“Pengembangan Uang dalam Sistem Keuangan Islam (SKI)”
Oleh: Anita Sari
Nim 01133139
Jurusan Ekonomi Syariah, Semester VII, Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri (STAIN) Watampone
Abstrak
Peran utama dari sistem keuangan adalah membuat alternatif untuk
alokasi efisiensi dari sumber keuangan
dan sumber real untuk membantu bersaing dan tujuan silang waktu dan ruang.
Fungsi yang baik dari sistem keuangan adalah mempromosikan investasi dengan
mengidentifikasi dan mendanai peluang bisnis yang baik, memobilisasi tabungan,
memonitor performance manager dan mendorong perdagangan, dan diversifikasi
risiko dan memfasilitasi alokasi sumber yang efisien, akuumulasi yang cepat
dari modal fisik dan modal manusia serta kemajuan teknologi yang lebih cepat,
disamping itu juga pertumbuhan ekonomi yang cepat. Uang merupakan benda yang
disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar menukar
atau perdagangan. Disetujui adalah terdapat kata sepakat diantara anggota
masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantara
dalam kegiatan tukar menukar, dan dalam islam pengembangan uang digunakan
beberapa prinsip seperti prinsip simpanan, prinsip bagi hasil, prinsip
pengambilan keuntungan, prinsip pinjaman, prinsip sewa dan prinsip pengambilan fee.
Kata Kunci: Konsep uang dalam islam dan pengembangan
uang dalam system keuangan islam.
1. PENDAHULUAN
Islam melarang adanya bunga, tapi hal tersebut tidak berarti bahwa
modal tersebut tidak memiliki biaya dalam sistem keuangan islam. Modal
merupakan hal penting dalam produksi, namun islam tidak mengizinkan faktor ini
untuk memperbaiki penentuan jumlah penggunaan modal. Islam mendukung pemilik
modal untuk menginvestasikan uang mereka dan menjadi partner dengan tujuan
untuk berbagi keuntungan dan risiko dalam bisnis. Didalam islam, uang bukanlah
komoditi yng kegunaannya dapat dipinjamkan. Uang adalah alat ukur, dan sama
seperti alat ukur lainnya, uang tidak berubah ukuran maupun bobotnya. Islam
tidak mengizinkan keuntungan atau riba dari apa yang dipinjamkan, namun
keuntungan tambahan yang didapat melalui
perdagangan resmi tidak hanya diizinkan namun juga didukung penuh. Karena bank
islam tidak dapat mengenakan bunga, partisipasi dalam perusahaan berdasarkan
pada keuntugan dan kerugian. Risiko yang ada berkurang lewat kebijakan
investasi yang hati-hati, diversifikasi risiko, dan manajemen keuangan yang
bijak. Maka sisitem keuangan islam menggunakan beberapa prinsip seperti prinsip
simpanan, prinsip bagi hasil, prinsip pengambilan keuntungan, prinsip pinjaman,
prinsip sewa, dan prinsip pengambilan fee.
2. PEMBAHASAN
A.
Konsep Uang dalam Islam
1.
Pengertian Uang
Dalam bahasa
arab uang disebut ‘maal’ asal katanya berarti condong, yang berarti
menyondongkan mereka ke arah yang menarik. Uang sendiri mempunyai daya penarik,
yang terbuat dari logam misalnya tembaga, perak, emas, dan lain-lain. Manusia
menjadi condong kepadanya, karena uang sebagai alat tukar dapat membeli apa
yang dibutuhkan dengan juga sebagai alat menumpukkan atau mentimpan harta.
Mungkin pengaruhnya lebih besar dari kepentingannya. Manusia dapat memenuhi
kebutuhannya secukupnya, tetapi pengaruh uang itu membuat manusi gila
mencarinya rakus mendapatkannya, untuk mendaptkannya manusia lupa halal haram,
‘ tujuan menghalalkan cara’. Islam mengatur cara untuk memperoleh uang agar
manusia jangan menjadi budak uang tetapi uanglah budak manusia[1]
Dalam teorinya,
fungsi uang ada tiga yaitu sebagai medium of exchange (alat tukar), store of
value (penyimpanan nilai), unit of account (satuan hitung). Sementara itu motif
memegang uang ada tiga yaitu: motif untuk bertransaksi, motif untuk
berjaga-jaga, motif untuk berspekulasi.
Dari definisi
dan teori tentang uang, secara umum uang dalam islam adalah alat tukar atau
transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi
perekonomian, uang bukan merupakan komoditi. Oleh karena itu, motif memegang
uang dalam islam adalah untuk transaksi dan berjaga-jaga, dan bukan untuk
spekulasi.[2]
2.
Keuangan Islam
Keuangan islam adalah berdasarkan pada prinsip bahwa penyedia modal
dan pengguna modal harus membagi risiko bersama dalam usaha bisnis. Itu mendorong
kesucian kontrak, penggunaan dalam kegiatan bisnis termasuk pembagian risiko
pelarangan atas bunga dan melarang perdagangan spekulatif dan segala bentuk
perjudian. Teori keuangan islam mendukung perolehan pendapatan melalui
partisipasi delam kegiatan bisnisn dan mengesampingkan peluang dari pendapatan
yang belum diperoleh. Keunagngan islam mendukung kegiatan bisnis yang
berorientasi keuntungan dengan mengikuti kriteria jelas etika dari syariah.
Dasar dari perolehan uang dalam syariah adalah pembagian keuntungan atau
kerugian. Jadi inti dari keuangan islam adalah pengambilan risiko, usaha
pembagian keuntungan. Para investor menggunakan struktur berdasarkan keuntungan
yang melibatkan kepemilikan aset dalam satu bentuk maupun bentuk lainnya.
Prinsip perbankan islam mengharuskan transaksi keuangan didukung
oleh perdagangan asli atau aktivistas berdasarkan bisnis. Keuangan untuk
non-usaha berhubngan dengan aktivitas seperti spekulasi kurs, manipulasi, keuangan
tidak produktif dan palsu tidak termasuk. Sebagai partner bank islami harus
mencermati dengan hati-hati kejujuran dan kemampuan untuk dipercaya dari
seorang peminjam. Dibawah prinsip pemagian risiko dalam perbankan islami, bank
harus membagi kerugian yang ditimbulkan oleh sipengusaha. Bank tidak menjamin
mau menerima pemasukan ketika perusahaan mengalami kerugian. Kesepakata ini
meningkatkan komitmen jangka panjang untuk bekerja bersama sehingga kedua pihak
dapat bertanggung jawab bagi kinerja perusahaan. Dengan cara ini, prinsip
pembagian risiko dalam perbankan islam mewujudkan kapasitas yang sedang
dibangun yang memberikan kontribusi untuk memastikan stabilitas lebih dalam
sistem keuangan islam.
Sistem keuangan berdasarkan bunga bisa saja tidak adil dan
merugikan secara sosial untuk beberapa perekonomian, terutama yang sedang
berkembang dan rapuh. Sistem keuangan islam menggunakan konsep partisipasi
dalam perusahaan, memanfaatkan dana
risiko berdasarkan pembagian keuntungan dan kerugian.[3]
B.
Pengembangan Uang dengan Prinsip Keuangal Islam
1. Pengembangan
Uang dengan Prinsip Simpanan yaitu:
a.
Wadiah
Wadiah yaitu perjanjian antar pemilik barang (termasuk uang) dengan
penyimpanan (termasuk bank) dimana pihak penyimpanan bersedia untuk menyimpan
dan menjaga keselamatan barang dan atau uang tang dititipkan kepadannya.
Akad berpola titipan (wadiah) ada dua, yaitu wadiah yad amanah dan
wadiah yad dhamanah. Pada awalnya, wadiah muncul dalambentuk yad al-amanah
“tangan amanah” yang kemudian dalam perkembangannya memunculkan
yadh-dhamanah”tangan penanggung” akad wadiah yad dhamanah ini berakhir banyak
dipergunakan dalam aplikasi perbankan syariah dalam produk-produk pendanaan.
1.
Wadiah
yad amanah
Secara umum
wadiah adalahh titipan murni dari pihak penitip(muwaddi) yang mempunyai barang
atau aset kepada pihak penyimpan (mustawda) yang diberi amanah atau
kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititpkan
harus dijaga dari kerusakan, kerugian, kemanan, dan keutuhannya dan
dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
Barang atau
aset yang dititpkan adalah sesuatu yang berharga yang dapat berupa uang,
barang, dokumen, surat berharga, atau barang berharga lainnya. Dalam konteks
ini, pada dasarnya pihak penyimpan sebagai penerima kepercayaan adalah yad
al-amanah ‘tangan amanah’ yang berarti bahwa ia tidak diharuskan bertnggung
jawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan atau kerusakan pada
barang atau aset titipan, selama ini
bukan akibat dari kelalaian atau kecorobohan yang bersangkutan dalam memelihara
barang atau aset titipan. Biaya titipan boleh dibebankan kepada pihak penitip
sebagai kompetensi atas tanggung jawab pemeliharaan. Dengan prinsip ini, pihak
penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan baran atau aset yang
dititpkan, melainkan hanya menjaganya.
2.
Wadiah
yad dhamanah
Pihak penyimpan yang sekaligus penjamin keamana barang atau aset
yang ditipkan ini juga berarti bahwa pihak penyimpan telah mendapatkan izin
dari pihak penititp untuk mempergunakan barang atau aset yang dititipkan
tersebut untuk aktivitas perekonomian tertentu, dengn catatan bahwa pihak
penyimpan akan mngembalikan barang atau aset yang dititipkan secara utuh pada
saat penyimpan menghendaki. Dengan prinsip ini , penyimpan boleh mencampur aset
pentip dengan aset penyimpan atau aset penitip yang lain, dan kemudian
digunakan untuk tujuan produktif mencari keuntungan. Pihak penyimpan berhak
atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan aset titipan dan bertanggung
jawab penuh atas risiko kerugian yang mungkin timbul. Selain itu, penyimpan
diperbolehkan juga atas kehendak sendiri memberikan bonus kepada pemilik aset
tanpa perjanjian yang menghendaki sebelumnya.
2. Pengembangan
Uang dengan Prinsip Bagi Hasil yaitu:
a.
Musyarakah
Musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua tau lebih pengusaha
pemilik dana atau modal bekerja sama sebagai mitra usaha, membiayai inestasi usaha baru atau yang sudah
berjalan. Mitra usah pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen
perusahaan, tetapi itu tidak merupakan kaharusan. Para pihak dapat membagi
pekerjaan mengelola usaha sesuai kesepakatan dan mereka juga meminta gaji atau
upah uuntuk tenaga dan keahlian mereka curahkan untuk usaha tersebut.
Proporsi keuntungan dibagi diantara mereka menurut kesepakatan yang
ditentukan sebelumnya dalam akad sesuai dengan proporsi modal yang disertakan.
Sementara itu, kerugian apabilah terjadi akan ditanggung bersama sesuai sesuai
dengan proporsi penyertaan modal masing-masing.[4]
Ada dua jenis musyarakah. Pertama, musyarakah pemilikan, yaitu
suatu musyarakah yang timbul karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang
berakibat pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini
kepemilikan dua orang atau lebih berbagai dalam sebuah aset nyata dan berbagai
pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut. Kedua, musyarakah
akad,yaitu suatu musyarakah yang timbul dengan cara kesepakatan dimana dua
orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal
musyarakah. Mereka pun sepakat membagi keuntungan dan kerugian.[5]
b.
mudharabah
Secara singkat mudharabah atau penanaman modaladalah penyerahan
modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan presentase
keuntunga. Mudharabah merupakan akad
bagi hasil ketika pemilik dana ayau modal biasa disebut shahibul mal
menyediakan modal (100 persen) kepada pengusaha sebagai pengelola. Biasa
disebut sebgai mudharib. Untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat
bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi diantara mereka menurut
kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad. Shahibul mal (permodal)
adalah pihak yang memiliki modal tetapi tidak bisa berbsnis, dan mudharib
(pengelola) adalah pihak yang pandai berbisnis tetapi tidak memiliki modal.
Apabila terjadi kerugian karena proses normal dari usaha, dan bukan karena
kelalaian atau kecurangan pengelola, kerugian ditanggung sepenuhnyaoleh pemilik
modal, sedangkan pengelola kehilangan tenaga dan keahlian yang telah
dicurahkannya. Apabila terjadi kerugian karena kelalaian dan kecuangan
pengelola, maka pengelola bertanggung jawab sepenuhnya.
Pengelola tidak ikut menyertakan modal, tetapi menyertakan tenaga
dan kehliannya dan juga tidak meminta gaji atau upah dalam menjalankan
usahanya, pemilik dana hanya menyediakan modal dan tidak dibenarkan untuk ikut
campur dalam manajemen usaha yang dibiayai nya. Kesediaan pemilik dana untuk
menanggung risiko apabila terjadi kerugian menjadi dasar untuk menanggung
risiko apabila terjadi kerugian menjadi dasar untuk mendapatka bagian dari keuntungan.
3. Pengembangan
Uang dengan Prinsip Pengambilan keuntungan yaitu:
a.
Murabahah
Murabahah adalah istilah dalam fikih islam yang berarti suatu
bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang,
meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh
barang tersebut dan tingkt keuntungn yang diinginkan. Tingkat keuntungan ini
bisa dalam bentuk presentase tertentu dari biaya perolehan. Pembayan bisa
dilakukan secara tunai atau bisa dilakukan dikemudian hari yang disepakati
bersama. Oleh karena itu, murabah tidak dengan sendirinya mengandung konsep
pembayaran tertunda. Murabahah pada awalnya merupakan konsep jual beli yang
sama sekali tidak ada hubungannya dengan pembiayaan. Namun demikian bentuk jaul
beli ini kemudian digunakan oleh perbankan syariah dengan menambah beberapa
konsep lain sehingga menjadi bentuk pembiayaan. Akan tetapi, validitas
transaksi seperti initergantung pada beberpa syarat yang benar-benar harus
diperhatikan agar transaksi tersebut diterima secara syariah.
Dalam pembiayaan ini, bank sebagai pemilik modal membelikan barang
sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah yang membutuhkan
pembiayaan , kemudian menjualnya kepada nasabah tersebut dengan penambahan
keuntungan tetap. Sementara itu, nasabah akan mengembalikan utangnya dikemudin
hari secara tunai atau cicil.[6]
Karakteristik murabahah adalah sipenjual harus memberi tahu pembeli
tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang
ditambahkan pada biaya tersebut. Misalnya, si fulan membeli unta 30 dinar,
biaya-biaya yang dikeluarkan 5 dinar maka ketika menawrka untanya, ia
mengatakan: “saya jual unta 50 dinar, sya mengambil keuntungan 15 dinar”.[7]
Jenis-jenis murabahah:
1.
murabahah berdasarkan pesanan
Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang
setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat
mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya.
Murabahah bersifat mengikat berarti pembeli harus membeli barang yang
dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya.
2.
murabahah tanpa pesanan
Murabahah ini termasuk jenis murabahah yang bersifat tidak
mengikat. Murabahah ini dilakukan tidak melihat ada yang pesan atau tidak
sehingga penyediaan barang dilakukan sendiri oleh penjual.[8]
b.
Salam
Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan
penyerahan barang dikemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah kualitas,
tanggal dan tempat penyerahan yang jelas serta dipakati sebelumnya dalam
perjanjian.
Barang yang dipejual belikan belum tersedia pada saat transaksi dan
harus diproduksi terelbih dahulu. Salam diperbolehkan oleh rasulullah saw.
Dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tujuan utama dari jual beli salam
adalah untuk memenuhi kebutuhan pra petani kecil yang memerlukan modal untuk
memulai masa tanam dan untuk menghidupi keluarganya sampai waktu panen tiba.
c.
istisna
Istisnah adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang
atau kmoditas tertentu untuk pembeli atau pemesan. Istishna merupakan salah
satu bentuk jual beli dengan pemesanan yang mirip dengan salam yang merupakan
bentuk jual beli kedua yang dinolehkan oleh syariah. Jika perusahaan mengerjkan untuk memproduksi
barang yang dipesan dengan bahan baku dari perusahaan, maka kontrak atau akad
istishna muncul. Agar akad istishna menjadi sah. Harga harus ditentukan diawal
sesuai kesepakatan dan barang harus memilki spesifikasiyang jelas yang telah
disepakati bersama.dalam istishna pembayaran dapat dimuka, dicicil sampai
selesai, atau dibelakang.
Kontrak istishna menciptakan kewajiban moral bagi perusaahn untuk
memproduksi barang pesanan pembeli. Sebelum perusahaan memulai memproduksinya
setiap pihak dapat membatalkan kontrak dengan memberitahukan sebelumnya kepada
pihak yang lain. Namun demikian aoabila perusahaan sudah memulai produksinya
kontrak istishna tidak dapat diputuskan secara sepihak.[9]
4. Pengembangan
Uang dengan Prinsip Pinjaman yaitu:
a.
Qardh
Qardh merupakan pinjaman kebijakan tanpa imbalan biasanya untuk
pembelian barang-barang. Objek dari pnjaman qardh biasanya adalah uang atau
alat tukar lainnya yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika
peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana dan hanya mengembalikan pokok
utang pada waktu tertentu dimasa yang akan datang. Peminjam atas prakrsa
sendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagian ucapan terima kasih.
Ulama-ulama tertentu membolehkan pemberi pinjaman untuk membebani
biaya jas pengadaan pinjaman. Biaya jasa ini bukan merupakan keuntungan
melaikan merupakan biaya aktual yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman seperti
biaya sewa gedung, gaji pegawai, dan peralatan kantor.hukum islam
memperbolehkan pemberi pinjaman untuk meminta kepada peminjam untuk membyar
biaya-biaya operasi diluar pinjaman pokoktetapi agar biaya ini tidak boleh
dibuat proporsional terhadap jumlah pinjaman.
b. Qard
al-hasan
Qard al-Hasan merupakan pinjaman tanpa bunga yang diberikan untuk
tujuan kebaikan. Peminjam hanya mengharapkan pembayaran kembali sejumlah
pinjaman pokok. Tetapi peminjam boleh memberi hadiah atai hibah kepada pemberi
pinjaman sebagai penghargaan. Atau perjanjian hutang piutang antara pihak yang
memerlukan uang atau barang tersebut, tenpa mensyaratkan terlebih dahulu adanya
tambahan biaya. Dipihak lain sipeneima uang atau barang wajib mengemblikan
pinjaman atau membayar utang pada saat jatuh tempo sesuai dengan perjanjian. Sedangkan
pemberi pinjaman dibenarkan untuk menerima kelebihan pembayaran secara suka
rela dari penerima pinjaman sebagai tanda terimah kasih yang besarnya tidak
ditentukan.[10]
5. Pengembangan
uang dengan Prinsip Sewa yaitu:
a.
ijarah
Ijarah dapat dipakai sebagai bentuk pembiayaan, pada mulanya bukan
merupakan bentuk pembiayaan, tetapi merupakan aktivitasusaha seperti jual beli.
Individu yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli aset dapat mendatangi
pemilik dana untuk membiayai pembelian aset produktif. Pemilik dana kemudian
membeli barang dimaksdu den kemudian menyewakannya kepada yang membutuhkan aset
tersebut. Bentuk pembiayaan ini merupakan salah satu teknik aspek pembayaran
ketika kebutuhan pembiayaan investor untuk membeli aset terpenuhi dan investor
Hnya membeyar sewa pemakaian tanpa harus mengeluarkan modal yang cukup besar
untuk membeli aset tersebut.
b.
ijarah muntahiya bittamilk
Ijarah muntahiya bittamilk adalah transaksi sewa denga pejanjian
untuk menjual atau menghibahkan objek sewa diakhir periode sehingga transaksi
ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewa.
6. Pengembangan
uang dengan prinsip pengambilan fee
yaitu:
a.
Kafalah
Kafalah adalah jaminan, beban, atau tanggungan yang diberikan oleh
penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung. Kafalah dapat juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang
yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin.
b.
jualah
Jualah adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu
pekerjaan yang dilakukan.[11]
c.
Hiwalah
Hiwalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada
orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban
utang dari satu pihak ke pihak lain.
d.
Wakalah
Wakalah adalah penyerahan atau pemberian mandat dari satu pihak
kepada pihak lain, mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah
disepakati oleh sipemberi mandat.
e.
Rahn
Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik sipeminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimannya. Kegiatan seperti ini dilakukan
seperti jaminan utang atau gadai. [12] Barang
gadai berada dalam kekuasaan pemberi jaminan sampai seluruh hutang dibayarkan.
Jika hutang telah diselesaikan oleh pemberi jaminan, maka barang gadai dapat
lepas. Nilai jaminan yang tidak dibayarkan akan menyebabkan penerima barang
memiliki hak untuk menjual barang gadai. Hutang yang timbul cukup digantikan
oleh harga barang. Ia juga berhak atas keuntungan yang diperoleh. Adanya
larangan terhadap penerima barang untuk menjual barang menyebabkan pemberi
jaminan harus membayar hutangnya atau menjual sendiri barang gadai itu. Jika
pemberi jaminan enggan untuk malakukan ini atau keberadaannya tidak memungkinkan,
maka pengadilan mempunyai wewenang untuk memaksa pemberi jaminan untuk menjual
barang, melunasi barang, atau menjual sendiri barang gadai itu kepada orang
lain.[13]
6.
Sharf
Sharf adalah jual beli valuta asing dengan valuta lain.
Jenis-jenis sharf
a.
Transaksi
spot yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas untuk penyerahan pada saat
itu atau penyelesaian paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
b.
Transaksi
forward yaitu transkasi pembelian dan penjualn Valas yang nilainya ditetapkan
pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, anatara 2x24
jam sampai dengan satu tahun.
c.
Transaksi
swap yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga spot yang
dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan Valas yang sama dengan dengan
harga forward.
d.
Transaksi
Option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk
menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga
dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
e.
Transaksi
future non delivery trading yaitu transaksi jual beli valas yang tidak diikuti
dengan pergerakan dana, tetapi hanya dengan menggunakan dana dalam persentase
tertentu dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah
selisih bersih antara harga jual beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa
transaksi.[14]
PENUTUP
Berdasaran pembahasan diatas
bahwa dengan keberadaan uang dalam hakikat ekonomi dengan perspektif islam dapat berlangsung dengan lebih baik
yaitu terpelihara dan meningkatnya perputaran uang diantara manusia karena
aktivitas sektor swasta publik dan sosial dapat berlangsung dengan lebih
cepat. mengenai pengembangan uang islam
dalam sistem keungan islam terdapat beberapa prinsip yang digunakan seperti:
1.
pengembangan
uang dengan prinsip simpanan yang terdiri dari prinsip wadiah, sementara
prinsip wadiah ini terbagi lagi menjadi dua yaitu wadiah yad amanah dan wadiah
yad dhamanah.
2.
Pengembangan
uang dengan prinsip bagi hasil yang terdiri dari prinsip musyarakah dan prinsip
mudharabah.
3.
Pengembangan
uang dengan prinsip pengambilan keuntungan seperti prinsip murabahah, prinsip
salam dan prinsip istishna.
4.
Pengembangan
uang dengan prinsip pinjaman yang terdiri dari prinsip Qardh dan Prinsip
Qardhul Hasan.
5.
Pengembangan
uang dengan prinsip sewa yang terdiri dari prinsip ijarah dan prinsip ijarah
mumtahiya bitamilk.
6.
Pengembangan
uang dengan prinsip pengabilan fee seperti kafalah, hiwalah, wakalah, Rahn,
Jualah, dan sharf.
DAFTAR PUSTAKA
Lubis, Ibrahim, Ekonomi Islam
Suatu Pengantar 2,Cet 1 Jakarta: Kalam Mulia, 1995.
Rivai, Veithzal, Dkk, Principle
Of Islamic Finance atau Dasar-Dasar
Keuangan Islam Ed 1 Cet 1 Yogyakarta: BPFE, 2012.
Yasin, Nur , Hukum Ekonomi Islam,
Cet 1 Malang: UIN-Malang Press, 2009.
A. Karim, Adiwarman, Bank Islam
Analisis Fiqh dan Keuangan, Ed 3 Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Riza, Salman, Kautsar, Akutansi
Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, Cet 1 Padang: Akademia Permata,
2012.
Hulwati, Ekonomi Islam Teori dan Praktiknya dalam
Perdagangan Obligasi Syariah sipasar modal indonesia dan malaysia, Ed 1 Padang:
Ciputat Press Group, 2006.
Ascarya, Akad dan Produk Bank
Syariah, Ed 1 Cet 4 Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.
At-Tariqi, Abdul, Husain, Abdullah, Ekonomi
Islam, Prinsip, Dasar, dan tujuan, Cet 1 Yogyakarta: Magistra Insania
Press, 2004.
Sumar’in, Konsep Kelembagaan Bank
Syariah Ed 1 Cet 1 yogyakarta:Graha Ilmu, 2012.
Madani, Fiqh Ekonomi Syariah:Fiqh Muamalah, Ed 1 Cet 1 Jakarta:
Kencana, 2012.
[1]
Drs. H. Ibrahim
Lubis, Bc. Hk, Dipl. Ec, Ekonomi Islam Suatu Pengantar 2,Cet 1 (Jakarta:
Kalam Mulia, 1995), h. 473.
[2]
Ascarya, Akad
dan Produk Bank Syariah, Ed 1 Cet 4 (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
2012). H. 22.
[3]
Prof. Dr. H.
Veithzal Rivai, SE, MM, MBA, Dkk, Principle Of Islamic Finance atau Dasar-Dasar Keuangan
Islam Ed 1 Cet 1 (Yogyakarta: BPFE, 2012), h. 84.,
[4]
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, h. 42.
[5]
Drs. M. Nur
Yasin, M.Ag, Hukum Ekonomi Islam, Cet 1 (Malang: UIN-Malang Press,
2009). H. 199.
[6]
Ascarya, Akad
dan produk Bank syariah, h.49.
[7]
Ir. Adiwarman
A. Karim, SE, M.B.A, M.A.E..P, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Ed
3 (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), h. 113.
[8]
Kautsar Riza
Salman, Akutansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, Cet 1 (Padang:
Akademia Permata, 2012). H. 145
[9]
Ascarya, Akad
dan Produk Bank Syariah. h.90
[10]
Dra. Hulwati,
M. Hum, ph.D, Ekonomi Islam Teori dan Praktiknya dalam Perdagangan Obligasi
Syariah sipasar modal indonesia dan malaysia, Ed 1 (Padang: Ciputat Press
Group, 2006), h. 101.
[11]
Ascarya, Akad
dan produk Bank Syariah, h.101.
[12]
Sumar’in, S.EI,
M.S.I, Konsep Kelembagaan Bank Syariah Ed 1 Cet 1 (yogyakarta:Graha
Ilmu, 2012), h. 78.
[13]
Abdullah Abdul
Husain at-Tariqi, Ekonomi Islam, Prinsip, Dasar, dan tujuan, Cet 1
(Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004), h.265.
[14]
Dr.Madani, Fiqh
Ekonomi Syariah:Fiqh Muamalah, Ed 1 Cet 1 (Jakarta: Kencana, 2012), h.319.
Nilah solusi terbaik untuk kebebasan finansial, menjadikan tahun Anda sukses dengan mengunjungi layanan pinjaman christian morgan dimana Anda bisa mendapatkan pinjaman untuk memulai bisnis impian Anda tanpa stres dan mendapatkan pinjaman Anda disetujui dalam satu minggu .. Apakah Anda mencari pinjaman? Atau pernahkah Anda ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Kami memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah dan terjangkau sebesar 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui christianmorganloanservices@gmail.com
BalasHapusDATA PEMOHON:
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Jenis Kelamin:
6) Status Perkawinan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi di tempat kerja:
10) Pendapatan bulanan:
11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Pinjaman Bunga:
14) Agama:
15) Sudahkah anda melamar dulu;
16) tanggal lahir;
Terima kasih,
Ibu Christian