Rabu, 25 Januari 2017

Pengembangan Uang dalam Sistem Keuangan Islam (SKI)


“Pengembangan Uang dalam Sistem Keuangan Islam (SKI)”
Oleh: Anita Sari
Nim 01133139
Jurusan Ekonomi Syariah, Semester VII, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone
Abstrak
Peran utama dari sistem keuangan adalah membuat alternatif untuk alokasi efisiensi dari sumber  keuangan dan sumber real untuk membantu bersaing dan tujuan silang waktu dan ruang. Fungsi yang baik dari sistem keuangan adalah mempromosikan investasi dengan mengidentifikasi dan mendanai peluang bisnis yang baik, memobilisasi tabungan, memonitor performance manager dan mendorong perdagangan, dan diversifikasi risiko dan memfasilitasi alokasi sumber yang efisien, akuumulasi yang cepat dari modal fisik dan modal manusia serta kemajuan teknologi yang lebih cepat, disamping itu juga pertumbuhan ekonomi yang cepat. Uang merupakan benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar menukar atau perdagangan. Disetujui adalah terdapat kata sepakat diantara anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantara dalam kegiatan tukar menukar, dan dalam islam pengembangan uang digunakan beberapa prinsip seperti prinsip simpanan, prinsip bagi hasil, prinsip pengambilan keuntungan, prinsip pinjaman, prinsip sewa dan prinsip pengambilan fee.
Kata Kunci: Konsep uang dalam islam dan pengembangan uang dalam system keuangan islam.

1. PENDAHULUAN
Islam melarang adanya bunga, tapi hal tersebut tidak berarti bahwa modal tersebut tidak memiliki biaya dalam sistem keuangan islam. Modal merupakan hal penting dalam produksi, namun islam tidak mengizinkan faktor ini untuk memperbaiki penentuan jumlah penggunaan modal. Islam mendukung pemilik modal untuk menginvestasikan uang mereka dan menjadi partner dengan tujuan untuk berbagi keuntungan dan risiko dalam bisnis. Didalam islam, uang bukanlah komoditi yng kegunaannya dapat dipinjamkan. Uang adalah alat ukur, dan sama seperti alat ukur lainnya, uang tidak berubah ukuran maupun bobotnya. Islam tidak mengizinkan keuntungan atau riba dari apa yang dipinjamkan, namun keuntungan  tambahan yang didapat melalui perdagangan resmi tidak hanya diizinkan namun juga didukung penuh. Karena bank islam tidak dapat mengenakan bunga, partisipasi dalam perusahaan berdasarkan pada keuntugan dan kerugian. Risiko yang ada berkurang lewat kebijakan investasi yang hati-hati, diversifikasi risiko, dan manajemen keuangan yang bijak. Maka sisitem keuangan islam menggunakan beberapa prinsip seperti prinsip simpanan, prinsip bagi hasil, prinsip pengambilan keuntungan, prinsip pinjaman, prinsip sewa, dan prinsip pengambilan fee.

2. PEMBAHASAN
A. Konsep Uang dalam Islam
1. Pengertian Uang
Dalam bahasa arab uang disebut ‘maal’ asal katanya berarti condong, yang berarti menyondongkan mereka ke arah yang menarik. Uang sendiri mempunyai daya penarik, yang terbuat dari logam misalnya tembaga, perak, emas, dan lain-lain. Manusia menjadi condong kepadanya, karena uang sebagai alat tukar dapat membeli apa yang dibutuhkan dengan juga sebagai alat menumpukkan atau mentimpan harta. Mungkin pengaruhnya lebih besar dari kepentingannya. Manusia dapat memenuhi kebutuhannya secukupnya, tetapi pengaruh uang itu membuat manusi gila mencarinya rakus mendapatkannya, untuk mendaptkannya manusia lupa halal haram, ‘ tujuan menghalalkan cara’. Islam mengatur cara untuk memperoleh uang agar manusia jangan menjadi budak uang tetapi uanglah budak manusia[1]
Dalam teorinya, fungsi uang ada tiga yaitu sebagai medium of exchange (alat tukar), store of value (penyimpanan nilai), unit of account (satuan hitung). Sementara itu motif memegang uang ada tiga yaitu: motif untuk bertransaksi, motif untuk berjaga-jaga, motif untuk berspekulasi.
Dari definisi dan teori tentang uang, secara umum uang dalam islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian, uang bukan merupakan komoditi. Oleh karena itu, motif memegang uang dalam islam adalah untuk transaksi dan berjaga-jaga, dan bukan untuk spekulasi.[2]
2. Keuangan Islam
Keuangan islam adalah berdasarkan pada prinsip bahwa penyedia modal dan pengguna modal harus membagi risiko bersama dalam usaha bisnis. Itu mendorong kesucian kontrak, penggunaan dalam kegiatan bisnis termasuk pembagian risiko pelarangan atas bunga dan melarang perdagangan spekulatif dan segala bentuk perjudian. Teori keuangan islam mendukung perolehan pendapatan melalui partisipasi delam kegiatan bisnisn dan mengesampingkan peluang dari pendapatan yang belum diperoleh. Keunagngan islam mendukung kegiatan bisnis yang berorientasi keuntungan dengan mengikuti kriteria jelas etika dari syariah. Dasar dari perolehan uang dalam syariah adalah pembagian keuntungan atau kerugian. Jadi inti dari keuangan islam adalah pengambilan risiko, usaha pembagian keuntungan. Para investor menggunakan struktur berdasarkan keuntungan yang melibatkan kepemilikan aset dalam satu bentuk maupun bentuk lainnya.
Prinsip perbankan islam mengharuskan transaksi keuangan didukung oleh perdagangan asli atau aktivistas berdasarkan bisnis. Keuangan untuk non-usaha berhubngan dengan aktivitas seperti spekulasi kurs, manipulasi, keuangan tidak produktif dan palsu tidak termasuk. Sebagai partner bank islami harus mencermati dengan hati-hati kejujuran dan kemampuan untuk dipercaya dari seorang peminjam. Dibawah prinsip pemagian risiko dalam perbankan islami, bank harus membagi kerugian yang ditimbulkan oleh sipengusaha. Bank tidak menjamin mau menerima pemasukan ketika perusahaan mengalami kerugian. Kesepakata ini meningkatkan komitmen jangka panjang untuk bekerja bersama sehingga kedua pihak dapat bertanggung jawab bagi kinerja perusahaan. Dengan cara ini, prinsip pembagian risiko dalam perbankan islam mewujudkan kapasitas yang sedang dibangun yang memberikan kontribusi untuk memastikan stabilitas lebih dalam sistem keuangan islam.
Sistem keuangan berdasarkan bunga bisa saja tidak adil dan merugikan secara sosial untuk beberapa perekonomian, terutama yang sedang berkembang dan rapuh. Sistem keuangan islam menggunakan konsep partisipasi dalam perusahaan, memanfaatkan  dana risiko berdasarkan pembagian keuntungan dan kerugian.[3]
B. Pengembangan Uang dengan Prinsip Keuangal Islam
1. Pengembangan Uang dengan Prinsip Simpanan yaitu:
a. Wadiah
Wadiah yaitu perjanjian antar pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpanan (termasuk bank) dimana pihak penyimpanan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang dan atau uang tang dititipkan kepadannya.
Akad berpola titipan (wadiah) ada dua, yaitu wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah. Pada awalnya, wadiah muncul dalambentuk yad al-amanah “tangan amanah” yang kemudian dalam perkembangannya memunculkan yadh-dhamanah”tangan penanggung” akad wadiah yad dhamanah ini berakhir banyak dipergunakan dalam aplikasi perbankan syariah dalam produk-produk pendanaan.
1.      Wadiah yad amanah
Secara umum wadiah adalahh titipan murni dari pihak penitip(muwaddi) yang mempunyai barang atau aset kepada pihak penyimpan (mustawda) yang diberi amanah atau kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititpkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, kemanan, dan keutuhannya dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
Barang atau aset yang dititpkan adalah sesuatu yang berharga yang dapat berupa uang, barang, dokumen, surat berharga, atau barang berharga lainnya. Dalam konteks ini, pada dasarnya pihak penyimpan sebagai penerima kepercayaan adalah yad al-amanah ‘tangan amanah’ yang berarti bahwa ia tidak diharuskan bertnggung jawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang atau aset titipan,  selama ini bukan akibat dari kelalaian atau kecorobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang atau aset titipan. Biaya titipan boleh dibebankan kepada pihak penitip sebagai kompetensi atas tanggung jawab pemeliharaan. Dengan prinsip ini, pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan baran atau aset yang dititpkan, melainkan hanya menjaganya.
2.      Wadiah yad dhamanah
Pihak penyimpan yang sekaligus penjamin keamana barang atau aset yang ditipkan ini juga berarti bahwa pihak penyimpan telah mendapatkan izin dari pihak penititp untuk mempergunakan barang atau aset yang dititipkan tersebut untuk aktivitas perekonomian tertentu, dengn catatan bahwa pihak penyimpan akan mngembalikan barang atau aset yang dititipkan secara utuh pada saat penyimpan menghendaki. Dengan prinsip ini , penyimpan boleh mencampur aset pentip dengan aset penyimpan atau aset penitip yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif mencari keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan aset titipan dan bertanggung jawab penuh atas risiko kerugian yang mungkin timbul. Selain itu, penyimpan diperbolehkan juga atas kehendak sendiri memberikan bonus kepada pemilik aset tanpa perjanjian yang menghendaki sebelumnya.
2. Pengembangan Uang  dengan Prinsip Bagi Hasil yaitu:
a. Musyarakah
Musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua tau lebih pengusaha pemilik dana atau modal bekerja sama sebagai mitra usaha,  membiayai inestasi usaha baru atau yang sudah berjalan. Mitra usah pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen perusahaan, tetapi itu tidak merupakan kaharusan. Para pihak dapat membagi pekerjaan mengelola usaha sesuai kesepakatan dan mereka juga meminta gaji atau upah uuntuk tenaga dan keahlian mereka curahkan untuk usaha tersebut.
Proporsi keuntungan dibagi diantara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad sesuai dengan proporsi modal yang disertakan. Sementara itu, kerugian apabilah terjadi akan ditanggung bersama sesuai sesuai dengan proporsi penyertaan modal masing-masing.[4]
Ada dua jenis musyarakah. Pertama, musyarakah pemilikan, yaitu suatu musyarakah yang timbul karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang berakibat pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini kepemilikan dua orang atau lebih berbagai dalam sebuah aset nyata dan berbagai pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut. Kedua, musyarakah akad,yaitu suatu musyarakah yang timbul dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat membagi keuntungan dan kerugian.[5]
b. mudharabah
Secara singkat mudharabah atau penanaman modaladalah penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan presentase keuntunga.  Mudharabah merupakan akad bagi hasil ketika pemilik dana ayau modal biasa disebut shahibul mal menyediakan modal (100 persen) kepada pengusaha sebagai pengelola. Biasa disebut sebgai mudharib. Untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi diantara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad. Shahibul mal (permodal) adalah pihak yang memiliki modal tetapi tidak bisa berbsnis, dan mudharib (pengelola) adalah pihak yang pandai berbisnis tetapi tidak memiliki modal. Apabila terjadi kerugian karena proses normal dari usaha, dan bukan karena kelalaian atau kecurangan pengelola, kerugian ditanggung sepenuhnyaoleh pemilik modal, sedangkan pengelola kehilangan tenaga dan keahlian yang telah dicurahkannya. Apabila terjadi kerugian karena kelalaian dan kecuangan pengelola, maka pengelola bertanggung jawab sepenuhnya.
Pengelola tidak ikut menyertakan modal, tetapi menyertakan tenaga dan kehliannya dan juga tidak meminta gaji atau upah dalam menjalankan usahanya, pemilik dana hanya menyediakan modal dan tidak dibenarkan untuk ikut campur dalam manajemen usaha yang dibiayai nya. Kesediaan pemilik dana untuk menanggung risiko apabila terjadi kerugian menjadi dasar untuk menanggung risiko apabila terjadi kerugian menjadi dasar untuk mendapatka bagian dari keuntungan.
3. Pengembangan Uang  dengan  Prinsip Pengambilan keuntungan yaitu:
a. Murabahah
Murabahah adalah istilah dalam fikih islam yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut dan tingkt keuntungn yang diinginkan. Tingkat keuntungan ini bisa dalam bentuk presentase tertentu dari biaya perolehan. Pembayan bisa dilakukan secara tunai atau bisa dilakukan dikemudian hari yang disepakati bersama. Oleh karena itu, murabah tidak dengan sendirinya mengandung konsep pembayaran tertunda. Murabahah pada awalnya merupakan konsep jual beli yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pembiayaan. Namun demikian bentuk jaul beli ini kemudian digunakan oleh perbankan syariah dengan menambah beberapa konsep lain sehingga menjadi bentuk pembiayaan. Akan tetapi, validitas transaksi seperti initergantung pada beberpa syarat yang benar-benar harus diperhatikan agar transaksi tersebut diterima secara syariah.
Dalam pembiayaan ini, bank sebagai pemilik modal membelikan barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah yang membutuhkan pembiayaan , kemudian menjualnya kepada nasabah tersebut dengan penambahan keuntungan tetap. Sementara itu, nasabah akan mengembalikan utangnya dikemudin hari secara tunai atau cicil.[6]
Karakteristik murabahah adalah sipenjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Misalnya, si fulan membeli unta 30 dinar, biaya-biaya yang dikeluarkan 5 dinar maka ketika menawrka untanya, ia mengatakan: “saya jual unta 50 dinar, sya mengambil keuntungan 15 dinar”.[7]
Jenis-jenis murabahah:
1. murabahah berdasarkan pesanan
Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Murabahah bersifat mengikat berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya.
2. murabahah tanpa pesanan
Murabahah ini termasuk jenis murabahah yang bersifat tidak mengikat. Murabahah ini dilakukan tidak melihat ada yang pesan atau tidak sehingga penyediaan barang dilakukan sendiri oleh penjual.[8]
b. Salam
Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang dikemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas serta dipakati sebelumnya dalam perjanjian.
Barang yang dipejual belikan belum tersedia pada saat transaksi dan harus diproduksi terelbih dahulu. Salam diperbolehkan oleh rasulullah saw. Dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tujuan utama dari jual beli salam adalah untuk memenuhi kebutuhan pra petani kecil yang memerlukan modal untuk memulai masa tanam dan untuk menghidupi keluarganya sampai waktu panen tiba.
c. istisna
Istisnah adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau kmoditas tertentu untuk pembeli atau pemesan. Istishna merupakan salah satu bentuk jual beli dengan pemesanan yang mirip dengan salam yang merupakan bentuk jual beli kedua yang dinolehkan oleh syariah.  Jika perusahaan mengerjkan untuk memproduksi barang yang dipesan dengan bahan baku dari perusahaan, maka kontrak atau akad istishna muncul. Agar akad istishna menjadi sah. Harga harus ditentukan diawal sesuai kesepakatan dan barang harus memilki spesifikasiyang jelas yang telah disepakati bersama.dalam istishna pembayaran dapat dimuka, dicicil sampai selesai, atau dibelakang.
Kontrak istishna menciptakan kewajiban moral bagi perusaahn untuk memproduksi barang pesanan pembeli. Sebelum perusahaan memulai memproduksinya setiap pihak dapat membatalkan kontrak dengan memberitahukan sebelumnya kepada pihak yang lain. Namun demikian aoabila perusahaan sudah memulai produksinya kontrak istishna tidak dapat diputuskan secara sepihak.[9]
4. Pengembangan Uang  dengan  Prinsip Pinjaman yaitu:
a. Qardh
Qardh merupakan pinjaman kebijakan tanpa imbalan biasanya untuk pembelian barang-barang. Objek dari pnjaman qardh biasanya adalah uang atau alat tukar lainnya yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana dan hanya mengembalikan pokok utang pada waktu tertentu dimasa yang akan datang. Peminjam atas prakrsa sendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagian ucapan terima kasih.
Ulama-ulama tertentu membolehkan pemberi pinjaman untuk membebani biaya jas pengadaan pinjaman. Biaya jasa ini bukan merupakan keuntungan melaikan merupakan biaya aktual yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman seperti biaya sewa gedung, gaji pegawai, dan peralatan kantor.hukum islam memperbolehkan pemberi pinjaman untuk meminta kepada peminjam untuk membyar biaya-biaya operasi diluar pinjaman pokoktetapi agar biaya ini tidak boleh dibuat proporsional terhadap jumlah pinjaman.
b. Qard al-hasan
Qard al-Hasan merupakan pinjaman tanpa bunga yang diberikan untuk tujuan kebaikan. Peminjam hanya mengharapkan pembayaran kembali sejumlah pinjaman pokok. Tetapi peminjam boleh memberi hadiah atai hibah kepada pemberi pinjaman sebagai penghargaan. Atau perjanjian hutang piutang antara pihak yang memerlukan uang atau barang tersebut, tenpa mensyaratkan terlebih dahulu adanya tambahan biaya. Dipihak lain sipeneima uang atau barang wajib mengemblikan pinjaman atau membayar utang pada saat jatuh tempo sesuai dengan perjanjian. Sedangkan pemberi pinjaman dibenarkan untuk menerima kelebihan pembayaran secara suka rela dari penerima pinjaman sebagai tanda terimah kasih yang besarnya tidak ditentukan.[10]
5. Pengembangan uang dengan Prinsip Sewa yaitu:
a. ijarah
Ijarah dapat dipakai sebagai bentuk pembiayaan, pada mulanya bukan merupakan bentuk pembiayaan, tetapi merupakan aktivitasusaha seperti jual beli. Individu yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli aset dapat mendatangi pemilik dana untuk membiayai pembelian aset produktif. Pemilik dana kemudian membeli barang dimaksdu den kemudian menyewakannya kepada yang membutuhkan aset tersebut. Bentuk pembiayaan ini merupakan salah satu teknik aspek pembayaran ketika kebutuhan pembiayaan investor untuk membeli aset terpenuhi dan investor Hnya membeyar sewa pemakaian tanpa harus mengeluarkan modal yang cukup besar untuk membeli aset tersebut.
b. ijarah muntahiya bittamilk
Ijarah muntahiya bittamilk adalah transaksi sewa denga pejanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa diakhir periode sehingga transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewa.
6. Pengembangan uang dengan  prinsip pengambilan fee yaitu:
a. Kafalah
Kafalah adalah jaminan, beban, atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Kafalah dapat juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin.
b. jualah
Jualah adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.[11]
c. Hiwalah
Hiwalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak ke pihak lain.
d. Wakalah
Wakalah adalah penyerahan atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain, mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh sipemberi mandat.
e. Rahn
Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimannya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai. [12] Barang gadai berada dalam kekuasaan pemberi jaminan sampai seluruh hutang dibayarkan. Jika hutang telah diselesaikan oleh pemberi jaminan, maka barang gadai dapat lepas. Nilai jaminan yang tidak dibayarkan akan menyebabkan penerima barang memiliki hak untuk menjual barang gadai. Hutang yang timbul cukup digantikan oleh harga barang. Ia juga berhak atas keuntungan yang diperoleh. Adanya larangan terhadap penerima barang untuk menjual barang menyebabkan pemberi jaminan harus membayar hutangnya atau menjual sendiri barang gadai itu. Jika pemberi jaminan enggan untuk malakukan ini atau keberadaannya tidak memungkinkan, maka pengadilan mempunyai wewenang untuk memaksa pemberi jaminan untuk menjual barang, melunasi barang, atau menjual sendiri barang gadai itu kepada orang lain.[13]
6. Sharf
Sharf adalah jual beli valuta asing dengan valuta lain.
Jenis-jenis sharf
a.       Transaksi spot yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaian paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
b.      Transaksi forward yaitu transkasi pembelian dan penjualn Valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, anatara 2x24 jam sampai dengan satu tahun.
c.       Transaksi swap yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan Valas yang sama dengan dengan harga forward.
d.      Transaksi Option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
e.       Transaksi future non delivery trading yaitu transaksi jual beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana, tetapi hanya dengan menggunakan dana dalam persentase tertentu dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih antara harga jual beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi.[14]
 
 

PENUTUP
Berdasaran pembahasan diatas  bahwa dengan keberadaan uang dalam hakikat ekonomi  dengan perspektif  islam dapat berlangsung dengan lebih baik yaitu terpelihara dan meningkatnya perputaran uang diantara manusia karena aktivitas sektor swasta publik dan sosial dapat berlangsung dengan lebih cepat.  mengenai pengembangan uang islam dalam sistem keungan islam terdapat beberapa prinsip yang digunakan seperti:
1.      pengembangan uang dengan prinsip simpanan yang terdiri dari prinsip wadiah, sementara prinsip wadiah ini terbagi lagi menjadi dua yaitu wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah.
2.      Pengembangan uang dengan prinsip bagi hasil yang terdiri dari prinsip musyarakah dan prinsip mudharabah.
3.      Pengembangan uang dengan prinsip pengambilan keuntungan seperti prinsip murabahah, prinsip salam dan prinsip istishna.
4.      Pengembangan uang dengan prinsip pinjaman yang terdiri dari prinsip Qardh dan Prinsip Qardhul Hasan.
5.      Pengembangan uang dengan prinsip sewa yang terdiri dari prinsip ijarah dan prinsip ijarah mumtahiya bitamilk.
6.      Pengembangan uang dengan prinsip pengabilan fee seperti kafalah, hiwalah, wakalah, Rahn, Jualah, dan sharf.

















DAFTAR PUSTAKA
Lubis, Ibrahim, Ekonomi Islam Suatu Pengantar 2,Cet 1 Jakarta: Kalam Mulia, 1995.
Rivai, Veithzal, Dkk, Principle Of  Islamic Finance atau Dasar-Dasar Keuangan Islam Ed 1 Cet 1 Yogyakarta: BPFE, 2012.
Yasin, Nur , Hukum Ekonomi Islam, Cet 1 Malang: UIN-Malang Press, 2009.
A. Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Ed 3 Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Riza, Salman, Kautsar, Akutansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, Cet 1 Padang: Akademia Permata, 2012.
Hulwati,  Ekonomi Islam Teori dan Praktiknya dalam Perdagangan Obligasi Syariah sipasar modal indonesia dan malaysia, Ed 1 Padang: Ciputat Press Group, 2006.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Ed 1 Cet 4 Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.
At-Tariqi, Abdul, Husain, Abdullah, Ekonomi Islam, Prinsip, Dasar, dan tujuan, Cet 1 Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.
Sumar’in, Konsep Kelembagaan Bank Syariah Ed 1 Cet 1 yogyakarta:Graha Ilmu, 2012.
Madani, Fiqh Ekonomi Syariah:Fiqh Muamalah, Ed 1 Cet 1 Jakarta: Kencana, 2012.


[1] Drs. H. Ibrahim Lubis, Bc. Hk, Dipl. Ec, Ekonomi Islam Suatu Pengantar 2,Cet 1 (Jakarta: Kalam Mulia, 1995), h. 473.
[2] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Ed 1 Cet 4 (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012). H. 22.
[3] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, SE, MM, MBA, Dkk, Principle Of  Islamic Finance atau Dasar-Dasar Keuangan Islam Ed 1 Cet 1 (Yogyakarta: BPFE, 2012), h. 84.,
[4] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, h. 42.
[5] Drs. M. Nur Yasin, M.Ag, Hukum Ekonomi Islam, Cet 1 (Malang: UIN-Malang Press, 2009). H. 199.
[6] Ascarya, Akad dan produk Bank syariah, h.49.
[7] Ir. Adiwarman A. Karim, SE, M.B.A, M.A.E..P, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Ed 3 (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), h. 113.
[8] Kautsar Riza Salman, Akutansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, Cet 1 (Padang: Akademia Permata, 2012). H. 145
[9] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah. h.90
[10] Dra. Hulwati, M. Hum, ph.D, Ekonomi Islam Teori dan Praktiknya dalam Perdagangan Obligasi Syariah sipasar modal indonesia dan malaysia, Ed 1 (Padang: Ciputat Press Group, 2006), h. 101.
[11] Ascarya, Akad dan produk Bank Syariah, h.101.
[12] Sumar’in, S.EI, M.S.I, Konsep Kelembagaan Bank Syariah Ed 1 Cet 1 (yogyakarta:Graha Ilmu, 2012), h. 78.
[13] Abdullah Abdul Husain at-Tariqi, Ekonomi Islam, Prinsip, Dasar, dan tujuan, Cet 1 (Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004), h.265.
[14] Dr.Madani, Fiqh Ekonomi Syariah:Fiqh Muamalah, Ed 1 Cet 1 (Jakarta: Kencana, 2012), h.319.

1 komentar:

  1. Nilah solusi terbaik untuk kebebasan finansial, menjadikan tahun Anda sukses dengan mengunjungi layanan pinjaman christian morgan dimana Anda bisa mendapatkan pinjaman untuk memulai bisnis impian Anda tanpa stres dan mendapatkan pinjaman Anda disetujui dalam satu minggu .. Apakah Anda mencari pinjaman? Atau pernahkah Anda ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Kami memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah dan terjangkau sebesar 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui christianmorganloanservices@gmail.com

    DATA PEMOHON:

    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status Perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi di tempat kerja:
    10) Pendapatan bulanan:
    11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Pinjaman Bunga:
    14) Agama:
    15) Sudahkah anda melamar dulu;
    16) tanggal lahir;

    Terima kasih,
    Ibu Christian

    BalasHapus