IMPLIKASI
BANK SYARIAH GOVERNANCE TERHADAP DAN KEPERCAYAAN BANK SYARIAH
Oleh
Muh.Taufiq Karah
(Mahasiswa STAIN Watampone
Prodi Ekonomi Syariah
Abstrak: Objek dari kajian ini adalah bank muamalat di Indonesia dengan
jumlah sampel sebanyak 200 responden dan menggunkan teknik purposive
sampling. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik deskriptif dan SEM
dengan bantuan AMOS. Hasil perhitungan data menunjukkan bahwa implementasi
syariah governance meliputi enam indikator yaitu transparansi, akuntabilitas,
pertanggung jawaban,independensi, keadilan, dan syariah complianceg
govenrment yang dominan, sementara pertan pemertintah pertanggung jawaban
dan keadilan merupakan indikator lemah untuk menjelaskan syariah governance,
implementasi syariah governance memiliki pengaruh yang signifikan pada
reputasi dan kepercyaan pelanggan terhadap perbankan syariah.
Keywords: syariah governance, reputasi, kepercayaan, Bank Muamalat Indonesia
A. Pendahuluan
Kehadiran perbankan syariah di Indonesia dengan diawali berdirinya
Bank Muamalat Indonesia, telah menjadi tonggak penting dalam kehidupan
perbankan syariah di Indonesia. Bank muamalat indonesia membuktikan mampu
bertahan dalam kondisi perekonomian yang sangat parah, saat krisis ekonomi yang
memprokporandakan banyak bank konvensional, sehingga harus masuk dalam program
rekapilitasi pemerintah dan bahkan harus di likuidasi. Fenomena ini menjadi
penggugah kesadaran bahwa konsep perbankan syariah bukan hanya cuma konsep yang
hanya mampu buktikan di tataran praktek
Perbankan syariah hingga bulan desember 2010 mencapai 11 BUS, 23
UUS, dan 150 BPRS dengan jaringan kantor sebanyak 1.625 kantor. KP/UU Tabel 1
dan 2 menunjukkan perkembangan terakhir indikasi-indikasi perbankan syariah.
Perkembangan aset perbankan syariah meningkat sangat signifikan dari akhir
tahun 2010 sebesar lebih dari 33,37%. Penghimunan dana dan pembiayaan mencapai
peningkatan sebesar 41,84 dan22,74%. Jika dilihat dari rasio pembiayaan yang di
salurkan dengan besarnya dana pihak ketiga (DPK) yang di nyatakan dengan nilai financing
to deposit ratio (FDR), maka bannk syariah memiliki rata-rata FDR sebesar
97,65%. Perkembangan dan kinerja bank syariah di Indonesia dapat di jelaskan
pada tabel 1 dan 2
Tabel 1.
Perkembangan Bank Syariah Indonesia Tahun 2005-2010
Tahun
|
2005 KP/UUS
|
2006 KP/UUS
|
2007 KP/UUS
|
2008 KP/USS
|
2009 KP/UUS
|
2010 KP/UUS
|
BUS
|
3
|
3
|
3
|
5
|
6
|
11
|
UUS
|
19
|
20
|
25
|
27
|
25
|
23
|
BPRS
|
92
|
105
|
114
|
131
|
139
|
150
|
Sumber BI, Statistik, Perbankan Syariah,Desember 2010
Keterangan
:
BUS = Bank Umum Syariah
UUS = Unit Usaha Syariah
BPRS
= Bank Pembiayaan Rakyat
Tabel 2.
Indikator Kinerja Utama Perbankan Syariah (dalam Miliar Rupiah)
Tahun
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
Aset
|
28,722
|
36,537
|
49,555
|
66,090
|
97,159
|
DPK
|
20,672
|
28,011
|
36,852
|
52,271
|
76,036
|
Pembiayan
|
20,445
|
27,944
|
38,198
|
46,886
|
68,181
|
FDR
|
98,90%
|
99,76
|
103,65%
|
89,70%
|
89,67%
|
NPF
|
4,75%
|
4,07%
|
3,95%
|
4,01%
|
3,02%
|
Sumber
BI, Statistik Perbankan Syariah, Desember 2010
Perkembangan bank syariah yang begitu cepat tidak di imbangi dengan
peningkatan market share-nya, karena salah satu indikatornya terletak
pada market share masih sekitar 3% dari total market share
perbanklan yang ada di Indonesia.[1]
Perbankan syariah di tuntut mengembangkan strategi dan implementasi
taktis untuk menggarap potensi pasar yang ada.
Beragam
upaya dan strategi yang di lakukan oleh para pelaku bisnis perbankan syariah
untuk memperbesar tingkat pertumbuhan perbankan syaiah, mulai dari upaya
sosialisasi, promosi produk, direct marketing,sponsorship, hingga
kemitraan strategis dengan lembaga-lembaga terkait,namun belum menunjukkan
hasil yang optimal karena market share Bank syariah masih dibawa 5% dari
pansa pasar nasional. Berdasarkan hasil penelitian ada beberapa faktor yang
menyebabkan market share perbankan tepat terhadap operasional perbankan
syariah tidak tercapai antara lain:
1.
Pemahaman
masyarakat belum tepat terhadap operasional perbankan syariah
2.
Keterbatasan
kualitas sumber daya
3.
Kurang
inovatif dalam mengembangkan produk bebasis syariah, selain itu belum di
impelentasikan good corporate governance (GCG) pada perbankan syariah.
Menurut hasil penelitian IRTI menunjukkan pelaksanaan GCG belum
terlaksana dengan baik di perbankan syarih diberbagai negara. Menurut Chapra,
kegagalan dalam penerapan prinsip syariah akan membuat nasabah pindah ke bank
lainsbesar 85%,[2]
oleh karena itu penerapan GCG dan prinsip-prinsip syariah atau dengan istilah shariah
governance menjadi keharusan bagi perbankan syariah dalam upaya memperbaiki reputasi dan kepercayaan pada
perbankan syariah, serta melindungikepentingan stake holders dalam
rangka menceritakan sistem perbankan syariah yang sehat dan
terpercaya.perbedaan implementasi GCG pada perbankan syariah dan konvensional
terletak pada shariah compliance yaitu kepatuhan pada syariah. Sedangkan
prinsip-prinsip transparansi, kejujuran, kehati-hatian, kedispilnan merupakan
prindip universal yang juga terdapat dalam aturan GCG konvensional. Hasil
penelitian idat menunjukkan bahwa terjadi peurunan kepatuhan bank syariah
terhadap prinsip syariah.[3]berdasarkan
survey dan penelitian mengenai refrensi masyarakat dilakukan oleh bank syariah.
Salah satu pilar penting dalam pengembangan bank syariah adalah shariah
compliance, pilar inilah yang menjadi pembeda utama antara bank syariah
dengan bank konvensional umtuk menjamin terimplikasinya prinsip-prinsip syariah
di lembaga perbankan,di perlukan pengawasan syariah yang di perankan oleh Dewan
pengawas syariah (DPS). Dalam pokok-pokok hasil penelitian Bank Indonesia bahwa
nasabah yang menggunakan jasa bank syariah.
Kepatuhan dan kesesuaian bank syariah terhadap prinsip syariah
sering di pertanyakan oleh para nasabah. Berdasarkan kondisi-kondisi yang telah
di uraikan,dapat di peroleh gambaran latar belakang atas permasalahn pada market
share serta penurunan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah pada bank
syariah maka dengan mengimplimentasikan shariah governance akan
berdampak pada peningkatan reputasi dan kepercayaan pada bank
B.
Shariah Governance
Istilah governance ini dalam penelitian ini di kembangkan dari
konsep good corporate governance dan shariah governance, good
coorporate governance(GCG) adalah pengaturan dan hubungan institutional
yang mengarahkan dan mengendalikan suatu perusahaan[4]
ketentuan pasal 1 angka 6 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang
pelaksanaan good corporate governance Bagi bank umum yaitu good
corporate governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan
prinsip-prinsip keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability),
pertanggung jawaban (responbility),independesi, dan kewajaran (fairners).”
Forum for corporate governance in Indonesia (FCGI), mendefinisikan corporate
governance “seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antarapemangku
kepentingan, pengurus,pihak kreditur,pemerintah, karyawan serta para pemegang
kepentingan internal eksternal lainnya.[5]
Corporate governance merupakan
konsep yang di ajukan demi peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi
atau monitoring kinerja manajemen dan menjamin akuntabilitas manajemen terhadap
stakeholders dengan mendasarkan pada kerangka peraturan.
Tercapainya pengelolaan perusahaan yang
lebih transparansi bagi semua pengguna laporan keuangan merupak tujuan dari
konsep ini. Oleh karena itu apabila konsep di terapkan dengan baik maka di
harapkan pertumbuhan ekonomi semakin meningkat seiring kinerja dengan
transparansi pengelolaan perusahaan yang makin baik dan menguntungkan banyak
pihak, corporate governance merupakan sebuah sistem yang memberikan
perlindungan efektif bagi pemegang saham dan kreditor sehingga mereka yakin
akan memperoleh return atas investasinya dengan benar.
Perkembangan bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya yang
signifikan di Indonesia patut di apresiasi, dengan di sahkannya RUU perbankan
syariah menjadi undang-undang, di harapkan menjadi titik tumpu percepatan
perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia, sehingga mampu mendorong
peningkatan perekonomian umat islam. Diskusi tentang produk dan isntrumen
investasi sering digali, namun ada suatu hal yang penting bagi perkembagangan
perbankan syariah atau lembaga keuangan. Lainnya adalah pelaksanaan good corporate governance dalam tubuh
institusi syariah. Apakah dengan mengusung perbankan, atau lembaga keuangan
syariah maka secara otomatis menjamin telah dapat mengimplementasikan good
corporate governance belum terlaksana dengan baik
Adapun shariah compliance adalah ketaatan bank syariah
terhadap prinsip-prinsip syaria. Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam,artinya bank dalam
beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuansyariah islam khususnya menyangkut
tata cara bermuamalat secara islam.[6]
Prinsip utama bank syariah tercermin dalam produk-produk yang dihasilkannya
bebas bunga dengan menggunakan prinsip bagi hasil.
Temuan menarik dari penelitian chapra dan ahmed (2002) juga
menandaskan hal ini, dimana sejumlah 288 nasabah (62%) responden dari 463
nasabah yang terlibat dalam survey tata kelola (GCG) yang di lakukannya (bersal
dari 14 bank syariah di Bahrain,Bangladesh dan Sudan) menjawab akan memindahkan
dananya ke Bank syariah yang lain jika ditengarai terjadi “pelanggaran syariah”[7]
Dalam ajaran islam, kelima prinsip-prinsip pokok (GCG)sesuai dengan
norma dan nilai islami dalam aktivitas dan kehidupan seoang muslim. Islam
sangat intens mengajarkan diterapkannya prinsip ‘adalah (keadilan), tawazun
(keseimbangan),mas’uliyah (akuntabilitas), akhlaq (moral), siddiq(kejujuran),
amanah (pemenuhan kepercayaan),fatanah(kecerdasan),tabligh (transparansi,keterbukaan),
huriyyah(indenpendensi dan kebebasan bertanggung jawab), ihsan(proffesional),wasatan(kewajaran),ghirah(militansi
syariah),ijabiyyah(berfikir positif),raqabah(pengawasan), qira’ah
dan ilah (organisasi yang terus belajar dan melakukan perbaikan).
Tuntunan pemenuhan prinsip syariah (shariah compliance),bila
di rujuk pada sejarah perkembangan bank syariah,alasan pokok dari keberadaan
bank syariah adalah munculnya kesadaran masyarakat muslim yang ingin
menjalankan seluruh aktivitas keuangan berdasarkan Al qur’an dan sunnah. Oleh
karena itulah jaminan mengenai pemenuhan terhadap syariah (shariah
compliance) dari selueuh aktivitas pengelolaan dana nasabah oleh bank
syariah merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan usaha bank syariah.
Karena berdasarkan penelitian Chapra dan Ahmed (2002) juga menandaskan hal ini, dimana sejumlah 288
nasabah (62%) responden dari 463 nasabahyang terlibat dalam survey tata kelola
(GCG) yang dilakukannya (berasal dari 14 bank syariah di Bahrian, Bangladesh
dan sudan) menjawab akan memindahkan dananya ke bank syariah jika ditengarai
terjadi “pelanggaran syariah” dalam operasional bank syariah.
Reputasi bank syariah dapat menunjukkan seberapa jauh bank syariah
di percaya oleh masyarakat (Doney dan Joseph, 1997), reputasi memegang peran
penting dalam menjalin hubungan kemitraan antar bank syariah dengan nasabah.
Reputasinya menjadi dasar penelitian dalam menentukan apakah suatunperusahaan
layak untuk dijadikan mitra kerjasama. Hasil penelitian yang dilakukan oleh
Ganesan (1994) menemukan reputasi positif dengan kepercayaan yang pada akhirnya
akan mengarah pada terciptanya hubungan jangka panjang antara bank dengan
nasabah. Hasil penelitian Saxton (1997) menunjukkan hasil baahwa reputasi
hubungan positif dengan kepercayaan.
Penelitian ini berangkat dari perkembangan bank syariah yang cukup
pesat tidak diikuti oleh market share-nya, sehingga di perlukan suatu
strategi untuk meningkatkan market share bank syariah dengan
mengimplementasikan shariah governance yang merupakan perpaduan antara
GCG yang universal dengan implementasi terhadap prinsip-prinsip syariah (shariah
compliance) dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan nasabah bank
syariah. Oleh karena itu kerangka pemikiran teoritis penelitian dapat dapat di
jelaskan pada gambar 1
![]() |
Gambar 1.
Kerangka Pemikiran Teoritis
C.
Implementasi Shariah Governance
Untuk mengetahui tanggapan responden terhadap implementasi shariah
governance pada bank muamalat yang terdiri dari indikator: accountability,
responsibility, independency, fairness dan shariah compliance kategorikan
berdasarkan pada tabel 3 berikut:
Nomor
|
Interval
|
kategori
|
1
|
1,00-1,80
|
Sangat
tidak baik
|
2
|
1,80-2,60
|
Tidak
baik
|
3
|
2,60-3,40
|
Cukup
baik
|
4
|
3,40-4,20
|
Baik
|
5
|
4,20-5,00
|
Sangat
baik
|


Sumber: Dikembangkan untuk
penelitian
Layanan kuat yang
berkualitas, teruji, dan bernilai tiggi terbukti tidak hanya sukses mengalahkan
hitungan-hitungan rasional, tetapi juga canggih mengelola sisi-sisi emosional
yang nasabah merupakan notabenenya merupakan nasabah emosional dimana nasabah
dalam melakukan kemitraan memandang prinsip-prinsip syariah yang ada pada
produk dan layanan merupakan alasan utama kenapa nasabah memilih bank syariah
sebagai mitra usaha mereka.
Hal ini di
buktikan oleh hasil penelitian bank Indonesia yang bekerjasama dengan perguruan
tinggi tentang preference masyarakat terhadap bank syariah, ternyata
sebagian besar masyarakat melakukan kemitraan karena produk bank syariah
berdasarkan prinsip syariah (tidak mengandung ribah, maysir, gharar).
Oleh karena itu produk dan aktivity yang bukan sekedar berdasarkan emosional
nasabah, tetapi merupakan segala macam usahah dan kemudahan yang melekat pada
produk layanan bank syariah untuk memperkuat reputasi bank syariah yang pada
akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan nasabah.
Hasil
penelitian ini di perkuat hasil-hasil penelitian terdahulu yang mengenai
faktor-faktor yang membuat masyarakat menggunakan jasa bank syariah. Ada
beberapa pertimbangan responden dalam memilih jasa bank syariah dan
pertimbangan paling dominan yaitu: faktor keyakinan bahwa bunga bank
bertentangan dengan agama, diikuti oleh keramahan petugas serta persepsi bahwa
berurusan dengan bank syariah lebih cepat Dan mudah. Ketiga pertimbangan diatas
lebih diminati konsumen dibandingkan dengan faktor reputasi dan image bank.
Nampak bahwa aspek-aspek emosional keagamaan yang dominan terhadap responden
melakukan kemitraan dengan bank syariah. Hal ini mengindikasikan bahwa nasabah
bank syariah cenderung melihat produk bukanlah yang sesuatu “unik
berkarakteristik syariah”.
Hasil penelitian terdahulu juga mendukung
pendapat bahwa perilaku bank syariah sangat dipengaruhi oleh sikap dan persepsi
mereka. Hasil survey yang dilakukan tim penelitian dan pengembangan bank
syariah menunjukkan bahwa persepsi bunga dari sudut pandang agama dapat di
bedakan menjadi 3 pendapat
1.
Bertentangan
dengan ajaran agama islam
2.
Tidak
bertentangan dengan ajaran agama
3.
Tidak
tahu/ragu-ragu
Survey di jawa
barat (2001) menunjukkan indikasi bahwa 62% responden menyatakan bertentangan
dengan ajaran agama, sementara 22% diantara responden menyatakan tidak
bertentangan dan sisanya (16%) menyatakan tidak tahu/ragu-ragu. Sedangkan hasil
penelitian bank Indonesia pada tahun 2001 di sumatera barat menunjukkan bahwa
20% menyatakan bunga itu haram, 39% menyatakan tidak tahu/ragu-ragu dan sisanya
41% menyatakan bahwa bunga itu tidak haram. Untuk tingkatan Intersional,
penelitian tentang perilaku nasabah Islamic Bank di Bahrain menemukan bahwa
keputusan nasabah memilih bank syariah lebih didorong oleh faktor keagamaan
melalui dukungan masyarakat terhadap ketaatan perbankan terhadap
prinsip-prinsip islam, penelitian tentang persepsi konsumen di Malaysia
menemukan bahwa persepsi konsumen terhadap bank syariah terdiri dari beberapa dimensi; pengetahuan
terhadap perbankan islam, peranan konsumen dalam memlilih produk perbankan
telah dilakukan.
Dalam
implementasi shariah governance indikator yang lemah adalah fairness yang
meliputi bank muamalat member perlakuan yang sama. Bank muamalat memebrikan
kesempatan untuk memberikan masukan atau pun kritikan (keluhan) dan keluhan
nadabah cepat ditindaklanjuti menunjukan total skor rata-rata terendah, yaitu
3,153 dengan kategori cukup baik, sedangkan rata-rata responsibility adalah
2,333 yang meliputi: Bank Muamalat peduli lingkungan sekitar; bank muamalat
peduli terhadap masyarakat sekitar serta Bank Muamalat bertanggung jawab pada
layanan yang diberikan pada nasabah total skor rata-rata terendah. Oleh karena
itu Bank Muamalat meningkatkan implementasinya shariah governance harus
memperhatikan dimensi fairness terutama meningkatkan pelayanan dengan
memperhatikankeluhan nasabah dan keluhan-keluhan nasabah ditindak lanjuti
dengan cepat dan tepat agar nasabah merasa puas dan termotivasi menggunakn
layanan bank syariah secara terus-menerus.
D.
Pengaruh Implementasi Syariah Governance terhadap Reputasi dan
Kepercayaan Bank Syariah
Untuk mengetahui implementasi Shariah Governance terhadap
reputasi dan kepercayaan pada bank syariah menggunakan teknik analisis Structural
Equation Modeling (SEM) yang terdiri dari dua macam teknis analisis, yaitu goodness
of fit dan regression weight pada gambar 2 dan tabel 6 dan 7
![]() |
Gambar 2.
Full Model Penelitian
Tabel 6
Hasil Regression weights
Hubungan antar variabel
|
Estimate
|
s.e
|
c.r
|
![]() |
0,819
|
0,114
|
7,187
|
![]() |
0,392
|
0,139
|
2,818
|
![]() |
0,427
|
0,141
|
3,039
|
Pada tabel 6 tersebut dapat di ketahui bahwa nilai CR sudah
memenuhi kriteria, yaitu diatas 1,96 atau taraf signifikanmpadan level 5%
(0,05). Adapun hasil uji goodness of it measure untuk keseluruhan model
disajikan pada tabel 7.
Tabel 7
Hasil Goodness of fit index
Goodness
of index
|
Cut
off value
|
Hasil
cut off value
|
keterangan
|
Chi
square
|
Di
harapkan nilai terkecil
|
63,383
|
Marginal
|
Signicant
probabillity
|
![]() |
0,114
|
Diterima
|
RMSEA
|
![]() |
0,044
|
Diterima
|
GFI
|
![]() |
0,928
|
Diterima
|
AGFI
|
![]() |
0,890
|
Ditolak
|
CMIIN/DF
|
![]() |
1,243
|
Diterima
|
TLI
|
![]() |
0,97
|
Diterima
|
CFI
|
![]() |
0,982
|
Diterima
|
Pada tabel 6 dan 7 dapat di simpulkan bahwa model penelitian yang
dibangun dapat diterima baik secara regresion weight maupun goodness of fit jadi dapat disimpulkan
bahwa implementasi shariah governance berpengaruh signifikan terhadap
reputasi dan keprercayaan bank syariah, dan implementasi shariah governance berpengaruh
terhadap reputasi lebih besar dari daripada pengaruh implementasi shariah
governance terhadap kepercayaan nasabah pada bank syariah.
Penelitian yang dilakukan Muhammad Noer tentang implementasi
prinsip syariah pada perbankan syariah menujnjukkan terdapat perbedaan
pemahaman kesesuaian akad pembiayaan antara personel bank syariah dengan
nasabah secara signifikan.[8]
Dalam penelitian Rahman praktek penerapan prinsip syariah belum dilaksanakan
secara kaffah hal ini mempengaruhi kepercayaan
loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.[9]
Menurut hasil IRTI menunjukkan pelaksanaan good corporate governance
belum terlaksana dengan baik di perbankan syariah di berbagai negara. Menurut
Chapra, kegagalan dalam prinsip syariah akan membuat nasabah pindah ke bank
lain sebanyak 85%.[10]
Oleh karena itu penerapam good corporate governance dan penerapan
prinsip-prinsip syariah atau dengan istilah lain shariah governance menjadi
keharusan dalam perbankan syariah dalam upaya memperbaiki reputasi dan
kepercayaan pada perbankan syariah, serta melindungi kepentingan stakeholders
dalam rangka mencitrakan sistem perbankan syariah yang sehat, kemudian
hasil penelitian dilakukan Gansen menemukan pengaruh positif antara reputasi
dengan kepercayaan yang pada akhirnya
akan mengarah pada terciptanya hubungan kemitraan yang jangka panjang.[11]
E.
Kesimpulan
Implementasi menunjukkan bahwa shariah governance pada bank syariah
(Bank Muamalat) sudah dilaksanakan dengan baik, dari masing-masing indikator
shariah governance, menunjukkan bahwa shariah compliance merupakan indikator
yang memberikan kontribusi terbesar. Dalam pokok-pokok hasil penelitian bank
Indonesia menyatakan bahwa nasabah yang menggunakan jasa bank syariah, sehingga
memiliki kecenderungan terhadap konsistensi penerapan prinsip syariah.
Kepatuhan dan kesesuaian
bank terhadap prinsip syariah sering dipertanyakan oleh para nasabah. Secara
implisit hal tersebut menunjukkan bahwa praktik perbankan syariah selama ini
kurang memperhatikan prinsip-prinsip syariah, salah satu penyebab rendahnya
reputsi bank syariah.
Dalam rangka implementasi shariah governance beberapa hal yang
harus dipertimbangkan oleh bank syariah dalam rangka meningkatkan reputasi dan
kepercayaan pada bank syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Chapra dan
Ahmed, “Corporate Governance...”
Chapra dan
Ahmed, “Corporate Governance..”
Chapra, M.U dan
aAhmed, “corporate governance in islamic financeinstitutions,”
dhani gunawan idat, Bank dan
lembaga keuangan indonesia,(bandung;jemmars
Ganesan, S.,”Determinants of
longtern Orientation in Buyer-Seller Relationship,”journal Marketing
http//www.indonesia.go.id
Jurnal fokus
ekonomi,vol.6,No. 1,2007, unes semarang,
Marvin k. Lewis
dan latifa M, Algaud,perbankan Syariah Prinsip Praktek Produk,(
jakarta;serambi ilmu semesta,2001),
Muhammad
Noer “implementasi prinsip syariah terhadap bank syariah di kota semarang
Muhammad Syafei Antonio,Bank
syariah bagi banker dan praktisi keuangan,(jakarta: Tazkia institute,2001)
Occasional
paper No, 6, (jeddah: Research
& training institute/slamic Devlopment Bank,2002),pp,-58-67
Rahman
El-jununsi “pengarub atribut produk,regisiulitas,kepercayaan dan pelayanan
terhadap loyalitas nasabah,”paper dalam ACIS IX,solo,2009,h.68-76
sony Devano,dan Siti Kurni
Rahayu,perpajakan,teori,dan isu, (jakarta;satu,2006)
Occasional paper No, 6, (jeddah:
Research & training institute/slamic Devlopment Bank,2002),pp,-58-67
Jurnal fokus ekonomi,vol.6,No. 1,2007, unes semarang, h 25-38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar