Pengaruh Uang Beredar Terhadap
Sistem Moneter
Oleh: Raodiatul
Mardiah
Abstrak
Krisis moneter yang pernah melanda Indonesia dipicu oleh dua sebab
utama, yaitu persoalan mata uang negara yang tidak stabil dan kenyataan bahwa
uang juga dijadikan sebagai komoditi yang diperdagangkan bukan hanya sebagai
alat tukar saja. Untuk mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini
masih terus berlangsung, di samping harus menata sektor riil, yang penting adalah
meluruskan pandangan keliru tentang uang.
I. Pendahuluan
Krisis
moneter yang pernah melanda Indonesia dipicu oleh dua sebab utama, yaitu
persoalan mata uang negara yang tidak stabil dan kenyataan bahwa uang juga
dijadikan sebagai komoditi yang diperdagangkan bukan hanya sebagai alat tukar
saja. Kesalahan pandangan terhadap kedudukan uang yang tidak hanya berfungsi
sebagai alat tukar tetapi juga sebagai komoditi, serta pembuatan mata uang
tidak menggunakan basis emas atau perak, sehingga nilai nominal tidak menyatu
dengan nilai intrinsiknya. Inilah yang menjadi bidang dari segala keruwetan
ekonomi kapitalis.
Untuk
mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini masih terus berlangsung, di samping
harus menata sektor riil, yang penting adalah meluruskan pandangan keliru
tentang uang. Jika uang dikembalikan kepada fungsinya sebagai alat tukar saja,
lantas mata uang dicetak dengan basis emas dan perak, maka ekonomi akan
betul-betul digerakkan oleh hanya sektor riil saja. Tidak akan ada sektor
nonriil (dalam arti orang berusaha menarik keuntungan dari mengkomoditaskan
uang dalam pasar uang, bank, pasar modal, dan sebagainya). Kalaupun ada usaha
di sektor keuangan, itu tidak lebih sekedar katakanlah menyediakan uang untuk
modal usaha yang diatur dengan sistem yang benar (misalnya bagi hasil). Dengan
cara itu, sistem ekonomi yang bertumpu pada sektor riil akan berjalan mantap.[1]
Islam
dengan pandangan yang bersumber dari Allah, mengajarkan untuk hanya
memfungsikan uang sebagai alat tukar saja. Maka di mana uang beredar, ia pasti
hanya akan bertemu dengan barang dan jasa. Semakin banyak uang beredar, semakin
banyak pula barang dan jasa yang diproduksi dan diserap pasar. Akibatnya
pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat, tanpa ada kekhawatiran terjadi kolaps
seperti pertumbuhan ekonomi dalam sistem kapitalis yang bersifat siklik itu.
Sebagaimana telah disebutkan dalam QS. 9 (at-Taubah): 34 berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ
الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari
orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang
dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat)
siksa yang pedih.[2]
II. Pembahasan
A. Sistem
Moneter
Sistem
moneter adalah rangkaian peraturan dan undang-undang yang berhubungan dengan
pengaturan dan pengendalian uang yang beredar dalam suatu masyarakat atau
negara.[3]Sistem keuangan islam menerapkan system pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing).









![]() |
Sistem moneter Uang beredar
Sistem
moneter di Indonesia adalah lembaga-lembaga yang dapat menciptakan uang kartal,
giral dan uang kuasi. Sistem moneter di Indonesia terdiri dari:
1. Autoritas
Moneter
Autoritas
moneter adalah bank Indonesia (selaku Bank sentral). Autoritas moneter
melaksanakan fungsi mengeluarkan uang kartal (currency), mengelola cadangan devisa dan mengawasi sistem moneter.[4]
Bank
sentral harus menjadi institusi primer yang bertanggung jawab untuk
mengimplementasikan kebijakan moneter negara. Untuk tujuan ini harus
menggunakan instrumen dan metode apa saja yang diperlukan dan yang tidak
bertentangan dengan ajaran syariat islam. Karena bank sentral tidak dapat
merealisasikan stabilitas moneter tanpa adanya kooperasi dari pemerintah, suatu
kebijakan fiskal yang harmonis sangat diperlukan. Bank sentral juga berperan
positif dalam memberikan dorongan, regulasi dan supervisi semua lembaga
finansial dengan tujuan membantu mereka dan membuat mereka menjadi lebih sehat
dan kuat. Untuk tujuan ini, ia dapat melihat ulang semua undang-undang yang
berkaitan dengan institusi finansial berbasis bunga dan melakukan amandemen dan
mengudangkan kembali sesuai ajaran islam.[5]
2. Bank-Bank Umum
Bank-bank
umum adalah bank pencipta uang giral. Bank-bank umum memilki kedudukan yang
penting dalam sistem moneter karena dapat dan dizinkan untuk menerima simpanan
dalam bentuk giro, yakni sejenis simpanan yang dapat ditarik setiap waktu oleh
pemiliknya dengan menggunakan cek, bilyet giro atau surat perintah pemindahan
bukuan lainnya. Oleh karena itu, simpanan terebut diperepsi oleh masyarakat
sebagai uang dan memenuhi fungsi-fungsi uang. Dengan demikian, bank-bank dapat
menciptakan uang giral, sehingga dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Adapun
fungsi-fungsi sistem moneter, yaitu: (a) menyelenggarakan mekanisme lalu lintas
pembayaran yang efektif dan efisien, sehingga lalu lintas pembayaran dapat
dilakukan dengan biaya dan hambatan yang seminimal-minimalnya. (b) menjadi
penghubung atau perantara antara penyimpan atau penabung dan penanam modal
sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan yang direncanakan.[6]
B. Standar
Moneter
Standar
moneter adalah ramuan dari hukum yang berlaku, praktek, dan kebiasaan-kebiasaan
yang mendasari penggunaan uang dalam suatu sistem perekonomian. Dalam hubungan
itu ada dua standar moneter yang berbeda yaitu standar komoditas dan standar
uang yang tidak konvertibel. Emas adalah komoditas yang pada umumnya menjadi
acuan standar komoditas. Dalam standar emas, suatu negara (1) menetapkan suatu
unit uang yang diukur dengan emas pada berat tertentu, (2) memungkinkan
penawaran uang domestik ditetapkan dengan kuantitas emas domestik, dan (3)
tidak membatasi arus emas internasional. Sementara itu, uang kartal yang tidak
konvertibel adalah surat perjanjian pemerintah dan bank-bank. Bagi uang yang
tidak konvertibel tersebut, tidak ada satu pun komoditas yang menjadi penjamin.[7]
Sistem
keuangan pada zaman Rasulullah digunakan bimetalic standard, yaitu emas dan
perak (dirham dan dinar) karena keduanya merupakan alat pembayaran yang sah dan
beredar di masyarakat. Perkembangan emas sebagai standar dari uang beredar
mengalami tiga kali evolusi, yaitu: (1) the gold coin standard, di mana logam
emas mulia sebagai uang yang aktif dalam peredaran; (2) the gold bullion
standard, di mana uang logam emas bukanlah alat tukar yang beredar namun
otoritas moneter menjadikan logam emas sebagai parameter dalam menentukan nilai
tukar uang yang beredar; (3) the gold exchange standard, di mana otoritas
moneter menentukan nilai tukar domestic currency dengan foreign currency yang
mampu diback-up secara penuh oleh cadangan emas yang dimiliki. Dengan
perkembangan sistem keuangan yang demikian pesat telah memunculkan uang
fiducier (credit money) yaitu uang yang keberadaannya tidak diback-up oleh emas
dan perak.[8]
Dalam
Al-Qur’an maupun Sunnah tidak ditemukan secara spesifik keharusan untuk
menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai standar nilai tukar uang
(full bodied monometallic standard). Merujuk dari pendapat para fuqaha ini
tidak diketemukan akan keharusan memakai emas dan perak sebagai alat pembayar,
walaupun pada masa itu keberadaan full bodied money merupakan sebuah kezaliman.
Keberadaan uang dalam sebuah perekonomian memberikan arti yang terpenting,
ketidakadilan dari alat ukur yang diakibatkan adanya instabilitas nilai tukar
uang akan mengakibatkan perekonomian tidak berjalan pada titik keseimbangan.
Hal ini akan semakin mempersulit untuk merealisasikan keadilan dalam sosial
ekonomi dan kesejahteraan sosial.[9]
C. Pengelompokan
Uang
Uang
yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan berbagai kegiatan sehari-hari
terbagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini didasarkan kepada berbagai maksud
dan tujuan penggunaannya sesuai dengan keperluan berbagai pihak yang
membutuhkan. Jenis-jenis uang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman baik
perkembangan nilai intrinsiknya, nominalnya maupun fungsi uang itu sendiri.
Adapun
jenis-jenis uang yang dapat dilihat dari berbagai sisi adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan
bahan
Jika
dilihat dari bahan untuk membuat uang, maka jenis uang terdiri dari dua macam,
yaitu:
a. Uang logam,
merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam, baik dari alumunium,
kupronikel, bronze, emas, perak atau perunggu bahan lainnya. Biasanya uang yang
terbuat dari logam dengan nominal yang kecil.
b. Uang kertas,
merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya. Uang dari
bahan kertas biasanya dalam nominal yang besar sehingga mudah dibawa untuk
keperluan sehari-hari. Uang jenis ini terbuat dari kertas yang berkualitas
tinggi, yaitu tahan terhadap air, tidak mudah robek atau luntur.[10]
2. Berdasarkan
nilai
Jenis
uang ini dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilai
intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam uang
tersebut). Uang jenis ini terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
a. Full bodied
money, merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya,
sebagai contoh uang logam, di mana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama
dengan nominal yang tertulis di uang.
b.
Representative full bodied money, merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih
kecil dari nominalnya. Sebagai contoh uang yang terbuat dari kertas. Uang jenis
ini sering disebut uang bertanda atau token money. Kadangkala nilai
intrinsiknya jauh lebih rendah dari nilai nominal yang terkandung di dalamnya.[11]
c. Credit
money, yang dimaksudkan dengan uang kredit atau uang hutang adalah semua uang
kecuali uang penuh yang representatif, yang beredar dengan nilai yang lebih
besar dibanding niali komoditi material yang dipakai untuk membuatnya. Dalam
beberapa hal, nilai pasar dari material uang tersebut tidaklah mempunyai arti
penting, seperti halnya sebagian besar uang kertas. Dalam hal lain, seperti
mata uang tembaga, nilai pasar dari materialnya mungkin besar, akan tetapi masih berada di bawah
nilai uangnya. Uang kredit atau uang hutang juga dapat mengakibatkan otoritas
yang mengeluarkannya membeli semua material uang yang ditawarkan kepadanya,
akan tetapi pada harga jauh di bawah nilai moneter atau nilai nominal dari uang
yang akan dibuat dengan material itu.[12]
3. Berdasarkan
Lembaga
Berdasarkan
lembaga maksudnya adalah badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan
uang. Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga terdiri dari:
a. Uang kartal,
merupakan uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral baik uang logam maupun uang
kertas.
b. Uang giral,
merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum seperti cek, bilyet giro,
traveller cheque, dan cerdit card.[13]
4. Berdasarkan
Kawasan
Uang
jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Artinya bisa
saja suatu jenis mata uang hanya berlaku dalam satu wilayah tertentu dan tidak
berlaku di daerah lainnya atau berlaku di seluruh wilayah. Jenis uang
berdasarkan kawasan adalah sebagai berikut:
a. Uang lokal,
merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti Rupiah di
Indonesia atau Ringgit di Malaysia.
b. Uang regional,
merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal
seperti untuk kawasan benua Eropa, yaitu Euro.
c. Uang
internasional, merupakan uang yang berlaku antar negara seperti US Dollar dan
menjadi standar pembayaran internasional.[14]
D. Lembaga
Pencipta dan Pengendali Uang
Ada
dua kelompok pelaku utama di pasar uang, yaitu : kelompok kreditur (yang
menawarkan uang) dan kelompok debitur (yang mencari dana). Cara lain untuk
mengelompokkan para pelaku pasar uang adalah dengan melihat peranannya dalam
penciptaan uang beredar. Secara umum dikenal tiga pelaku utamanya, yaitu :
Otoritas Moneter (Bank Sentral dan Pemerintah), lembaga keuangan (Bank dan
Non-Bank), dan masyarakat (Rumah Tangga
dan Perusahaan).
Otoritas
moneter berperan sebagai sumber awal dari terciptanya uang beredar. Kelompok
pelaku ini merupakan sumber penawaran (suplai) uang kartal (Currency) untuk
memenuhi permintaan uang tersebut dari masyarakat dan sumber penawaran uang
yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga keuangan, yang disebut dengan cadangan
bank atau bank Reserves (R). Uang
kartal dan cadangan Bank merupakan sumber atau benih bagi terciptanya semua
unsur dari uang beredardan keduanya bersama-sama desebut sebagai uang inti atau uang primer (primery money) dan B.
B = C + R
B
= uang primer
Lembaga
keuangan terdiri dari bank-bank dan non-bank (misalnya kantor pos, lembaga
investasi, perusahaan asuransi, pegadaian, dll). Peran utama dari lembaga ini
adalah sumber penawaran uang giral (DD), deposit berjangka (TM), Simpanan
Tabungan (SD) dan aktiva-aktiva keuangan lainnya yang diminta (dipegang) oleh
masyarakat.
Otoritas
moneter bersama dengan lembaga keuangan adalah sebagai sistem moneter. Sistem
moneter adalah supplier seluruh kebutuhan uang bagi masyarakat yakni otoritas
moneter menyediakan uang primer (uang kartal) langsung kepada masyarakat,
edangkan lembaga keuangan menyediakan uang sekunder (Demand Deposit, Time
Deposit, Saving Deposit dll) kepada masyarakat. Masyarakat adalah konsumen
akhir dari uang yang tercipta yang digunakan untuk memperlancar
kegiatan-kegiatan produksi, konsumsi dan pertukaran.[15]
Pasar Uang
Pasar
uang adalah sebuah pasar untuk pemberian pinjaman-pinjaman jangka pendek
(kurang dari satu tahun); dalam kenyataannya namanya saja sudah menyimpulkan
bahwa uang-lah yang diperjualbelikan.[16]
Pasar
uang (money market) di indonesia masih relatif baru jika di bandingkan dengan
negara-negara maju. Namun, dalam perkembangan dunia sekarang ini, pasar uang di
indonesia juga ikit berkembang walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal
(capital market). Pasar uang dan pasar modal terdapat perbedaan yang cukup
jelas. Miasalnya jika di lihat dari jangka waktunya instrument yang di
perjualbelikan, tempat penjualannya serta tujuan dari pada para penjual dan
pembeli dari kedua pasar tersebut.
Perbedaan
yang pertama adalah dari instrument yang di perjual belikan yaitu jika di dalam
pasar modal yang di perjual belikan adalah surat-surat berharga jangka panjang
seperti saham atau obligasi. Sedangkan di dalam pasar uang adalah surat
berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti,
commercial paper, call money, sertifikat Bank Indonesa, surat berharga pasar
uang atau Banker’s accepted.
Kemudian
jika dilihat dari segi pasar tempat di perjual belikannya surat-surat berharga
tersebut juga berbeda, misalnya dalam jual beli pasar modal para penjual dan
pembeli dapat bertemu di suatu tempat tertentu seperti di bursa efek,sedangkan
pasar uang pasarnya abstrak, artinya penjualan dan pembelian surat-surat
tersebut tidak di dalam pasar tertentu, tetapi melalui sarana elektronik
seperti telepon, facsimile atau telex. Dengan kata lain, di pasar uang dapat di
peroleh antar kreditor dengan investor secara langsung di berbagai tempat.
Perbedaan
lainnya jika di lihat dari tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan
surat-surat berharga tersebut. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi
kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja, sedangkan di
dalam pasar modal lebh di tekankan kepada tujun investasi atau untuk ekspansi
perusahaan. Bagi investor dengan membeli surat-surat berharga di pasar uang
tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semata dan di dalam pasar di samping
keuntungan juga untuk penguasaan perusahaan.
Para
peserta dalam pasar uang adalah bank atau lembaga-lembaga keuangan yang
memerlukan dana jangka pendek dan biasanya pembelian surat-surat berharga pasar
uang hanya di dasarkan kepada kepercayaan semata, hal ini di sebabkan
surat-surat berharga pasar uang biasanya tanpa jaminan tertentu. Oleh karena itu, faktor kepercayaan
sangatlah dominan sebelum surat-surat tersebut di belikan oleh investor di
samping faktor-faktor lainnya.
Seperti halnya pasar modal, dalam pasar
uang terdapat dua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Masing-masing pihak saling berkepentigan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan
masing-masing pula.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah sebagai berikut:
1. Pihak yang
membutuhkan dana
Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank yang kebetulan
membutuhkan dana yang segera harus di penuhi untuk kepentingan tertentu.
2. Pihak yang
menanamkan dana
Yaitu
pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun
perusahaan non bank dengan tujuan investasi di pasar uang.
Bagi pihak yang memerlukan dana dan mencari dana tersebut di pasar
uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan kebutuhan
pencari dana. Paling tidak ada empat tujuan dalam menghimpun dana dari pasar
uang yaitu:
a. Untuk
memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, seperti membayar utang yang segera akan
jatuh tempo.
b. Untuk
memenuhi kebutuhan liquiditas, karena di sebabkan kekurangan uang kas.
c. Untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, upah karyawan,
gaji, pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya.
d. Sedang
mengalami kalah kliring, hal ini terjadi di lembaga kliring dan harus segera di
bayar.
Pemilihan dana oleh investor didalam pasar
uang tentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari
sekian banyak surat-surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan tujuan
masing-masing. Surat-surat berharga yang ditawarkan dipasar uang kita sebut
dengan instumen pasar uang.
Adapun jenis-jenis instrument pasar uang yang ditawarkan antara lain:
1. Interbank Call Money
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam
proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh Bank
Indonesia setiap hari kerja dan selalu saja ad yang kalah dan ada yang menang.
Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka
akan terkena sangsi dari Bank Indonesia. Oleh karna, agar tidai terkena sangsi
akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjamkan uang dari bank
lain yang kita kenal dengan nama interbank call money atau call money.
Pengertian
call money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera
dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi
dana( kreditor). Jangka waktu kredit berkisa antara 1 hari sampai dengan 7 hari.
Pemberian call money dapat berbentuk one day call money (over night) dimna
harus dilunasi dalam 1 hari. Call money dapat pula berbentuk two day call money
dimana masa pelunasannya 2 hari.
1. Sertifikat Bank Indonesia (BI)
Sertifikat bank indonesia merupakan surat
berharga yang diterbitkan oleh bank sentral ( bank indonesia). Penerbitan SBI
dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan penerbitan SBI biasanya
dikaitakan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka (
Open market operation) dalam masalah penanggulangan jumlah uang beredar.
2. Sertifikat
deposito
Sertifikat
deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Janka waktunya pun
berpariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan setifikat deposito dapat
dilakukan setelah jatuh tempo namun apabila investor memerlukan dana, maka
dapat pulah sertifikat deposito ini diperjualbelikan apaka kepada lembaga
ataupun pihak umum.
3. Surat
berharga pasar uang (SPBU)
Merupakan
surat berharga yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah
satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan
nilai rupiah.
4. Banker’s
acceptance
Merupakan
wesel bank yang diberikan cap dengan kata-kata “ accepted” dan dapat diperjual belikan di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka
pendek.
5. Commercial
paper
Merupakan
kertas berharga yang dapat diperdagangkan di operasi pasar uang dengan jangka
waktu yang tidak lebih dari 1 tahun. Yang dimaksud kedalam jenis commercial paper adalah
promes yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuangan, termasuk bank.
6. Treasury bills
Merupakan
instrument pasar modal yang diterbitkan oleh Bank Sentral dengan janga waktu
paling lama 1 tahun penerbitan treasury bills oleh Bank Sentral ini biasanya
atas unjuk dengan nominal tertentu pula.
7. Repurchase
agreement
Merupakan
bentuk surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian
tertulis bahwa sipenjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut pembelian
kembali surat-surat berharga tersebut disertai dengan perjanjian yaiutu harga
dan tanggal jatuh temponya.[17]
Fungsi-fungsi
pasar uang dapat dibagi menjadi tiga kategori utama. Fungsi yang pertama adalah
manajemen likuiditas. Pasar uang berfungsi sebagai sarana pendekatan memperoleh
pendanaan harian atau investasi jangka pendek bagi lembaga-lmbaga keuangan.
Akses ke pasar-pasar uang memampukan lembaga-lembaga keuangan mempertahankan
likuiditas optimal, sehingga memungkinkan mereka memenuhi tuntutan para
ppelanggan mereka, kapan saja. Oleh karena itu, akses ini memungkinkan
lembaga-lembaga keuangan menanggulangi tekanan-tekanan jangka pendek yang
mungkin timbul, dan juga memberikan kepada mereka fleksibilitas menghadapi
setiap situasi likuiditas yang mungkin timbul dikarenakan waktu-waktu
pelaksanaan arus kas masuk dan arus kas keluar yang berlainan. Lembaga-lembaga
nonkeuangan menggunakan pasar uang untuk memanajemeni fluktuasi
kebutuhan-kebutuhan modal kerja mereka, dengan memperoleh pendanaan ataupun penempatan
jangka pendek. Konsekuensinya, mereka akan mampu menikmati pendanaan berbiaya
rendah atau imbalan investasi berisiko rendah.[18]
Pasar
uang juga berfungsi sebagai sarana pendekatan melakukan perdagangan
instrumen-instrumen pasar uang di pasar sekunder. Para partisipan pasar uang,
bergantung pada amatan mereka tentang tingkat imbalan, akan membeli atau
menjual instrumen-instrumen pasar uang dengan mengantisipasi pemerolehan
imbalan-imbalan investasi. Instrumen-instrumen yang tersedia di pasar uang
menyediakan berbagai level risiko, imbalan, dan durasi jatuh tempo kepada para
investor.[19]
Terakhir, pasar uang digunakan oleh bank
sentral sebagai saluran melaksanakan kebijakan moneternya. Dikarenakan
hubungan-hubungan antara pasar uang dengan pasar modal dan system perbankan,
maka pasar uang menggambarkan platform ideal bagi bank sentral, untuk
melaksanakan operasi-operasi moneter. Oleh karena itu, dampak awal dari
operasi-operasi pasar terbuka dirasakan terlebih dahulu di pasar uang. Dimana,
bank sentral akan menggunakan operasi-operasi pasar terbuka untuk membeli dan
menjual sekuritas-sekuritas yang memenuhi syarat, dan menyediakan pembiayaan
jangka pendek secara langsung kepada bank-bank yang sedang mengalami defisit. Dengan
cara ini, bank sentral mampu memanajemeni likuiditas dan memengaruhi berbagai
suku bunga patokan di pasar uang. Dengan demikian, perubahan-perubahan pada
likuiditas dan berbagai suku bunga patokan di pasar uang akan memengaruhi
likuiditas dan tingkat-tingkat imbalan di pasar lainnya. Dengan demikian,
efek-efek dari perubahan kebijakan moneter pertama-tama tercermin di pasar
uang, yang akhirnya akan mengarah pada berbagai penyesuaian dipasar lainnya,
seperti pasar obligasi dan pasar ekuitas, serta sistem perbankan secara umum.[20]
Pasar uang Islam memungkinkan para pemain
pasar menjalankan fungsi-fungsi yang sama sebagaimana dijalankan di pasar
konvensional, tetapi disertai pengecualian bahwa instrumen-instrumen yang
digunakan untuk menjalankan fungsi-sungsi ini didasarkan pada hukum dan
prinsip-prinsip Syariah. Pasar uang Islam menyediakan suatu sarana pendekatan
bagi para pemain pasar uang untuk menginvestasikan surplus dana atau untuk
memperoleh pendanaan jangka pendek dngan cara yang patuh Syariah. Serupa, pasar
uang Islam memungkinkan para pemain memperdagangkan berbagai instrumen pasar
uang yang patuh syariah, serta menjalankan fasilitas-fasilitas pemagaran yang
patuh syariah.[21]
Tabel Komparasi antara Pasar Uang Islam dan
Pasar Uang Konvensional[22]
|
Islam
|
Konvensional
|
Pasar Antarbank
|
Memanfaatkan kontrak-kontrak patuh Syariah, seperti mudharabah,
murabahah, dan wakalah.
|
Menerbitkan kontrak utang untuk menempatkan dana.
|
Instrumen-instrumen Pasar Uang
|
|
|
Proses Meneribitkan
|
Harus patuh Syariah dan disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah dan juga
Komite Syariah.
|
Harus disetujui oleh regulator keunagan masing-masing.
|
Tipe-tipe Struktur
|
Distrukturkan berdasarkan aset, ekuitas, dan utang.
|
Distrukturkan berdasarkan utang saja.
|
Investor
|
Investor Islam dan juga investor konvensional.
|
Investor konvensional saja.
|
Tabel diatas menunjukkan bahwa pasar uang Islam
menggunakan sejumlah besar kontrak Syariah, terutama untuk menrebitkan dan
memperdagangkan berbagai instrumen pasar uang Islam, sedangkan pasar uang
konvensional hanya menggunakan satu tipe kontrak yang didasarkan pada utang.
Pada investasi mudharabah antarbank serta pada investasi wakalah,
imbalan-imbalan juga tidak ditentuan sebelumnya (pada saat penempatan),
melainkan ditetapkan hanya pada saat investasi tersebut jatuh tempo. Di sisi
lain, imbalan-imbalan dari murabahah komoditas itu ditetapkan, dan
investornya diinformasikan pada permulaan penempatan dana.[23]
Sebuah fitur menarik dari pasar uang Islam adalah bahwa,
pasar uang Islam tidak hanya dapat diakses oleh lembaga-lembaga keuangan Islam,
melainkan juga oleh bank konvensional, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan
nonbank konvensional lainnya. Lembaga-lembaga keuangan konvensional memiliki
akses terbatas saat berinvestasi dalam bentuk instrumen-instrumen pasar uang
Islam, serta saat menawar harga surat-surat berharga Islam di pasar primer.[24]
III. Penutup
Berdasarkan pemaparan
materi diatas maka ditarik beberapa kesimpulan sebagai
berikut: perbedaan antara sistem moneter konvensional dengan sistem moneter
Islam yaitu: (1) sistem
moneter konvensional hanya terfokus pada sektor moneter dan terpisah dengan
sektor riil. Sedangkan sistem moneter dalam Islam, sektor moneter dan sektor
riil tidak terpisah, sektor moneter adalah sebagai pendukung dalam memajukan
sektor riil. (2) uang
moneter konvensional merupakan komoditi yang termasuk bunga atau riba sedangkan
uang moneter islam bukan komoditi dengan cara bagi hasil melalui jual-beli ata
sewa-menyewa.
Kami dari penulis sangat
bersyukur telah mampu menyelesaikan makalah ini dengan baik. Namun tidak
menuntut kemungkinan di dalamnya terdapat kekurangan atau kekeliruan, olehnya
itu kami sangat mengharapkan masukan atau kritikan yang sifatnya membangun. Sekian dan terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Adiwarman
A. Karim, Ekonomi Makro Islam, Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2008.
Asyraf
Wajdi Dusuki, Sistem Keuangan Islam, Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2015.
Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan
Terjemahnya, Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2003.
Dudley
G. Luckett, Uang dan Perbankan, Jakarta:
Erlangga, 1981.
Eugene
A. Diulio, Uang dan Bank, Jakarta:
Erlangga, 1993.
Kasmir,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2015.
Stephen
M. Goldfeld dan Lester V. Chandler, Ekonomi Uang dan Bank, Jakarta:
Erlangga, 1996.
Syaparuddin,
Materi Kuliah: Ekonomi Moneter Islam (Materi 2), Sistem Moneter dalam Ekonomi
Islam, STAIN
Watampone, 2016.
Umer
Chapra, Sistem Moneter Islam, Jakarta, Gema
Insani Press, 2000.
Veithzal Rivai dan Andi Buchari, Islamic
Economics, Jakarta: Bumi Aksara, 2013.
[1] Veithzal Rivai
dan Andi Buchari, Islamic Economics (Jakarta: Bumi Aksara, 2013), h. 298.
[2] QS. 9
(at-Taubah): 34 dalam Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, h.
192.
[3] Syaparuddin, Materi Kuliah:
Ekonomi Moneter Islam (Materi 2), Sistem Moneter dalam Ekonomi Islam, (STAIN
Watampone, 2016), h. 8.
[5] Umer Chapra, Sistem Moneter
Islam, (Jakarta, Gema Insani Press, 2000), h. 102-103.
[6] Syaparuddin, Materi Kuliah:
Ekonomi Moneter Islam (Materi 2), Sistem Moneter dalam Ekonomi Islam, ( STAIN
Watampone, 2016), h. 9.
[7] Eugene A.
Diulio, Uang dan Bank (Jakarta: Erlangga, 1993), h. 3.
[8] Adiwarman A.
Karim, Ekonomi Makro Islam (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008), h.
177.
[9] Ibid.,
h. 178-179.
[10] Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), h. 18.
[11] Ibid.,
h. 19.
[12] Stephen M.
Goldfeld dan Lester V. Chandler, Ekonomi Uang dan Bank (Jakarta:
Erlangga, 1996), h. 20.
[13] Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, h. 19.
[14] Ibid.,
h. 20.
[15] Syaparuddin, Materi Kuliah:
Ekonomi Moneter Islam (Materi 2), Sistem Moneter dalam Ekonomi Islam, (STAIN
Watampone, 2013), h. 17-18.
[16] Dudley G.
Luckett, Uang dan Perbankan (Jakarta: Erlangga, 1981), h. 158.
[17] Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, h. 206-213.
[18] Asyraf Wajdi
Dusuki, Sistem Keuangan Islam (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), h.
428.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut