“ILMU EKONOMI
MENGENAI RIBA”
Ayu wahyuni
Jurusan
Syariah, Prodi Ekonomi Syariah STAIN Watampone
Email: ayu07705@gmail.com
ABSTRAK
Penulis
ini bertujuan untuk membahas salah satu bagian dari perjanjian muamalat yakni
mengenai riba. islam sangat menjunjung tinggi suatu pekerjaan yang dilakukan
oleh seoarang hamba dengan kemapuan dan begitu pula dalam ekonomi, riba
merupakn sesuatu yang sangat dilarang allah dalm melakukan ekonomi karena riba
mengandung sesuatu yang dapat merugikan seseorang dalam melakukan kegiatan
ekonomi.
Kata kunci : ilmu
ekonomi mengenai riba
PENDAHULUAN
Hukum islam mengatur
tata cara melaksanakan kehidupan yang mencakup dibidang ekonomi dengan
perkembangan zaman dan disertai pula dengan teransaksi keuangan dalam dunia
modern ini, tampaknya ada perbedaan ;penafsiran tentang riba, hal ini dapat di
ketahui dengan adanya sistem bunga beberapa institusi bahkan pribadi seseorang
yang melakukan teransaksi dalam ekonomi.
Dalam hukum islam riba
memiliki arti penting dalam berteransaksi karena merupakan larangan allah dalam
berteransaksi sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berpegang pada
kumpulan prinsip tentang ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan al-sunna dan
pondasi ekonomi yang dibangun atas pokok-pokok itu dengan mempertimbamkan
lingkungan dan waktu.
Riba,istilah bahasa arab untuk rente,menjalani
proses pelarangan gradual di dalam al quran, karena dalam prakrik praktik
perdagangan pra islam orang arab, riba telah di pancang mendalam. Bahkan
sesudah pelarangan final, para pengelak yang tidak puas dengan pihak otoritas
mengklaim tanpa bukti bahwa riba meropakan mode perdagangan yang
normal.sehingga mereka berkata jual beli sama dengan riba. Padahal allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, yang menarik pasar pasar keuangan
masa modern menggemakan “klaim klaim tanpa bukti”pra islami yang sama, karena
suku bunga berlaku sebagai”harga”uang di pasar uang dan di pasar modal.tujuan
Mengenai seperti apa bunga atas modal uang, konsep
riba menurut alquran berbeda dengan pertukaran atau perdagangan, dalam konteks
ayat al quran .penitip beratkan pada perdagangan sebagai sumber utama
kemakmuran ekonomi di contohkan sangat ideal di dalam hadist nabi saw.:allah
telah menaruhsembilan per sepuluh pemasukan dalam perdagangan,’yang ,mana,
kenyataanya, merupakan deskripsi yang cukupakurat mengenai realitas bila
kekayaan yang di hasilkan dari modal perdagangan di bandingkan dengan kekayaan
yang di hasilkan dari tenaga kerja murni. Perdagangan sangat patut di sanjung,
tidak hanya karena cakupan interdependasi ekonomi yang di bentangkan di antara
bangsa bangsa manusia melalui perdagangan.
Sejak lama sekali, sangat besar manfaat yang telah
di terima(secara regular ataupun semakin besar)oleh berbagai bangsa dan
masyarakat dari kenaikan taraf interdependasi ekonomi. Interdependasi ekonomi
memungkinkan orang orang berspesialisasi dalam berbagai jalur aktivitaas
produksi. Sehingga memfasilitasi pemerolehan hasil hasil produksi orang lain
melalui pertukaran dan memungkinkan pengembangan hasil/keluaran yang
berkualitas lebih tinngi.
Di sisi lain, uang adalah pelumas yang paling ampuh
, uang adalah sarana pertukaran yang memfasilitasi arus perdagangan dari
seluruh dunia. Ini mendasari alasan “ketiadaan uang dalam ekonomi
barter”menghilangkan manfaat manfaat pertukaran dari orang orang , sehingga
menjadikan ekonomi barter itu primitif, miskin, dan sangat kurang berkembang.oleh
karena itu , dari perspektif islam,menjadi sarana pertukaran merupakan fungsi
utama uang. Adapun fungsi fungsi penting uang yaitu standar nilai, unit
akuntansi, dan simpanan nilai, yang mana ketiganya telah berovolosi dari fungsi
utamauang sebagai sarana pertukaran.
Lagi pula uang bukanlah kekayaan nyta, uang adalah
sarana menghasilkan kekayaanmelalui perdagangan. Gagasan fundamental ini di
fiturkan sebagai tema utama the wealth of
national, 1776,ketika adam smith mengkritik paramerkantilis karena
merancukan konsep uang dengan konsep kekayaan. Adam smith berpendapat bahwa
kekeliruan pemahaman yang krusial ini menggaris bawahi pembelaan merkantilis
terhadap proteksionisme, yang menentang perdagangan bebas internasional.
Merkantilis membela proteksionisme di bawah suatu kekeliruan konsepsi,bahwa
pemerolehan emas melalui ekspor barang barang mengartikan lebih banyak kekayaan
nasional. Edngkan pembelanjaan emas melalui impor barang barang mengartikan
lebih banyak kekayaan nasional.[1]
Islam sebagai doktrin mendasarkan sumber acuan aktivitas masyarakat
muslim dalam berbisnis pada sumber primer dan sumber skunder. Sumber nilai yang
primer berupa al-Qur’an dan al-hadis. Sedangkan sumber
nilai yang sekunder berupa ijtihad. Maksudnya adalah sumber-sumber nilai yang
bersal dari hasil iltihaad para ulama dan pakar yang bekerja keras dalam
enggali hokum terhadap maslah ekonomi tertentu yang tidak di sebutkan dalam
kedua sumber nilai primer. [2].
Hadirnya ekonomi islam dimuka bumi bukanlah sebuah
ilmu baru yang timbul oleh pemikiran dan buah karya manusia. Ekonomi islam
sesungguhnya telah ada bersama hadirnya islam dimuka bumi, dalam hal ini konsep
ekonomi dalam prespektif islam menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari
ajaran dan pedoman islam itu sendiri. Ekonomi islam telah diajarakan dan
diperktekkan oleh rasulullah sebagai risalah islam. Karena bagai manapun islam
dan ekonomi adalah sebuah bagian yang utuh tidak bisa dilepaskan. Sehingga didalamnya kajian ilmu ekonomi islam tidak
akan bisa dilepaskan antara kajian ekonomi normatif yang diterjamahkan dalam
ilmu ekonomi positif, perpaduan antara nilai normative dan teori ilmu positif merupakan body of Islamic economic itu
sendiri yang selanjutnya menjadi science
of economic sekaligus doctrin of
economic.
Ilmu ekonomi islam memandang bahwa permasalahan
ekonomi dapat dikelompokkan dalam dua hal yaitu scince of economic dan doctrin of economic. Mengutif pendapat Baqir As-sadr perbedaan mendasar antara ekonomi islam dan ekonomi
konvesional adalah filosifis ekonomi, bukan pada ilmu ekonomi. Filosofis
ekonomi merupakan ruh pemikiran
nilai-nilai islam dan batasan
syaraiah, sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisa ekonomi yang dapat
digunakan.
Lebih lanjut Baqir As-sadr menjelaskan bahwa ekonomi
islam tidak hanya ilmu murni tapi lebih pada
doctrine of econc. Sehingga
ketika kita mengotakkan teori ekonomi islam hanya pada masalah
normative atau hanya pada tatarapan
positif, itu adalah hal yang keliru
karena ilmu ekonomi islam akan senantiasa berkembang sesuai dengan
perkembangan zaman dengan tetap menjadikan landasan Qur’an dan sunnah sebagai line
of rule.
Meskipun demikian harus diakui, gerakan dan wacana
mengenai penerapan ekonomi islam dalam aktifitas ekonomi sehari-hari dalam konteks
kehidupan moderen merupakan bentuk perjuangan islamisasi ilmu itu sendiri.
Munculnya perlawanan dan pemikiran kritis para cendekiawan muslim terhadap
aktifitas ekonomi dan ilmu yang dikembangkan oleh ilmuan barat yang dianggap
tidak lepas hanyalah merupakan sebuah konspirasi, dan bertentangan dengan nilai
islam itu sendiri. Hal ini menimbulkan pemikiran dan pandangan dalam
mengkontruksi teori ekonomi islam yanga tentunya pasti tiadak sama.
Sehingga dapat dimaklumi timbulnya perbedaan
penafsiran, pendekatan, dan metodologi yang dibangun dalam membentuk konsep
ekonomi islam adalah sesuatu hal yang lumra sesuai dengan sudut pandang dan
dasar keilmuan serta latar belakang
masing-masing. Dawan rahardjo melihat ekonomi islam dalam tiga kemungkinan
pemakna, pertama yang dimaksud ekonomi
islam adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan
nilai atau ajaran islam. Kedua
yang dimaksud ekonomi islam adalah sistem.
Sistem menyangkut pengaturan yaitu pengaturan
kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau Negara berdasarkan suatu cara atau
metode tertentu. Sedangkan pilihan
ketiga adalah ekonomi islam dalam pengertian perekonomian uamat islam.[3]
Riba adalah tambahan keuntungan
dari pokok pinjaman. Riba termasuk perilaku yang tidak terpuji karena merugikan
orang lain. Harta yang di hasilkan darinya hukumnya. Perilaku riba di gambarkan
alqquran sebagai orang yang karasukan saitan. Riba merupakan perbuatan
ekspoitatif (dzulm)terhadap orang lain.[4]
Para penulis sejarah mengatakan,
sebelum islam dating, bentuk-bentuk masyarakat arab adalah kabila ( suku ),
kelompok keluarga yang mengaku mempunyai nenek moyang yang sama. Kabila diikat
oleh sekumpulan peraturan tak tertulis, yang selalu berevolusi bersama
perjalanan waktu. Meskipun dalam system kabila memungkinkan kerja sama, tetapi
pembagian kekuasaan yang terdapat di Negara-negara modern- seperti lembaga
legislatif, exsekutif, judikatif- tidak ada. Dengan demikian tidak mengherankan
bila tidak ada pula lembaga resmi yang menengani penyelesaian perkara _ bila
diasosialisasikan dengan kerangka kekuasaan hokum.[5]
Ekonomi islam bukan hanya eksperi
syariah yang membandingkan eksitensi system islam ditengah-tengah eksitensi
berbagai system ekonomi moderen. Tapi system ekonomi islam dengan nuansa yang luas dan target yang jelas. Eksperesi
akidah melahirkan corak pikiran dan metode aplikasinya, baik dalam konteks
undang-undang kemasyarakatan, perpolitikan, atau perekonomian.
Sungguh kita jauh dari kebenaran,
jika kita hendak menguak pandangan islam mengenai ekonomi, tapi kita tidak
mengkaji akida islam serta pandangannya yang komplek mengenai kehidupan
individu mengenai masyarakat. Sesungguhnya mengkaji ekonomi islam bukanlah
dominasi para ekonomi. Kajian ekonomi islam hendaknya dilakukan para pakar
islam yang menguasai pandangan islam dengan segala aspeknya yang sempurnah.[6]
Mengapa bisnis harus diatur agama?
Bagai mana sebenarnya hubungan agama dengan ekonomi bisnis ini? Arus
sekalurisme yang demikian keras meluluh lantakkan peran agama disemua bidang
public. Agama didesak kesudut, yaitu hanya untuk urusan proses pengurusan lahir, nika, dan mati. Bahkan,
kecenderungannya justru hanya mengurus mati.
Karena kelahiran sudah diwakili
kantor catatan sipil dan pernikahan sudah wewenan pencatatan sipil dan lembaga
pengadilan. Memang, inilah yang diharapkan oleh ide sekularisme supaya bebas
kungkungan aturan agama, dan ini merupakan pesan sponsor dari pendukung ekonomi
kapitalisme yang karena kepuasannya juga merambah kebidang politik dan social.
Dalam buku pertamanya, adam smit
sebenarnya menganggap unsure agama mempunyai peran dalam bidang ekonomi. Dalam
hal ini dia menyebut dengan istila moral
suasion. Yang menyatakan bahwa aspek moral harus mewarnai dan berperang dalam ekonomi[7]
Suatu sistem ekonomi islam harus
bebas dari bunga ( riba) karena riba merupakan pemarasan kepada orang yang
terdesak atasa kebutuhan. Islam sangat mencelah penggunaan modal yang
mengandung riba. Dengan alasan inilah modal menduduki peranan penting dala
ekonomi islam.[8]
Dalam hukum ekonomi islam
(muamalat) etika bisnis merupakan hal yang tak dapat di pisahkan dari kegiatan
ekonomi secara keseluruhan, ada tiga pilar utama dala sistem ekonomi islam,
yaitu norma prilaku etika bisnis, zakat dan bunga nol persen. Dalam melakukan
perjanjian, ditentukan unsur unsur yang harus ada beserta syarat sahnya agar
kepentingan semua pihak terlindungi.[9]
Apa bila etika dipahami sebagai
seperangkat prinsip moral yang membedakan antara apa yang benar dari apa yang
salah, maka padanan kata yang lebih dekat dengan makna tersebut dalam isalam. Maka kajian tentang perilaku etis dalam
ekonomi dan bisnis dalam prespektif ekonomi islam berakar dari sumber niali
autentik dalam islam yaitu ala- Qur’an dan al- sunna.[10]
PENUTUP
Ditinjau
dari berbagai penjelasan yang kami paparkan di atas, maka dapat di tarik
kesimpulansebagai berikut:
Riba
berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian
berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang di babankan
kepada peminjam.di masa sekarang ini riba banyak di temukan di bank
konvensional.faktor factor yang melatar belakangi perbuatanmemakan hasil riba
yaitu nafsu dunia kepada harta benda,serakahharta,tidakpernah mersa bersyukurdengan
yang diberikan allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
ISRA, Sistemkeuangan Islam, Prinsip Dan Operasi ,Ed,1,Cet;1.Jakarta:PT.Rajagrafindo
Persada,2015
Nurohman Dede, Memahami Dasar-Dasar Ekonomi Islam,
Cet.1, Yokyakarta:Teras,2011,
Sumar’in, Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro
Prespektif Islam. Ed-1 Cet-1;
Yokyakarta: Graham Ilmu
Zhur Muh. Riba Dalam Al-Qur’an Dan Masalah
Perbankan Sebuah Tilikan Antisipatif
.Ed 1, Cet-1, Jakarta :PT Raja Grafindo Persada 1996
Faruq an Nabahan, - system ekonomi islam, cet- 1 jokyakarta
: UII press
harahap Sofyan s., etika bisnis dalam prespektif islam. Jakarta
: salembang empat 2011
Rivai Veithzal Dkk, Islamic Economic. Ed-1 Cet-2;
Jakarta : Bumi Akra 2013
Rivai Vithzal dkk, dasar-dasar keuangan. Ed-1 cet-1; Yogyakarta
:BPFE 2012
Muhammad, Ekonomi
Syariah. Ed Pertama; Yokyakarta : Graham
Ilmu,2008,
[1] ISRA, Sistemkeuangan Islam, (Prinsip Dan Operasi),Ed,1, Cet;1(.Jakarta:PT.Rajagrafindo
Persada,2015),h.63
[3] Sumar’in, Ekonomi Islam(
Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Prespektif Islam). Ed-1 Cet-1; (
Yokyakarta: Graham Ilmu), h.8
[4] Dede Nurohman,Memahami Dasar-Dasar
Ekonomii,h.18
[5] Muh. Zhuri, Riba Dalam Al-Qur’an
Dan Masalah Perbankan (Sebuah Tilikan Antisipatif).Ed 1, Cet-1, ( Jakarta :PT
Raja Grafindo Persada 1996), h.46
[7] Sofyan s.harahap, etika bisnis dalam prespektif islam.
(Jakarta : salembang empat 2011), h.27
[8] Veithzal Rival Dkk, Islamic Economic. Ed-1 Cet-2; ( Jakarta
: Bumi Akra 2013), h.21
[9] Vithzal rivai dkk, dasar-dasar keuangan. Ed-1 cet-1; (
Yogyakarta :BPFE 2012), h. 168
Tidak ada komentar:
Posting Komentar