pasar oligopoli adalah bentuk organisasi pasar dimana hanya terdapat beberapa penjual / produsen produk yang homogen atau berbeda. Perbedaan tersebut berlangsung dalam bentuk merek , kualitas atau model/fashion. Dalam perekonomian terutama dalam industri manufaktur, jenis pasar oligopoli tersebut banyak terjadi. Industri mobil dan industri elektronk merupakan contoh pasar yang oligopolistik. Indutri mobil dijepang didominasi oleh beberapa perusahaan  saja, misalnya honda, toyota, suzuki, Daihatsu. Perilaku produsen satu dengan yang lain saling berkaitan sehingga dapat dikatakan bahwa tingkat ketergantungan satu dengan yang lain sangat tinggi. Apa yang dilakukan oleh produsen satu akan mempengaruhi produsen lain. Hal ini dilakukan agar mereka tidak kehilangan pasar.
Pasar oligopoli memiliki beberapa ciri, diantaranya yaitu:
a.       Kalau dalam pasar hanya ada dua penjual maka disebut duopoly.
b.      Kalau produk yang dijual homogen maka disebut pure poligopoly.
c.       Kalau produk yang dijual adalah berbeda maka disebut differentiated oligopoly.
d.      Dimungkinkan produsen baru dapat masuk dalam pasar/industri dan masuknya produsen tersebut tidak sesulit dalam monopoli.
e.       Tindakan seorang produsen dalam pasar oligopoly akan mempengaruhi produsen lain.
4.      Pasar Persaingan Monopolistik
Persaingan monopolistik adalah struktur pasar yang mengandung sifat- sifat pasar persaingan murni dan pasar monopoli. Untuk persaingan bisaditilik dari banyaknya produsen dari kelonggaran untuk memasuki pasar. Adapun unsur monopoli bisa diambil dari adanya perbedaan produk yang dihasilkan antara produk yang satu dengan produk yang lainnya, dalam bentuk kualitas,kemasan, fashion (model), kemudian juga adanya kekuatan untuk megatur harga pasar. Dengan demikian, pasar persaingan monopolistik adalah struktur pasar yang memiliki banyak produsen (sekalipun tidak sebanyak produsen dalam persaingan murni), yang menghasilkan produk yang berbeda karena kualitas, merek, kemasan dan sebagainya.
Berdasarkan pengertian diatas, kita dapat menarik kesimpulan mengenai ciri-ciri pasar persaingan monopolistik, yaitu :
a.       Cukup banyak produsen / penjual.
b.      Produk yang dihasilkan heterogen karena dibedakan dalam hal kualitas, merek, kemasan dan sebagainya.
c.       Ada kelonggaran masuk pasar (tidak seketat seperti monopoli).
d.      Dalam batas-batas tertentu produsen dapat mempengaruhi harga (sekalipun tidak sekuat seperti monopoli).
e.       Diperlukan promosi untuk memperluas pasar.[7]

Uraian singkat terkait dengan bentuk-bentuk pasar tersebut di atas paling tidak bisa memberikan pemahaman akan perbedaan yang dimiliki oleh masing-masing bentuk pasar.
Adapun kajian yang lebih mendalam akan terfokuskan pada bentuk pasar persaingan sempurna (perfect competition market). Hal ini bisa dimaklumi karena penulisan jurnal ini memang mengkaji bentuk pasar persaingan sempurna sebagai pembahasan utama yang dikorelasikan dengan perspektif ekonomi Islam.
Karakteristik Pasar Persaingan Sempurna
suatu pasar persaingan sempurna, dikatakan ada, apabila terdapat beberapa karakteristik berikut :[8]
1.      Produk dari setiap perusahaan dalam pasar persaingan sempurna identik dari produk perusahaan lain. Kondisi ini menjamin bahwa pembeli berada dalam keadaan indiferen (iddifferent) sama menyukai produk dari perusahaan yang satu dibandingkan dengan produk dari perusahaan lain. Dengan demikian pasar persaingan sempurna ditandai dengan satu komoditi yang homogen ( standardisasi sempurna), yang dijual dipasar itu.
2.      Setiap perusahaan dalam industri harus menjadi sedemikian relatif terhadap pasar total, sehingga setiap perusahaan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dari produk melalui perubahaan outputnya yang dijual dipasar. Namun apabila semua produsen bertindak secara sederhana, perubahan dalam kuantitas output secara pasti akan mempengaruhi harga pasar. Dengan demikian tindakan dari perusahaan secara individual tidak dapat mempengaruhi harga pasar dan kurva penawaran pasar dari produk yang ditawarkan itu.
3.      Tidak terdapat pembatasan masuk dan keluar bagi perusahaan dalam industri yang berada pada pasar persaingan sempurna. Perusahaan baru dapat memasuki pasar persaingan sempurna tampah membutuhkan modal dan peralatan dalam jumlah sangat besar, sebaliknya perusahaan lama bebas untuk keluar dsri industri yang berada dalam pasar persaigan sempurna itu.
4.      Setiap perusahaan memiliki pengetahuan yang lengkap tentang produk dan pasar . dengan demikian masing-masing perusahaan dalam pasar persaingan sempurna mengetahui metode produksi yang meminimumkan biaya total produksi (least cost combination metbod), harga output dan harga input. Asumsi terhadap informasi yang lengkap ini dibuat untuk keperluan analisis saja, dan tidak perlu pengembangan teori persaingan sempurna.
Pasar Dalam Islam
kemunculan pesan moral Islam dalam pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi penolakan sosialisme dan sekuralisme, ataupun secara khusus ideologi-ideologi yang sudah banyak diasumsikan orang sebagai sistem yang merusak pasar dan memosisikan diri sebagai oposisi dari paham pasar bebas dan terbuka di dunia. Ajaran Islam dengan tegas menolak sejumlah ideologi ekonomi yang terkait dengan keagungan private property, invesment interested (kepentingan investor), asceticism (menghindari kepentingan duniawi), economic egalitarianism maupun authoritarianism (ekonomi terpimpin atau paham mematuhi seseorang atau badan secara mutlak).
Oleh karena itu, sangat utama bagi kita (para ekonom yang berbasis Islam) untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan, dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks-teks Al-Qur’an selain memberikan stimulasi imperatif untuk berdagang, di lain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah rambu atau aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.
Dalam Islam, umat muslim itu dianjurkan untuk berusaha apa saja selama masih dalam koridor syariah, artinya selama usaha itu tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang di syariatkan Allah SWT. Demikian pula dalam hal melakukan kegiatan ekonomi, semua boleh dilakukan asalkan tidak melanggar aturan-aturan tersebut. Salah satu aktivitas ekonomi dapat terlihat dalam pasar, dimana bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi atas barang atau jasa, baik dalam bentuk produksi maupun penentuan harga. Transaksi jual beli dibolehkan dalam Islam selama tidak mengandung riba dan hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak.[9]
Mekanisme pasar yang dibangun dalam Islam berdasarkan norma ajaran Islam yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi. Mekanisme pasar bukanlah suatu hal yang sempurna atau baku sehingga dimungkinkan gagal dalam mencapai tujuan ekonomi. Disinilah dibutuhkan intervensi agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan kepentingan perekonomian yang Islami.
Dalam ajaran Islam, pasar ditempatkan pada posisi yang proporsional berbeda dengan pandangan kapitalisme maupun sosialisme yang ekstrim. Pasar bukan satu-satunya mekanisme distribusi yang utama dalam perekonomian tetapi hanya merupakan salah satu dari berbagai mekanisme yang diajarkan syariat Islam.
Pasar Persaingan Sempurna dalam Islam
Mekanisme pasar yang Islami menurut Ibnu Taimiyah haruslah memiliki kriteria-kriteria berikut:
1.      Orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar pasar. Memaksa penduduk menjual barang tanpa ada kewajiban untuk menjualnya adalah tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang.
2.      Tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan adalah perlu.
3.      Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar sehingga segala bentuk kolusi antara kelompok para penjual dan pembeli tidak diperbolehkan.
4.      Homogenitas dan standardisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk, penipuan dan kecurangan-kecurangan dalam mempresentasikan barang-barang tersebut.
5.      Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran Islam.
Dari pendapat Ibnu Taimiyah di atas tentang mekanisme pasar dalam Islam, kita dapat melihat mekanisme-mekanisme tersebut mengarah pada karakteristik pasar persaingan sempurna. Hal itu berarti bahwa pasar dalam Islam itulah yang dalam teori konvensional disebut dengan pasar persaingan sempurna, dimana asumsi-asumsi yang disebutkan oleh pakar ekonomi konvensional ada (ditemukan) dalam pasar yang Islami.
Salah satu contoh pasar persaingan sempurna dalam pasar Islam adalah yang terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab RA. Pada saat itu Umar berjalan dipasar kurma, ketika itu Umar mendapati salah seorang pedagang yang menjual dibawah harga yang ada di pasar tersebut. Umar memberikan dua pilihan pada penjual tersebut, yang pertama naikkan harga sampai sama dengan harga yang ada di pasaran atau keluar dari pasar ini.
Kisah di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam sebuah pasar persaingan sempurna harga yang ditawarkan adalah sama dengan harga yang ditawarkan oleh seluruh pedagang dalam pasar tersebut jika barang dagangan tidak terdeferensiasi (berbeda).
Masih menurut Ibnu Taimiyah bahwa penetapan harga menjadi penting atau diperlukan untuk mencegah manusia (produsen) menjual makanan dan barang lain hanya kepada kelompok tertentu dengan harga ditetapkan sesuka hati.
Ini merupakan kezaliman di muka bumi, demi tercapainya kemaslahatan wajib diterapkan penetapan harga. “Sesungguhnya kemaslahatan manusia belum sempurna kecuali dengan penetapan harga. Yang demikian itu perlu dan wajib diterapkan secara adil dan bijaksana,” kata Ibnu Taimiyah.[10]
PENUTUP
Pasar persaingan sempurna adalah pasar yang terdiri atas banyak penjual dan pembeli yang mana penjual menerima harga pasar karena output yang dihasilkan relatif kecil dan barang yang diperdagangkan tidak terdeferensiasi (homogen). Ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah: a) Produk yang di jual haruslah homogen; b) Antara penjual dan pembeli tidak ada asymmetric information; c) Output perusahaan lebih kecil dibandingkan dengan output pasar; d) Perusahaan bertindak sebagai price taker; dan e) Kebebasan keluar masuk pasar.
Struktur pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang lebih dekat dengan struktur pasar Islami. Bukti kedekatannya adalah: a) Orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar pasar; b) Tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan adalah perlu; c) Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar; d) Homogenitas dan standardisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk, penipuan dan kecurangan-kecurangan dalam mempresentasikan barang-barang tersebut; serta e) Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat, dikecam oleh ajaran Islam.
Mekanisme yang diuraikan oleh Ibnu Taimiyah tersebut sama dengan karakteristik pasar persaingan sempurna. Yang berarti bahwa pasar yang Islami itulah pasar persaingan sempurna yang di inginkan setiap orang. Karena di dalamnya tidak ada market power dan asumsi-asumsi dalam pasar persaingan sempurna sangatlah mungkin terjadi apabila aturan-aturan Islam diterapkan dalam pasar tersebut.
Melihat dari kenyataan yang terjadi saat ini, asumsi-asumsi pasar persaingan sempurna sangat jarang ditemukan, padahal pasar persaingan sempurna adalah pasar yang ideal, dimana konsumen dan produsen tidak terzhalimi. Salah satu cara yang penulis sarankan agar asumsi-asumsi tersebut dapat tercipta adalah dengan menerapkan aturan-aturan Islam (etika bisnis). Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan sempurna (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame aturan syariah.
Karena pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang harus dikonsumsi dan diproduksi. Sebaliknya, biarkan setiap individu dibebaskan untuk memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya.
Inilah pola normal dari pasar atau ‘keteraturan alami’ dalam istilah Al-Ghazali berkait dengan ilustrasi dari evolusi pasar.[11]
Islam juga telah mengatur bagaimana interaksi-interaksi dalam pasar. Islam melarang adanya penimbunan, monopoli, riba dan lain-lain yang merupakan awal dari terciptanya mekanisme pasar yang mendekati pasar persaingan sempurna.
Dari pembahasan di atas kiranya dapat diambil suatu pemahaman bahwa pasar persaingan sempurna itulah yang memiliki kebenaran menurut syariat Islam. Oleh karena itu pula seharusnya saat ini kita menggunakan sistem Islam karena Islam telah mencontohkan bagaimana pasar itu seharusnya bergerak seperti yang terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab dan sistem tersebut berhasil menciptakan pasar persaingan yang sempurna. Jika ada sistem yang terbukti telah berhasil menciptakan asumsi-asumsi yang mendekati pasar berkeadilan yang diharapkan, lantas mengapa kita masih menggunakan sistem yang jelas-jelas telah gagal dalam menciptakan pasar menuju pasar yang bersaing secara sempurna?








DAFTAR PUSTAKA
Mustafa Edwin Nasution, dkk Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group ,2012.

Qardhawi, Yusuf,. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta :Gema Insan Press,1997 

Rivai, Veithzal dan Andi Buchari,. Islamic Economics: Ekonomi Syariah Bukan OPSI Tetapi SOLUSI. Jakarta :Bumi Aksara, 2009

Salvatore , Dominick, 1992. Teori Mikro Ekonomi. Erlangga : Jakarta

Saraswati , Mila dan Ida widaningsih, 2008. Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial.Bandung :  Grafindo Media Pratama, 2008

Nuraini , Ida, Pengantar Ekonomi Mikro. Malang : UMM Press, 2003
Soeharno, Teori Mikro Ekonomi,Yogyakarta : C.v Andi Offset, 2009
Gaspersz , Vincent, Ekonomi Manajerial: Jakarta : PT. GramediaPustaka Utama
Mustafa Edwin Nasution, dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012
Qardhawi,  Yusuf , Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta : Gema Insan Press,1997



[1] Mustafa Edwin Nasution, dkk., Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), hal. 1. 
[2] Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta: Gema Insan Press, 1997), hal. 31. 
[3] Veithzal Rivai dan Andi Buchari, Islamic Economics: Ekonomi Syariah Bukan OPSI Tetapi SOLUSI, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hal. 220. 
[4]  Dominick Salvatore, Teori Mikro Ekonomi, ( Jakarta: Erlangga, 1992), Hal. 2
[5] Mila Saraswati dan Ida widaningsih, Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial, (Bandung,: Grafindo Media Pratama, 2008), Hal. 87
[6] Ida Nuraini, Pengantar Ekonomi Mikro, (Malang: UMM Press, 2003), hal. 105
[7]  Soeharno, Teori Mikro Ekonomi, (yogyakarta : C.v Andi Offset, 2009), Hal.121
[8]Vincent Gaspersz, Ekonomi Manajerial, (Jakarta : PT. GramediaPustaka Utama), Hal.289
[9] Mustafa Edwin Nasution, dkk., Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), hal. 158 – 159. 
[10] Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta: Gema Insan Press, 1997), hal. 257. 
[11]Mustafa Edwin Nasution, dkk., Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), hal. 160. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar