Rabu, 25 Januari 2017

ILMU EKONOMI MENGENAI RIBA


“ILMU EKONOMI MENGENAI RIBA”
Ayu wahyuni
Jurusan Syariah, Prodi Ekonomi Syariah STAIN Watampone
Email: ayu07705@gmail.com

ABSTRAK
Penulis ini bertujuan untuk membahas salah satu bagian dari perjanjian muamalat yakni mengenai riba. islam sangat menjunjung tinggi suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seoarang hamba dengan kemapuan dan begitu pula dalam ekonomi, riba merupakn sesuatu yang sangat dilarang allah dalm melakukan ekonomi karena riba mengandung sesuatu yang dapat merugikan seseorang dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Kata kunci : ilmu ekonomi mengenai riba


PENDAHULUAN
Hukum islam mengatur tata cara melaksanakan kehidupan yang mencakup dibidang ekonomi dengan perkembangan zaman dan disertai pula dengan teransaksi keuangan dalam dunia modern ini, tampaknya ada perbedaan ;penafsiran tentang riba, hal ini dapat di ketahui dengan adanya sistem bunga beberapa institusi bahkan pribadi seseorang yang melakukan teransaksi dalam ekonomi.
Dalam hukum islam riba memiliki arti penting dalam berteransaksi karena merupakan larangan allah dalam berteransaksi sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berpegang pada kumpulan prinsip tentang ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan al-sunna dan pondasi ekonomi yang dibangun atas pokok-pokok itu dengan mempertimbamkan lingkungan dan waktu.
Riba,istilah bahasa arab untuk rente,menjalani proses pelarangan gradual di dalam al quran, karena dalam prakrik praktik perdagangan pra islam orang arab, riba telah di pancang mendalam. Bahkan sesudah pelarangan final, para pengelak yang tidak puas dengan pihak otoritas mengklaim tanpa bukti bahwa riba meropakan mode perdagangan yang normal.sehingga mereka berkata jual beli sama dengan riba. Padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, yang menarik pasar pasar keuangan masa modern menggemakan “klaim klaim tanpa bukti”pra islami yang sama, karena suku bunga berlaku sebagai”harga”uang di pasar uang dan di pasar modal.tujuan
Mengenai seperti apa bunga atas modal uang, konsep riba menurut alquran berbeda dengan pertukaran atau perdagangan, dalam konteks ayat al quran .penitip beratkan pada perdagangan sebagai sumber utama kemakmuran ekonomi di contohkan sangat ideal di dalam hadist nabi saw.:allah telah menaruhsembilan per sepuluh pemasukan dalam perdagangan,’yang ,mana, kenyataanya, merupakan deskripsi yang cukupakurat mengenai realitas bila kekayaan yang di hasilkan dari modal perdagangan di bandingkan dengan kekayaan yang di hasilkan dari tenaga kerja murni. Perdagangan sangat patut di sanjung, tidak hanya karena cakupan interdependasi ekonomi yang di bentangkan di antara bangsa bangsa manusia melalui perdagangan.
Sejak lama sekali, sangat besar manfaat yang telah di terima(secara regular ataupun semakin besar)oleh berbagai bangsa dan masyarakat dari kenaikan taraf interdependasi ekonomi. Interdependasi ekonomi memungkinkan orang orang berspesialisasi dalam berbagai jalur aktivitaas produksi. Sehingga memfasilitasi pemerolehan hasil hasil produksi orang lain melalui pertukaran dan memungkinkan pengembangan hasil/keluaran yang berkualitas lebih tinngi.
Di sisi lain, uang adalah pelumas yang paling ampuh , uang adalah sarana pertukaran yang memfasilitasi arus perdagangan dari seluruh dunia. Ini mendasari alasan “ketiadaan uang dalam ekonomi barter”menghilangkan manfaat manfaat pertukaran dari orang orang , sehingga menjadikan ekonomi barter itu primitif, miskin, dan sangat kurang berkembang.oleh karena itu , dari perspektif islam,menjadi sarana pertukaran merupakan fungsi utama uang. Adapun fungsi fungsi penting uang yaitu standar nilai, unit akuntansi, dan simpanan nilai, yang mana ketiganya telah berovolosi dari fungsi utamauang sebagai sarana pertukaran.
Lagi pula uang bukanlah kekayaan nyta, uang adalah sarana menghasilkan kekayaanmelalui perdagangan. Gagasan fundamental ini di fiturkan sebagai tema utama the wealth of national, 1776,ketika adam smith mengkritik paramerkantilis karena merancukan konsep uang dengan konsep kekayaan. Adam smith berpendapat bahwa kekeliruan pemahaman yang krusial ini menggaris bawahi pembelaan merkantilis terhadap proteksionisme, yang menentang perdagangan bebas internasional. Merkantilis membela proteksionisme di bawah suatu kekeliruan konsepsi,bahwa pemerolehan emas melalui ekspor barang barang mengartikan lebih banyak kekayaan nasional. Edngkan pembelanjaan emas melalui impor barang barang mengartikan lebih banyak kekayaan nasional.[1]
Islam sebagai doktrin  mendasarkan sumber acuan aktivitas masyarakat muslim dalam berbisnis pada sumber primer dan sumber skunder. Sumber nilai yang primer  berupa  al-Qur’an dan al-hadis. Sedangkan sumber nilai yang sekunder berupa ijtihad. Maksudnya adalah sumber-sumber nilai yang bersal dari hasil iltihaad para ulama dan pakar yang bekerja keras dalam enggali hokum terhadap maslah ekonomi tertentu yang tidak di sebutkan dalam kedua sumber nilai primer. [2].
Hadirnya ekonomi islam dimuka bumi bukanlah sebuah ilmu baru yang timbul oleh pemikiran dan buah karya manusia. Ekonomi islam sesungguhnya telah ada bersama hadirnya islam dimuka bumi, dalam hal ini konsep ekonomi dalam prespektif islam menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari ajaran dan pedoman islam itu sendiri. Ekonomi islam telah diajarakan dan diperktekkan oleh rasulullah sebagai risalah islam. Karena bagai manapun islam dan ekonomi adalah sebuah bagian yang utuh tidak bisa dilepaskan. Sehingga  didalamnya kajian ilmu ekonomi islam tidak akan bisa dilepaskan antara kajian ekonomi normatif yang diterjamahkan dalam ilmu ekonomi positif, perpaduan antara nilai normative dan teori ilmu positif merupakan body of Islamic economic itu sendiri yang selanjutnya menjadi science of economic sekaligus doctrin of economic.
Ilmu ekonomi islam memandang bahwa permasalahan ekonomi dapat dikelompokkan dalam dua hal yaitu scince of economic  dan doctrin of economic.  Mengutif pendapat  Baqir As-sadr perbedaan  mendasar antara ekonomi islam dan ekonomi konvesional adalah filosifis ekonomi, bukan pada ilmu ekonomi. Filosofis ekonomi merupakan ruh pemikiran  nilai-nilai islam  dan batasan syaraiah, sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisa ekonomi yang dapat digunakan.
Lebih lanjut Baqir As-sadr menjelaskan bahwa ekonomi islam tidak hanya ilmu murni tapi lebih pada  doctrine of  econc.  Sehingga  ketika kita mengotakkan teori ekonomi islam hanya pada masalah normative  atau hanya pada tatarapan positif, itu adalah hal yang keliru  karena ilmu ekonomi islam akan senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dengan tetap menjadikan landasan Qur’an dan sunnah sebagai  line of rule.
Meskipun demikian harus diakui, gerakan dan wacana mengenai penerapan ekonomi islam dalam aktifitas ekonomi sehari-hari dalam konteks kehidupan moderen merupakan bentuk perjuangan islamisasi ilmu itu sendiri. Munculnya perlawanan dan pemikiran kritis para cendekiawan muslim terhadap aktifitas ekonomi dan ilmu yang dikembangkan oleh ilmuan barat yang dianggap tidak lepas hanyalah merupakan sebuah konspirasi, dan bertentangan dengan nilai islam itu sendiri. Hal ini menimbulkan pemikiran dan pandangan dalam mengkontruksi teori ekonomi islam yanga tentunya pasti tiadak sama.
Sehingga dapat dimaklumi timbulnya perbedaan penafsiran, pendekatan, dan metodologi yang dibangun dalam membentuk konsep ekonomi islam adalah sesuatu hal yang lumra sesuai dengan sudut pandang dan dasar keilmuan serta latar  belakang masing-masing. Dawan rahardjo melihat ekonomi islam dalam tiga kemungkinan pemakna, pertama yang  dimaksud ekonomi islam adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan  nilai atau  ajaran islam. Kedua yang dimaksud ekonomi islam adalah sistem.
Sistem menyangkut pengaturan yaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau Negara berdasarkan suatu cara atau metode tertentu.  Sedangkan pilihan ketiga adalah ekonomi islam dalam pengertian perekonomian uamat islam.[3]
Riba adalah tambahan keuntungan dari pokok pinjaman. Riba termasuk perilaku yang tidak terpuji karena merugikan orang lain. Harta yang di hasilkan darinya hukumnya. Perilaku riba di gambarkan alqquran sebagai orang yang karasukan saitan. Riba merupakan perbuatan ekspoitatif (dzulm)terhadap orang lain.[4]
Para penulis sejarah mengatakan, sebelum islam dating, bentuk-bentuk masyarakat arab adalah kabila ( suku ), kelompok keluarga yang mengaku mempunyai nenek moyang yang sama. Kabila diikat oleh sekumpulan peraturan tak tertulis, yang selalu berevolusi bersama perjalanan waktu. Meskipun dalam system kabila memungkinkan kerja sama, tetapi pembagian kekuasaan yang terdapat di Negara-negara modern- seperti lembaga legislatif, exsekutif, judikatif- tidak ada. Dengan demikian tidak mengherankan bila tidak ada pula lembaga resmi yang menengani penyelesaian perkara _ bila diasosialisasikan dengan kerangka kekuasaan hokum.[5]
Ekonomi islam bukan hanya eksperi syariah yang membandingkan eksitensi system islam ditengah-tengah eksitensi berbagai system ekonomi moderen. Tapi system ekonomi islam dengan nuansa  yang luas dan target yang jelas. Eksperesi akidah melahirkan corak pikiran dan metode aplikasinya, baik dalam konteks undang-undang kemasyarakatan, perpolitikan, atau perekonomian.
Sungguh kita jauh dari kebenaran, jika kita hendak menguak pandangan islam mengenai ekonomi, tapi kita tidak mengkaji akida islam serta pandangannya yang komplek mengenai kehidupan individu mengenai masyarakat. Sesungguhnya mengkaji ekonomi islam bukanlah dominasi para ekonomi. Kajian ekonomi islam hendaknya dilakukan para pakar islam yang menguasai pandangan islam dengan segala aspeknya yang sempurnah.[6]
Mengapa bisnis harus diatur agama? Bagai mana sebenarnya hubungan agama dengan ekonomi bisnis ini? Arus sekalurisme yang demikian keras meluluh lantakkan peran agama disemua bidang public. Agama didesak kesudut, yaitu hanya untuk urusan proses  pengurusan lahir, nika, dan mati. Bahkan, kecenderungannya justru hanya mengurus mati.
Karena kelahiran sudah diwakili kantor catatan sipil dan pernikahan sudah wewenan pencatatan sipil dan lembaga pengadilan. Memang, inilah yang diharapkan oleh ide sekularisme supaya bebas kungkungan aturan agama, dan ini merupakan pesan sponsor dari pendukung ekonomi kapitalisme yang karena kepuasannya juga merambah kebidang politik dan social.
Dalam buku pertamanya, adam smit sebenarnya menganggap unsure agama mempunyai peran dalam bidang ekonomi. Dalam hal ini dia menyebut dengan istila moral suasion. Yang menyatakan bahwa aspek moral harus mewarnai  dan berperang dalam ekonomi[7]
Suatu sistem ekonomi islam harus bebas dari bunga ( riba) karena riba merupakan pemarasan kepada orang yang terdesak atasa kebutuhan. Islam sangat mencelah penggunaan modal yang mengandung riba. Dengan alasan inilah modal menduduki peranan penting dala ekonomi islam.[8]
Dalam hukum ekonomi islam (muamalat) etika bisnis merupakan hal yang tak dapat di pisahkan dari kegiatan ekonomi secara keseluruhan, ada tiga pilar utama dala sistem ekonomi islam, yaitu norma prilaku etika bisnis, zakat dan bunga nol persen. Dalam melakukan perjanjian, ditentukan unsur unsur yang harus ada beserta syarat sahnya agar kepentingan semua pihak terlindungi.[9]
Apa bila etika dipahami sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan antara apa yang benar dari apa yang salah, maka padanan kata yang lebih dekat dengan makna tersebut dalam isalam.  Maka kajian tentang perilaku etis dalam ekonomi dan bisnis dalam prespektif ekonomi islam berakar dari sumber niali autentik dalam islam yaitu ala- Qur’an dan al- sunna.[10]
PENUTUP
Ditinjau dari berbagai penjelasan yang kami paparkan di atas, maka dapat di tarik kesimpulansebagai berikut:
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang di babankan kepada peminjam.di masa sekarang ini riba banyak di temukan di bank konvensional.faktor factor yang melatar belakangi perbuatanmemakan hasil riba yaitu nafsu dunia kepada harta benda,serakahharta,tidakpernah mersa bersyukurdengan yang diberikan allah SWT.





                                                                    
DAFTAR PUSTAKA
ISRA, Sistemkeuangan Islam, Prinsip Dan Operasi ,Ed,1,Cet;1.Jakarta:PT.Rajagrafindo Persada,2015
Nurohman Dede, Memahami Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Cet.1, Yokyakarta:Teras,2011,
Sumar’in, Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan  Ekonomi Mikro  Prespektif Islam. Ed-1 Cet-1;  Yokyakarta: Graham Ilmu
Zhur Muh. Riba Dalam Al-Qur’an Dan Masalah Perbankan  Sebuah Tilikan Antisipatif .Ed 1, Cet-1, Jakarta :PT Raja Grafindo Persada 1996
Faruq an Nabahan, - system ekonomi islam, cet- 1 jokyakarta : UII press
harahap Sofyan s., etika bisnis dalam prespektif islam. Jakarta : salembang empat 2011
Rivai  Veithzal Dkk, Islamic Economic. Ed-1 Cet-2;  Jakarta : Bumi Akra 2013
Rivai Vithzal dkk,  dasar-dasar keuangan. Ed-1 cet-1; Yogyakarta :BPFE 2012
Muhammad, Ekonomi Syariah. Ed Pertama; Yokyakarta :  Graham Ilmu,2008,


[1] ISRA, Sistemkeuangan Islam, (Prinsip Dan Operasi),Ed,1, Cet;1(.Jakarta:PT.Rajagrafindo Persada,2015),h.63
[2] Dede Nurohman, Memahami Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Cet.1, (Yokyakarta:Teras,2011), h.17
[3] Sumar’in, Ekonomi Islam( Sebuah Pendekatan  Ekonomi Mikro  Prespektif Islam). Ed-1 Cet-1; ( Yokyakarta: Graham Ilmu), h.8
[4] Dede Nurohman,Memahami Dasar-Dasar Ekonomii,h.18
[5] Muh. Zhuri, Riba Dalam Al-Qur’an Dan Masalah Perbankan (Sebuah Tilikan Antisipatif).Ed 1, Cet-1, ( Jakarta :PT Raja Grafindo Persada 1996), h.46
[6] Faruq an- Nabahan, system ekonomi islam, cet- 1 (jokyakarta : UII press), h. 1
[7] Sofyan s.harahap, etika bisnis dalam prespektif islam. (Jakarta : salembang empat 2011), h.27
[8] Veithzal Rival Dkk, Islamic Economic. Ed-1 Cet-2; ( Jakarta : Bumi Akra 2013), h.21
[9] Vithzal rivai dkk,  dasar-dasar keuangan. Ed-1 cet-1; ( Yogyakarta :BPFE 2012), h. 168
[10]  Muhammad, Ekonomi Syariah. Ed Pertama; (Yokyakarta :  Graham Ilmu,2008), h 62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar